![]() |
| Ilustrasi AI |
Tanjung Selor – Langkah restrukturisasi kelembagaan
pendidikan melalui penggabungan (merger) sekolah yang tengah berjalan di
sejumlah daerah di Indonesia mulai menimbulkan berbagai dinamika di tingkat
akar rumput. Kebijakan yang sejatinya bertujuan untuk melakukan efisiensi tata
kelola anggaran dan optimalisasi operasional sekolah ini, ternyata berdampak
langsung pada pemenuhan hak-hak administratif tenaga pendidik, khususnya
terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Menyikapi kekhawatiran dan aduan dari para guru, Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
memberikan atensi khusus terhadap proses transisi dokumen kelembagaan ini.
Langkah penggabungan sekolah dinilai memerlukan mitigasi risiko administratif
yang matang dari Dinas Pendidikan setempat agar tidak merugikan kesejahteraan
para tenaga pendidik yang telah bersertifikasi.
Celah Regulasi Bebas Mengajar 24 Jam Tatap Muka
Akar permasalahan yang kerap muncul pasca-kebijakan merger
sekolah adalah terjadinya penumpukan jumlah guru dengan disiplin ilmu yang sama
dalam satu instansi baru. Berdasarkan regulasi nasional yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang pendidik
wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu sebagai
syarat mutlak mencairkan tunjangan sertifikasi.
Ketika dua atau lebih sekolah disatukan, kuota jam mengajar
untuk mata pelajaran tertentu otomatis menjadi perebutan. Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Kaltara menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak boleh sekadar
menggabungkan fisik bangunan dan siswa, melainkan harus merancang peta
distribusi guru yang berbasis data valid (redistribusi guru).
Jika perencanaan penataan guru diabaikan, banyak tenaga
pendidik terancam kehilangan hak tunjangannya akibat kekurangan jam mengajar
secara linier. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu maladministrasi berupa
kelalaian pemenuhan hak pelayanan publik bagi aparatur sipil negara (ASN)
maupun guru honorer yang performanya bergantung pada insentif tersebut.
Mitigasi Administrasi: Pemutakhiran Data Dapodik
Ombudsman RI Kaltara mengingatkan bahwa instrumen kunci yang
menentukan nasib tunjangan profesi guru berada pada validitas Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Proses penggabungan sekolah menuntut sinkronisasi data
yang cepat antara profil sekolah lama yang ditutup atau diintegrasikan ke dalam
profil sekolah baru yang menjadi induk.
Keterlambatan dalam melakukan pemutakhiran (update)
nomor registrasi sekolah, mutasi data siswa, hingga pembagian jadwal mengajar
yang baru pada sistem Dapodik akan langsung berdampak pada status validasi
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dinas Pendidikan diminta untuk
membentuk tim asistensi khusus yang secara aktif mendampingi para operator
sekolah selama masa transisi merger.
Catatan Penting: Transisi administrasi sekolah pasca-merger
tidak boleh menghentikan proses penilaian kinerja guru. Koordinasi aktif antara
pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan menjadi kunci utama agar validasi
Dapodik tetap berjalan lancar tanpa interupsi finansial bagi guru.
Langkah mitigasi lain yang disarankan oleh lembaga pengawas
pelayanan publik ini adalah optimalisasi skema mengajar di luar sekolah induk.
Jika pasca-merger seorang guru bersertifikasi kekurangan jam mengajar,
Dinas Pendidikan harus segera memfasilitasi penempatan mengajar tambahan di
sekolah lain terdekat yang masih membutuhkan intervensi tenaga pendidik di
bidang terkait, guna mencukupi pemenuhan syarat 24 jam kerja tersebut.
Keseimbangan Efisiensi Fiskal dan Kesejahteraan Pendidik
Secara makro, kebijakan penggabungan sekolah dilakukan oleh
pemerintah daerah atas dasar beberapa pertimbangan rasional, seperti penurunan
jumlah siswa baru secara signifikan (under-enrolled schools), efisiensi
biaya operasional, hingga pemerataan fasilitas infrastruktur pendidikan.
Sekolah dengan jumlah murid yang terlalu sedikit dinilai kurang efektif dalam
menciptakan ekosistem kompetisi belajar yang sehat bagi anak didik.
Namun, Ombudsman mengingatkan bahwa efisiensi anggaran
daerah tidak boleh mengorbankan kesejahteraan guru yang menjadi garda terdepan
pembangunan sumber daya manusia. Penurunan pendapatan akibat tersendatnya
tunjangan sertifikasi dikhawatirkan dapat menurunkan motivasi mengajar dan
berujung pada penurunan mutu pembelajaran di dalam kelas.
Melalui pengawasan yang konsisten dari ORI Kaltara,
diharapkan setiap kebijakan restrukturisasi sekolah di wilayah Kalimantan Utara
dan daerah lain di Indonesia selalu menempatkan prinsip transparansi, keadilan,
dan kepatuhan hukum sebagai fondasi utama. Kerja sama yang sinergis antara
otoritas pendidikan, kepala sekolah, dan organisasi profesi guru menjadi
penentu keberhasilan transisi agar hak profesionalisme guru tetap terlindungi
seutuhnya di tengah bergulirnya reformasi birokrasi pendidikan.







