![]() |
| Ilustrasi AI |
PONTIANAK — Dunia pendidikan tinggi di Kalimantan Barat baru-baru ini diguncang oleh skandal pelecehan seksual berbasis ruang digital yang sangat meresahkan. Kasus dugaan pembuatan konten deepfake vulgar yang menargetkan mahasiswi kini menjadi sorotan tajam publik. Pelaku utama di balik tindakan ini diidentifikasi berinisial RY, seorang mahasiswa aktif di Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak. Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) secara menyimpang, RY memanipulasi foto wajah teman-teman perempuannya untuk dilekatkan pada tubuh tanpa busana.
Terbongkarnya kejahatan siber yang masuk kategori Kekerasan
Berbasis Gender Online (KBGO) ini berawal dari sebuah kejadian yang sama sekali
tidak disengaja oleh pihak manapun. Berdasarkan penelusuran fakta lapangan yang
dirangkum pada Jumat (15/5/2026), awal mula skandal memalukan ini terkuak
ketika RY dan teman-teman sekelasnya sedang melaksanakan kegiatan praktikum
perkuliahan pada pekan lalu. Saat proses pembelajaran akademik sedang
berlangsung dengan normal, seorang rekan mahasiswa terpaksa meminjam telepon
seluler milik sang pelaku. Niat awalnya sangat sederhana, yakni sekadar untuk
mendokumentasikan kegiatan praktikum karena gawai miliknya sedang mengalami
kendala teknis.
Tanpa diduga sebelumnya, ketika mahasiswa tersebut sedang
mengakses galeri foto di gawai milik pelaku, sang teman justru menemukan sebuah
folder tersembunyi yang menyimpan koleksi foto-foto tak senonoh tingkat tinggi.
Ironisnya, wajah-wajah perempuan yang terekspos di dalam foto vulgar tak pantas
itu sangat dikenalinya dengan baik. Mereka tidak lain adalah kawan-kawan
seperjuangan satu kampus, rekan mahasiswi satu jurusan, hingga beberapa teman
dekat pelaku dari masa sekolah menengah atas. Temuan yang sangat mengejutkan
dan tidak terbayangkan ini seketika memicu kehebohan luar biasa di kalangan
mahasiswa kampus dan dengan sangat cepat menyebar luas dari mulut ke mulut
hingga akhirnya terdengar secara langsung oleh para korban yang merasa
dirugikan.
Seorang sumber internal berinisial S, yang mengetahui persis
alur kejadian, mengungkapkan fakta yang lebih memprihatinkan kepada media.
Korbannya ternyata bukan hanya satu atau dua orang. Pelaku diduga memiliki
obsesi terselubung, mengingat target pelecehan visual ini mencakup lingkaran
pergaulan terdekatnya sendiri. Rata-rata perempuan yang wajahnya dimanipulasi
secara digital adalah mereka yang sehari-hari berinteraksi dan berteman dengan
RY di dunia nyata.
Bahkan, tindakan pelaku dinilai publik sudah di luar batas
kewajaran. Hal ini terbukti ketika ditemukan rekayasa digital yang melibatkan
kekasihnya sendiri. Dalam salah satu editan AI tersebut, foto pacarnya
dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah sedang berciuman mesra dengan
pria lain. Tindakan manipulatif sistematis ini tidak sekadar mencoreng martabat
mahasiswi. Kejadian ini dipastikan meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi
mereka yang merasa ruang privasinya dieksploitasi dengan keji.
Menyikapi viralnya insiden kejahatan deepfake ini,
pihak rektorat Universitas Tanjungpura memastikan tidak akan tinggal diam.
Gelombang protes dan tuntutan keadilan dari para mahasiswi yang berani bersuara
telah mendesak institusi pendidikan bergengsi tersebut untuk segera mengambil
langkah investigasi internal secara komprehensif. Saat ini, kampus negeri
ternama di ibukota Kalimantan Barat itu tengah memproses kasus RY sesuai kode
etik akademik yang berlaku.
Publik, terutama kelompok aktivis pembela hak perempuan,
menuntut keras agar universitas menjatuhkan sanksi akademis tingkat tertinggi,
yakni pemecatan atau Drop Out (DO) tidak terhormat. Langkah ini wajib
diambil apabila terbukti sah bahwa RY menyalahgunakan fasilitas teknologi untuk
melecehkan perempuan. Ruang kampus yang hakikatnya harus menjadi ruang aman
bagi kaum hawa untuk menuntut ilmu, nyatanya berhasil disusupi predator digital
berbahaya yang berlindung di balik kedok pertemanan.
Fenomena deepfake pada dasarnya merupakan produk
kemajuan teknologi sintesis citra yang diotaki algoritma pembelajaran mesin
tingkat lanjut. Pada fase awal, teknologi ini diciptakan khusus menunjang
kebutuhan industri perfilman dan seni visual. Namun, di genggaman individu
miskin etika moral seperti RY, kecerdasan buatan serta merta menjelma menjadi
senjata digital yang mampu mematikan karakter seseorang dalam sekejap.
Ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia, kejahatan
mahasiswa Untan ini jelas masuk ranah pidana. Pembuat maupun penyimpan konten
pornografi rekayasa berpotensi dijerat pasal berlapis. Pelaku dapat menghadapi
ancaman kurungan penjara sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi terbaru, khususnya perihal
manipulasi data elektronik yang melanggar kesusilaan. Lebih jauh, Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mutlak diterapkan sebagai tameng
hukum pelindung korban.
Skandal kelam yang mencoreng dunia akademik di Kalimantan
Barat ini seyogianya membunyikan alarm kewaspadaan bagi seluruh institusi
pendidikan. Pemahaman mengenai literasi digital tidak boleh lagi diajarkan
secara dangkal. Pendidikan etika dunia maya wajib diimplementasikan guna
mengawasi moralitas generasi muda. Pemerintah melalui kementerian terkait
bersama penegak hukum diharapkan segera merumuskan satuan tugas terpadu yang
berfokus menangani kekerasan digital di perguruan tinggi.
Di luar sekadar penghukuman seberat-beratnya terhadap
pelaku, tragedi memilukan yang menyiksa mental mahasiswi Untan ini harus diubah
menjadi momentum perlawanan semesta. Masyarakat harus bergerak kolektif
menentang segala bentuk objektifikasi perempuan di era kecerdasan buatan.
Jangan sampai kecanggihan inovasi teknologi justru menjadi bumerang yang
membawa peradaban ke jurang kemunduran. Kini, sorot mata ribuan netizen terus
memantau langkah tegas Universitas Tanjungpura dalam memulihkan keadilan mutlak
bagi para korban.







