Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Solidaritas Lintas Daerah: Antisipasi Kekerasan Seksual, Mahasiswa Perantauan Kaltara Diminta Saling Jaga

 

Ilustrasi AI

Kaltara – Angka kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang masih fluktuatif memicu perhatian serius dari berbagai pimpinan daerah. Merespons insiden kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat untuk memberikan perlindungan dan edukasi preventif. Perhatian khusus diarahkan kepada ribuan mahasiswa asal Kaltara yang tengah menempuh studi di luar daerah agar meningkatkan kewaspadaan dan solidaritas antarsesama perantau.

Gubernur Kalimantan Utara secara terbuka memberikan instruksi kepada seluruh organisasi kedatukan, kerukunan keluarga, serta ikatan pelajar dan mahasiswa Kaltara yang tersebar di berbagai kota studi di Indonesia. Momentum ini dijadikan pelecut untuk memperkuat simpul komunikasi internal dan memastikan bahwa asrama maupun komunitas paguyuban mahasiswa dapat menjadi ruang aman bagi seluruh anggotanya.


Memperkuat Benteng Perlindungan Komunitas di Tanah Rantau

Dalam arahannya, pimpinan daerah menekankan bahwa merantau untuk menuntut ilmu bukan sekadar perjuangan akademis pribadi, melainkan sebuah ikatan komunal yang membawa nama baik daerah asal. Ketika terjadi gangguan keamanan atau ancaman kekerasan seksual di wilayah tempat mereka menimba ilmu, koordinasi yang cepat dan tanggap antarsesama mahasiswa menjadi garis pertahanan pertama sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Pemerintah Provinsi Kaltara meminta pengurus organisasi mahasiswa daerah (Ormada) untuk aktif memantau kondisi psikologis dan keselamatan anggotanya, terutama mahasiswa baru yang masih beradaptasi dengan lingkungan perkotaan besar. Budaya saling menjaga, peduli terhadap perubahan perilaku rekan sejawat, serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk tindakan intimidasi atau pelecehan menjadi poin utama yang terus ditekankan.

Langkah proaktif ini juga diharapkan mampu meminimalisir dampak trauma psikologis mendalam bagi korban kekerasan. Komunitas perantauan diminta menyediakan ruang pengaduan internal yang inklusif dan rahasia, sehingga jika ada anggotanya yang mengalami perlakukan tidak menyenangkan, mereka tidak merasa terisolasi atau takut untuk bersuara di tanah rantau.


Urgensi Implementasi Satgas PPKS di Lingkungan Kampus

Secara sosiologis, kerentanan mahasiswa perantauan terhadap tindak kekerasan dipicu oleh keterbatasan jaringan dukungan keluarga inti di lokasi terdekat. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan di internal kampus mutlak diperlukan. Kasus di Makassar ini kembali menggarisbawahi urgensi efektivitas peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Meskipun sebagian besar kampus telah membentuk Satgas PPKS, tantangan terbesar di lapangan adalah membangun kepercayaan mahasiswa untuk melapor. Seringkali, korban memilih bungkam karena khawatir akan adanya stigma negatif dari lingkungan sekitar atau potensi intimidasi akademis dari oknum pelaku.

Pengamat kebijakan pendidikan menilai bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah asal mahasiswa dengan otoritas kampus tempat mereka belajar merupakan langkah strategis yang belum banyak dioptimalkan. Pemerintah daerah dapat bertindak sebagai jembatan advokasi legal dan psikologis, memastikan bahwa hak-hak mahasiswa mereka yang menjadi korban terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan studi mereka.


Pendekatan Hukum Komprehensif dan Edukasi Berkelanjutan

Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya telah memberikan payung hukum yang sangat progresif di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin hak penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban secara komprehensif. Namun, implementasi undang-undang ini memerlukan literasi hukum yang merata di tingkat akar rumput, termasuk di kalangan mahasiswa.

Pemerintah Provinsi Kaltara berencana mengoptimalkan peran Kantor Perwakilan Daerah yang ada di beberapa kota besar untuk ikut memonitor perkembangan dan kesejahteraan para mahasiswa. Edukasi mengenai batasan-batasan kekerasan seksual, cara melakukan pembelaan diri mandiri, serta alur pelaporan hukum yang benar harus masif disosialisasikan.

Melalui sinergi antara kesadaran kolektif mahasiswa perantauan, ketegasan penegakan hukum berbasis UU TPKS, dan komitmen nyata pihak universitas dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, ruang gerak bagi para pelaku kekerasan seksual dapat dipersempit. Solidaritas antarmahasiswa perantauan diharapkan tidak hanya menjadi pengikat tali silaturahmi kebudayaan, tetapi juga bertransformasi menjadi sistem pendukung (support system) yang tangguh demi mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Solidaritas Lintas Daerah: Antisipasi Kekerasan Seksual, Mahasiswa Perantauan Kaltara Diminta Saling Jaga
  • Solidaritas Lintas Daerah: Antisipasi Kekerasan Seksual, Mahasiswa Perantauan Kaltara Diminta Saling Jaga
  • Solidaritas Lintas Daerah: Antisipasi Kekerasan Seksual, Mahasiswa Perantauan Kaltara Diminta Saling Jaga
  • Solidaritas Lintas Daerah: Antisipasi Kekerasan Seksual, Mahasiswa Perantauan Kaltara Diminta Saling Jaga
  • Solidaritas Lintas Daerah: Antisipasi Kekerasan Seksual, Mahasiswa Perantauan Kaltara Diminta Saling Jaga
  • Solidaritas Lintas Daerah: Antisipasi Kekerasan Seksual, Mahasiswa Perantauan Kaltara Diminta Saling Jaga
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad