![]() |
| Ilustrasi AI |
Kaltara – Angka kasus kekerasan seksual di lingkungan
perguruan tinggi yang masih fluktuatif memicu perhatian serius dari berbagai
pimpinan daerah. Merespons insiden kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan
kampus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
(Kaltara) bergerak cepat untuk memberikan perlindungan dan edukasi preventif.
Perhatian khusus diarahkan kepada ribuan mahasiswa asal Kaltara yang tengah
menempuh studi di luar daerah agar meningkatkan kewaspadaan dan solidaritas
antarsesama perantau.
Gubernur Kalimantan Utara secara terbuka memberikan
instruksi kepada seluruh organisasi kedatukan, kerukunan keluarga, serta ikatan
pelajar dan mahasiswa Kaltara yang tersebar di berbagai kota studi di
Indonesia. Momentum ini dijadikan pelecut untuk memperkuat simpul komunikasi
internal dan memastikan bahwa asrama maupun komunitas paguyuban mahasiswa dapat
menjadi ruang aman bagi seluruh anggotanya.
Memperkuat Benteng Perlindungan Komunitas di Tanah Rantau
Dalam arahannya, pimpinan daerah menekankan bahwa merantau
untuk menuntut ilmu bukan sekadar perjuangan akademis pribadi, melainkan sebuah
ikatan komunal yang membawa nama baik daerah asal. Ketika terjadi gangguan
keamanan atau ancaman kekerasan seksual di wilayah tempat mereka menimba ilmu,
koordinasi yang cepat dan tanggap antarsesama mahasiswa menjadi garis
pertahanan pertama sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Pemerintah Provinsi Kaltara meminta pengurus organisasi
mahasiswa daerah (Ormada) untuk aktif memantau kondisi psikologis dan
keselamatan anggotanya, terutama mahasiswa baru yang masih beradaptasi dengan
lingkungan perkotaan besar. Budaya saling menjaga, peduli terhadap perubahan
perilaku rekan sejawat, serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk
tindakan intimidasi atau pelecehan menjadi poin utama yang terus ditekankan.
Langkah proaktif ini juga diharapkan mampu meminimalisir
dampak trauma psikologis mendalam bagi korban kekerasan. Komunitas perantauan
diminta menyediakan ruang pengaduan internal yang inklusif dan rahasia,
sehingga jika ada anggotanya yang mengalami perlakukan tidak menyenangkan,
mereka tidak merasa terisolasi atau takut untuk bersuara di tanah rantau.
Urgensi Implementasi Satgas PPKS di Lingkungan Kampus
Secara sosiologis, kerentanan mahasiswa perantauan terhadap
tindak kekerasan dipicu oleh keterbatasan jaringan dukungan keluarga inti di
lokasi terdekat. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan di internal kampus
mutlak diperlukan. Kasus di Makassar ini kembali menggarisbawahi urgensi
efektivitas peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
(Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi, sebagaimana yang diamanatkan oleh
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek)
Nomor 30 Tahun 2021.
Meskipun sebagian besar kampus telah membentuk Satgas PPKS,
tantangan terbesar di lapangan adalah membangun kepercayaan mahasiswa untuk
melapor. Seringkali, korban memilih bungkam karena khawatir akan adanya stigma
negatif dari lingkungan sekitar atau potensi intimidasi akademis dari oknum
pelaku.
Pengamat kebijakan pendidikan menilai bahwa kolaborasi
antara pemerintah daerah asal mahasiswa dengan otoritas kampus tempat mereka
belajar merupakan langkah strategis yang belum banyak dioptimalkan. Pemerintah
daerah dapat bertindak sebagai jembatan advokasi legal dan psikologis,
memastikan bahwa hak-hak mahasiswa mereka yang menjadi korban terpenuhi tanpa
mengorbankan keberlanjutan studi mereka.
Pendekatan Hukum Komprehensif dan Edukasi Berkelanjutan
Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebenarnya telah memberikan payung hukum
yang sangat progresif di Indonesia. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada
penghukuman pelaku, tetapi juga menjamin hak penanganan, perlindungan, dan
pemulihan korban secara komprehensif. Namun, implementasi undang-undang ini
memerlukan literasi hukum yang merata di tingkat akar rumput, termasuk di
kalangan mahasiswa.
Pemerintah Provinsi Kaltara berencana mengoptimalkan peran
Kantor Perwakilan Daerah yang ada di beberapa kota besar untuk ikut memonitor
perkembangan dan kesejahteraan para mahasiswa. Edukasi mengenai batasan-batasan
kekerasan seksual, cara melakukan pembelaan diri mandiri, serta alur pelaporan
hukum yang benar harus masif disosialisasikan.
Melalui sinergi antara kesadaran kolektif mahasiswa
perantauan, ketegasan penegakan hukum berbasis UU TPKS, dan komitmen nyata
pihak universitas dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, ruang gerak
bagi para pelaku kekerasan seksual dapat dipersempit. Solidaritas
antarmahasiswa perantauan diharapkan tidak hanya menjadi pengikat tali
silaturahmi kebudayaan, tetapi juga bertransformasi menjadi sistem pendukung (support
system) yang tangguh demi mewujudkan kampus yang aman, inklusif, dan bebas
dari segala bentuk kekerasan.







