![]() |
| Ilustrasi AI |
Palangka Raya, Kalimantan Tengah — Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan
lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berpihak pada peserta didik.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menghadirkan kanal pengaduan
berbasis Whistleblowing System (WBS) yang dirancang sebagai ruang aman
bagi siswa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di
lingkungan sekolah tanpa rasa takut maupun tekanan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas
Pendidikan Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, yang menegaskan bahwa
keberadaan WBS merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dalam
memperkuat perlindungan peserta didik sekaligus meningkatkan kualitas ekosistem
pendidikan di provinsi tersebut. Melalui kanal ini, siswa memiliki jalur resmi
untuk melaporkan berbagai bentuk permasalahan secara aman, rahasia, dan
profesional.
Menurutnya, sistem pengaduan tersebut bukan sekadar sarana
administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak anak
untuk memperoleh rasa aman selama menjalani proses pendidikan. Lingkungan
belajar yang bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi dipandang
sebagai fondasi utama bagi tumbuh kembang peserta didik secara optimal, baik
dari sisi akademik maupun psikososial.
Keberadaan Whistleblowing System memungkinkan siswa
menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan yang kerap muncul di lingkungan
sekolah. Permasalahan yang dapat dilaporkan mencakup tindakan perundungan,
kekerasan fisik maupun verbal, pelanggaran tata tertib, hingga perilaku tidak
pantas yang berpotensi merugikan peserta didik. Setiap laporan yang masuk akan
ditindaklanjuti melalui mekanisme yang terukur dengan melibatkan pihak-pihak
berwenang di sektor pendidikan.
Pendekatan ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas
sebagai prinsip utama dalam penanganan masalah pendidikan. Dengan sistem yang
terdokumentasi, setiap aduan tidak berhenti pada tingkat laporan semata, tetapi
diproses hingga tahap penyelesaian. Hal tersebut diharapkan mampu mencegah
terjadinya pengabaian kasus sekaligus mempercepat respons terhadap persoalan
yang dialami siswa.
Langkah Pemprov Kalteng menghadirkan kanal pengaduan juga
mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan pendidikan daerah. Fokus
pembangunan pendidikan tidak lagi terbatas pada peningkatan angka partisipasi
sekolah atau capaian akademik, tetapi meluas pada kualitas pengalaman belajar
yang dirasakan langsung oleh peserta didik. Rasa aman, kenyamanan psikologis,
serta perlindungan dari kekerasan menjadi indikator penting dalam menilai
keberhasilan sistem pendidikan modern.
Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah mendorong seluruh
satuan pendidikan untuk berperan aktif menyosialisasikan keberadaan WBS kepada
siswa, guru, maupun orang tua. Sosialisasi dinilai krusial agar kanal pengaduan
tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh
peserta didik yang membutuhkan perlindungan. Kepala sekolah diharapkan
memberikan pemahaman menyeluruh mengenai cara mengakses sistem, prosedur
pelaporan, serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam memastikan
efektivitas kebijakan ini. Keterlibatan keluarga membantu anak memahami bahwa
mereka memiliki hak untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi apabila
mengalami permasalahan di sekolah. Dukungan psikologis dari lingkungan keluarga
diyakini dapat meningkatkan keberanian siswa untuk berbicara ketika menghadapi
situasi yang tidak aman.
Kehadiran Whistleblowing System turut memperkuat budaya
transparansi di lingkungan pendidikan Kalimantan Tengah. Sekolah tidak hanya
dituntut menghasilkan lulusan berprestasi, tetapi juga membangun tata kelola
yang responsif terhadap kebutuhan peserta didik. Budaya terbuka terhadap
pengaduan memungkinkan evaluasi berkelanjutan terhadap praktik pendidikan
sekaligus mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.
Upaya perlindungan peserta didik ini berjalan seiring dengan
kebijakan perlindungan anak yang lebih luas di tingkat daerah maupun nasional.
Pemerintah daerah menempatkan keamanan anak sebagai prioritas pembangunan
sumber daya manusia, mengingat kualitas generasi muda sangat dipengaruhi oleh
lingkungan pendidikan yang mereka alami sejak dini. Lingkungan yang aman
diyakini mampu meningkatkan konsentrasi belajar, kesehatan mental, serta
kepercayaan diri siswa.
Di sisi lain, implementasi kanal pengaduan juga memerlukan
kesiapan sumber daya manusia serta koordinasi lintas lembaga. Penanganan
laporan tidak hanya melibatkan unsur sekolah, tetapi dapat berhubungan dengan
layanan perlindungan perempuan dan anak, pendampingan psikologis, hingga aspek
hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius. Sinergi antarinstansi
menjadi faktor penting agar setiap laporan dapat ditangani secara komprehensif.
Transformasi digital di sektor pelayanan publik turut
mendukung efektivitas sistem ini. Pemanfaatan teknologi memungkinkan proses
pelaporan berlangsung lebih cepat, terdokumentasi rapi, serta mudah diakses
oleh peserta didik dari berbagai wilayah. Hal tersebut relevan dengan kondisi
geografis Kalimantan Tengah yang luas, sehingga layanan berbasis digital
menjadi solusi untuk menjangkau lebih banyak siswa.
Kebijakan menghadirkan ruang aman melalui kanal pengaduan
juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mengadopsi pendekatan
partisipatif dalam dunia pendidikan. Peserta didik tidak lagi diposisikan
semata sebagai penerima layanan, tetapi sebagai subjek yang memiliki suara
dalam menentukan kualitas lingkungan belajar mereka. Partisipasi ini penting
untuk membangun rasa kepemilikan terhadap sekolah sekaligus menumbuhkan budaya
saling menghormati.
Seiring meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental
anak dan remaja, keberadaan mekanisme pelaporan yang aman menjadi semakin
relevan. Tekanan sosial, dinamika pergaulan, serta tantangan perkembangan usia
membuat siswa rentan mengalami persoalan psikologis. Kanal pengaduan yang
responsif dapat menjadi pintu awal untuk memberikan dukungan sebelum masalah
berkembang lebih jauh.
Langkah strategis yang ditempuh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah ini memperlihatkan arah pembangunan pendidikan yang semakin
berorientasi pada perlindungan hak anak. Pendidikan tidak hanya dipahami
sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter
dalam lingkungan yang aman, adil, dan manusiawi.







