Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemprov Kalteng Sediakan Kanal Pengaduan, Hadirkan Ruang Aman bagi Peserta Didik

 

Ilustrasi AI

Palangka Raya, Kalimantan Tengah — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berpihak pada peserta didik. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menghadirkan kanal pengaduan berbasis Whistleblowing System (WBS) yang dirancang sebagai ruang aman bagi siswa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan sekolah tanpa rasa takut maupun tekanan.

Kebijakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Reza Prabowo, yang menegaskan bahwa keberadaan WBS merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan peserta didik sekaligus meningkatkan kualitas ekosistem pendidikan di provinsi tersebut. Melalui kanal ini, siswa memiliki jalur resmi untuk melaporkan berbagai bentuk permasalahan secara aman, rahasia, dan profesional.

Menurutnya, sistem pengaduan tersebut bukan sekadar sarana administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak anak untuk memperoleh rasa aman selama menjalani proses pendidikan. Lingkungan belajar yang bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun diskriminasi dipandang sebagai fondasi utama bagi tumbuh kembang peserta didik secara optimal, baik dari sisi akademik maupun psikososial.

Keberadaan Whistleblowing System memungkinkan siswa menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan yang kerap muncul di lingkungan sekolah. Permasalahan yang dapat dilaporkan mencakup tindakan perundungan, kekerasan fisik maupun verbal, pelanggaran tata tertib, hingga perilaku tidak pantas yang berpotensi merugikan peserta didik. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang terukur dengan melibatkan pihak-pihak berwenang di sektor pendidikan.

Pendekatan ini menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama dalam penanganan masalah pendidikan. Dengan sistem yang terdokumentasi, setiap aduan tidak berhenti pada tingkat laporan semata, tetapi diproses hingga tahap penyelesaian. Hal tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya pengabaian kasus sekaligus mempercepat respons terhadap persoalan yang dialami siswa.

Langkah Pemprov Kalteng menghadirkan kanal pengaduan juga mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan pendidikan daerah. Fokus pembangunan pendidikan tidak lagi terbatas pada peningkatan angka partisipasi sekolah atau capaian akademik, tetapi meluas pada kualitas pengalaman belajar yang dirasakan langsung oleh peserta didik. Rasa aman, kenyamanan psikologis, serta perlindungan dari kekerasan menjadi indikator penting dalam menilai keberhasilan sistem pendidikan modern.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah mendorong seluruh satuan pendidikan untuk berperan aktif menyosialisasikan keberadaan WBS kepada siswa, guru, maupun orang tua. Sosialisasi dinilai krusial agar kanal pengaduan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh peserta didik yang membutuhkan perlindungan. Kepala sekolah diharapkan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai cara mengakses sistem, prosedur pelaporan, serta jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Peran orang tua juga menjadi bagian penting dalam memastikan efektivitas kebijakan ini. Keterlibatan keluarga membantu anak memahami bahwa mereka memiliki hak untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi apabila mengalami permasalahan di sekolah. Dukungan psikologis dari lingkungan keluarga diyakini dapat meningkatkan keberanian siswa untuk berbicara ketika menghadapi situasi yang tidak aman.

Kehadiran Whistleblowing System turut memperkuat budaya transparansi di lingkungan pendidikan Kalimantan Tengah. Sekolah tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan berprestasi, tetapi juga membangun tata kelola yang responsif terhadap kebutuhan peserta didik. Budaya terbuka terhadap pengaduan memungkinkan evaluasi berkelanjutan terhadap praktik pendidikan sekaligus mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.

Upaya perlindungan peserta didik ini berjalan seiring dengan kebijakan perlindungan anak yang lebih luas di tingkat daerah maupun nasional. Pemerintah daerah menempatkan keamanan anak sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia, mengingat kualitas generasi muda sangat dipengaruhi oleh lingkungan pendidikan yang mereka alami sejak dini. Lingkungan yang aman diyakini mampu meningkatkan konsentrasi belajar, kesehatan mental, serta kepercayaan diri siswa.

Di sisi lain, implementasi kanal pengaduan juga memerlukan kesiapan sumber daya manusia serta koordinasi lintas lembaga. Penanganan laporan tidak hanya melibatkan unsur sekolah, tetapi dapat berhubungan dengan layanan perlindungan perempuan dan anak, pendampingan psikologis, hingga aspek hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius. Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting agar setiap laporan dapat ditangani secara komprehensif.

Transformasi digital di sektor pelayanan publik turut mendukung efektivitas sistem ini. Pemanfaatan teknologi memungkinkan proses pelaporan berlangsung lebih cepat, terdokumentasi rapi, serta mudah diakses oleh peserta didik dari berbagai wilayah. Hal tersebut relevan dengan kondisi geografis Kalimantan Tengah yang luas, sehingga layanan berbasis digital menjadi solusi untuk menjangkau lebih banyak siswa.

Kebijakan menghadirkan ruang aman melalui kanal pengaduan juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai mengadopsi pendekatan partisipatif dalam dunia pendidikan. Peserta didik tidak lagi diposisikan semata sebagai penerima layanan, tetapi sebagai subjek yang memiliki suara dalam menentukan kualitas lingkungan belajar mereka. Partisipasi ini penting untuk membangun rasa kepemilikan terhadap sekolah sekaligus menumbuhkan budaya saling menghormati.

Seiring meningkatnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan remaja, keberadaan mekanisme pelaporan yang aman menjadi semakin relevan. Tekanan sosial, dinamika pergaulan, serta tantangan perkembangan usia membuat siswa rentan mengalami persoalan psikologis. Kanal pengaduan yang responsif dapat menjadi pintu awal untuk memberikan dukungan sebelum masalah berkembang lebih jauh.

Langkah strategis yang ditempuh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini memperlihatkan arah pembangunan pendidikan yang semakin berorientasi pada perlindungan hak anak. Pendidikan tidak hanya dipahami sebagai proses transfer ilmu, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dalam lingkungan yang aman, adil, dan manusiawi.

 

Also Read
Latest News
  • Pemprov Kalteng Sediakan Kanal Pengaduan, Hadirkan Ruang Aman bagi Peserta Didik
  • Pemprov Kalteng Sediakan Kanal Pengaduan, Hadirkan Ruang Aman bagi Peserta Didik
  • Pemprov Kalteng Sediakan Kanal Pengaduan, Hadirkan Ruang Aman bagi Peserta Didik
  • Pemprov Kalteng Sediakan Kanal Pengaduan, Hadirkan Ruang Aman bagi Peserta Didik
  • Pemprov Kalteng Sediakan Kanal Pengaduan, Hadirkan Ruang Aman bagi Peserta Didik
  • Pemprov Kalteng Sediakan Kanal Pengaduan, Hadirkan Ruang Aman bagi Peserta Didik
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad