Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Ujian Ekologi di Kalimantan Timur: Jejak Tambang NU Tinggalkan Segudang Masalah Lingkungan

 

Ilustrasi AI

Samarinda, Kalimantan Timur — Sejumlah kawasan bekas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang kini berada dalam pengelolaan PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), badan usaha milik organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU), menyisakan persoalan lingkungan yang serius. Kondisi ini menimbulkan perdebatan publik dan kekhawatiran para pakar lingkungan mengenai dampak ekologis aktivitas pertambangan yang berlangsung selama puluhan tahun di wilayah tersebut.

Berdasarkan kajian Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER), sejumlah area bekas tambang batu bara eks PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur masih menyimpan lubang-lubang tambang yang belum direklamasi, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang panjang bagi lingkungan. Temuan ini muncul sebagai bagian dari kajian ekologi yang dimaksud sebagai “ujian ekologi” di wilayah tersebut.

Menurut laporan awal yang dimuat oleh Kompas, area bekas tambang ini — kini dikelola di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) — telah diwarisi tanpa proses reklamasi yang memadai. Kondisi ini menjadi bukti bahwa jejak dari operasi pertambangan terdahulu yang tak tuntas direhabilitasi tetap terngiang di banyak bagian wilayah ground zero tersebut.


Warisan Tambang Tanpa Reklamasi: Ancaman Lingkungan Jangka Panjang

Lahan bekas tambang seluas kurang lebih 26.908 hektare di Kalimantan Timur yang kini berada di bawah pengelolaan BUMNU masih memiliki puluhan lubang tambang tak tertutup, yang dalam kajian AEER terlihat sebagai “danau tambang” akibat air yang terkumpul di bekas titik eksploitasi. Fakta bahwa lubang-lubang ini belum ditutup atau direklamasi menjadi tanda jelas belum tercapainya pemulihan lingkungan pasca-ekstraksi.

Lubang atau danau tambang yang terbentuk di lahan bekas eksploitasi ini berpotensi memicu ancaman ekologis, mulai dari penurunan kualitas air permukaan hingga gangguan terhadap keseimbangan tanah dan vegetasi. Selain itu, keberadaan lubang bekas tambang dapat menjadi rintangan serius bagi rencana pemanfaatan kembali lahan secara produktif.

Sejumlah pakar ekologis mengingatkan bahwa reklamasi pasca tambang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab ekologis untuk mencegah bencana lingkungan yang dapat meluas. Ketiadaan reklamasi yang benar dapat mengakibatkan runtuhnya struktur tanah, pencemaran air tanah, dan berkurangnya kapasitas dukung ekosistem lokal.


Potensi Benturan Hukum dan Tata Ruang

AEER juga menemukan aspek lain yang menjadi sorotan serius: tumpang tindih antara konsesi tambang NU dengan kawasan konservasi dan pemukiman penduduk. Temuan ini menunjukkan bahwa beberapa blok tambang berada di dekat atau bahkan dalam wilayah yang secara hukum seharusnya tak terdampak oleh aktivitas ekstraktif, seperti area taman nasional dan kawasan yang sensitif secara ekologis.

Secara hukum, kawasan taman nasional dan sejumlah zona lindung lainnya semestinya terlindungi dari aktivitas ekstraktif tanpa kajian lingkungan yang sangat ketat sesuai Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika izin pertambangan berlaku di dalam atau di sekitar zona tersebut, pertanyaan serius muncul tentang konsistensi dan ketatnya proses pemberian izin serta pengawasan aktivitas di lapangan.

Situasi semacam ini juga menimbulkan potensi konflik sosial, khususnya di area yang padat permukiman. Ketika aktivitas pertambangan berada dekat dengan desa-desa dan permukiman warga, revitalisasi lahan dan pemulihan lingkungan menjadi tugas berat, bahkan berpotensi menyisakan risiko kesehatan dan sosial bagi masyarakat lokal.


Dampak Ekologis Lebih Luas: Emisi Karbon dan Risiko DAS

Menurut hasil kajian yang sama, wilayah konsesi yang masih berupa hutan sekunder mencapai sekitar 60 persen dari total area. Jika area ini dibuka untuk kegiatan pertambangan, pembukaan tutupan hutan diperkirakan akan melepaskan sekitar 6,9 juta ton emisi karbon ke atmosfer — sebuah masalah serius dengan dampak ekologis yang jauh lebih besar dari sekadar perubahan penggunaan lahan.

Lebih dari itu, sebagian besar kawasan tambang NU terletak dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengalon, yang telah ditetapkan sebagai area yang harus dipulihkan oleh pemerintah. Penurunan daya dukung lingkungan di DAS ini berpotensi mengganggu fungsi hidrologisnya, yang pada gilirannya dapat memperbesar risiko banjir dan degradasi lahan di kawasan hulu dan hilir sungai di masa depan.

Fakta bahwa hampir 30 persen wilayah DAS Bengalon tergolong rawan banjir menunjukkan bahwa tanpa intervensi ekologis dan perencanaan tata ruang yang matang, dampak negatif aktivitas pertambangan dapat berlanjut menjadi fenomena alam yang parah — seperti erosi, sedimentasi sungai, dan penurunan kualitas air sungai yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.


Respons Publik dan Kritik Terhadap Tata Kelola Tambang

Isu lingkungan yang disoroti oleh penelitian AEER dan media sering mengundang respons publik dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai bahwa praktik pertambangan di Indonesia — tidak terkecuali di Kalimantan Timur — sejauh ini lebih menitikberatkan keuntungan ekonomi jangka pendek ketimbang tanggung jawab ekologis jangka panjang.

Beberapa aktivis lingkungan bahkan berpendapat bahwa perubahan regulasi seperti pemberian izin tambang kepada koperasi atau organisasi masyarakat berpotensi memperburuk keadaan ekologis jika tidak diikuti dengan kapasitas dan standar pengelolaan lingkungan yang kuat. Mereka menilai bahwa tata kelola tambang harus melibatkan pemantauan independen dan keterlibatan aktif masyarakat lokal demi keberlanjutan ekologis dan sosial.

Secara keseluruhan, persoalan yang terjadi di kawasan bekas tambang di Kaltim membuka perdebatan besar tentang bagaimana pembangunan industri ekstraktif harus ditata ulang agar lingkungan tidak kembali menjadi korban. Dari lubang bekas tambang yang tak direklamasi, tumpang tindih wilayah konservasi, hingga potensi pelepasan emisi karbon besar, tantangan ekologis ini bukan hanya masalah lokal, tetapi refleksi dari dilema nasional dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

 

Also Read
Latest News
  • Ujian Ekologi di Kalimantan Timur: Jejak Tambang NU Tinggalkan Segudang Masalah Lingkungan
  • Ujian Ekologi di Kalimantan Timur: Jejak Tambang NU Tinggalkan Segudang Masalah Lingkungan
  • Ujian Ekologi di Kalimantan Timur: Jejak Tambang NU Tinggalkan Segudang Masalah Lingkungan
  • Ujian Ekologi di Kalimantan Timur: Jejak Tambang NU Tinggalkan Segudang Masalah Lingkungan
  • Ujian Ekologi di Kalimantan Timur: Jejak Tambang NU Tinggalkan Segudang Masalah Lingkungan
  • Ujian Ekologi di Kalimantan Timur: Jejak Tambang NU Tinggalkan Segudang Masalah Lingkungan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad