![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda, Kalimantan Timur — Sejumlah kawasan bekas
tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) yang kini berada dalam pengelolaan PT
Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), badan usaha milik organisasi
kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU), menyisakan persoalan lingkungan
yang serius. Kondisi ini menimbulkan perdebatan publik dan kekhawatiran para
pakar lingkungan mengenai dampak ekologis aktivitas pertambangan yang
berlangsung selama puluhan tahun di wilayah tersebut.
Berdasarkan kajian Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat
(AEER), sejumlah area bekas tambang batu bara eks PT Kaltim Prima Coal
(KPC) di Kabupaten Kutai Timur masih menyimpan lubang-lubang tambang yang
belum direklamasi, dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang panjang
bagi lingkungan. Temuan ini muncul sebagai bagian dari kajian ekologi yang
dimaksud sebagai “ujian ekologi” di wilayah tersebut.
Menurut laporan awal yang dimuat oleh Kompas, area bekas
tambang ini — kini dikelola di bawah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) —
telah diwarisi tanpa proses reklamasi yang memadai. Kondisi ini menjadi bukti
bahwa jejak dari operasi pertambangan terdahulu yang tak tuntas direhabilitasi
tetap terngiang di banyak bagian wilayah ground zero tersebut.
Warisan Tambang Tanpa Reklamasi: Ancaman Lingkungan Jangka Panjang
Lahan bekas tambang seluas kurang lebih 26.908 hektare
di Kalimantan Timur yang kini berada di bawah pengelolaan BUMNU masih memiliki
puluhan lubang tambang tak tertutup, yang dalam kajian AEER terlihat sebagai
“danau tambang” akibat air yang terkumpul di bekas titik eksploitasi. Fakta
bahwa lubang-lubang ini belum ditutup atau direklamasi menjadi tanda jelas
belum tercapainya pemulihan lingkungan pasca-ekstraksi.
Lubang atau danau tambang yang terbentuk di lahan bekas
eksploitasi ini berpotensi memicu ancaman ekologis, mulai dari penurunan
kualitas air permukaan hingga gangguan terhadap keseimbangan tanah dan
vegetasi. Selain itu, keberadaan lubang bekas tambang dapat menjadi rintangan
serius bagi rencana pemanfaatan kembali lahan secara produktif.
Sejumlah pakar ekologis mengingatkan bahwa reklamasi pasca
tambang bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari
tanggung jawab ekologis untuk mencegah bencana lingkungan yang dapat meluas.
Ketiadaan reklamasi yang benar dapat mengakibatkan runtuhnya struktur tanah,
pencemaran air tanah, dan berkurangnya kapasitas dukung ekosistem lokal.
Potensi Benturan Hukum dan Tata Ruang
AEER juga menemukan aspek lain yang menjadi sorotan serius: tumpang
tindih antara konsesi tambang NU dengan kawasan konservasi dan pemukiman
penduduk. Temuan ini menunjukkan bahwa beberapa blok tambang berada di
dekat atau bahkan dalam wilayah yang secara hukum seharusnya tak terdampak oleh
aktivitas ekstraktif, seperti area taman nasional dan kawasan yang sensitif
secara ekologis.
Secara hukum, kawasan taman nasional dan sejumlah zona
lindung lainnya semestinya terlindungi dari aktivitas ekstraktif tanpa kajian
lingkungan yang sangat ketat sesuai Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketika izin pertambangan berlaku
di dalam atau di sekitar zona tersebut, pertanyaan serius muncul tentang
konsistensi dan ketatnya proses pemberian izin serta pengawasan aktivitas di
lapangan.
Situasi semacam ini juga menimbulkan potensi konflik sosial,
khususnya di area yang padat permukiman. Ketika aktivitas pertambangan berada
dekat dengan desa-desa dan permukiman warga, revitalisasi lahan dan pemulihan
lingkungan menjadi tugas berat, bahkan berpotensi menyisakan risiko kesehatan
dan sosial bagi masyarakat lokal.
Dampak Ekologis Lebih Luas: Emisi Karbon dan Risiko DAS
Menurut hasil kajian yang sama, wilayah konsesi yang masih
berupa hutan sekunder mencapai sekitar 60 persen dari total area. Jika area ini
dibuka untuk kegiatan pertambangan, pembukaan tutupan hutan diperkirakan akan
melepaskan sekitar 6,9 juta ton emisi karbon ke atmosfer — sebuah
masalah serius dengan dampak ekologis yang jauh lebih besar dari sekadar
perubahan penggunaan lahan.
Lebih dari itu, sebagian besar kawasan tambang NU terletak
dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengalon, yang telah ditetapkan
sebagai area yang harus dipulihkan oleh pemerintah. Penurunan daya dukung
lingkungan di DAS ini berpotensi mengganggu fungsi hidrologisnya, yang pada
gilirannya dapat memperbesar risiko banjir dan degradasi lahan di kawasan hulu
dan hilir sungai di masa depan.
Fakta bahwa hampir 30 persen wilayah DAS Bengalon tergolong
rawan banjir menunjukkan bahwa tanpa intervensi ekologis dan perencanaan tata
ruang yang matang, dampak negatif aktivitas pertambangan dapat berlanjut
menjadi fenomena alam yang parah — seperti erosi, sedimentasi sungai, dan
penurunan kualitas air sungai yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Respons Publik dan Kritik Terhadap Tata Kelola Tambang
Isu lingkungan yang disoroti oleh penelitian AEER dan media
sering mengundang respons publik dan kritik dari berbagai kalangan. Banyak
pihak menilai bahwa praktik pertambangan di Indonesia — tidak terkecuali di
Kalimantan Timur — sejauh ini lebih menitikberatkan keuntungan ekonomi jangka
pendek ketimbang tanggung jawab ekologis jangka panjang.
Beberapa aktivis lingkungan bahkan berpendapat bahwa
perubahan regulasi seperti pemberian izin tambang kepada koperasi atau
organisasi masyarakat berpotensi memperburuk keadaan ekologis jika tidak
diikuti dengan kapasitas dan standar pengelolaan lingkungan yang kuat. Mereka
menilai bahwa tata kelola tambang harus melibatkan pemantauan independen dan
keterlibatan aktif masyarakat lokal demi keberlanjutan ekologis dan sosial.
Secara keseluruhan, persoalan yang terjadi di kawasan bekas
tambang di Kaltim membuka perdebatan besar tentang bagaimana pembangunan
industri ekstraktif harus ditata ulang agar lingkungan tidak kembali menjadi
korban. Dari lubang bekas tambang yang tak direklamasi, tumpang tindih wilayah
konservasi, hingga potensi pelepasan emisi karbon besar, tantangan ekologis ini
bukan hanya masalah lokal, tetapi refleksi dari dilema nasional dalam mengelola
sumber daya alam yang berkelanjutan.







