Pontianak, Kalimantan Barat — Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam
menyelesaikan persoalan lahan dengan mekanisme yang transparan, adil,
dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil
Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, saat memimpin rapat mediasi yang
melibatkan masyarakat pemilik sertifikat serta perusahaan pemegang izin di
daerah tersebut, Kamis (12/2/2026).
Rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Arwana Kantor
Gubernur Kalbar membahas konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Sungai
Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, dengan pihak PT Rezeki
Kencana Estate Sungai Deras. Permasalahan utama terfokus pada pembagian hasil
lahan antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik (SHM) dan perusahaan yang
beroperasi di lokasi tersebut.
Wagub Kalbar: Penyelesaian Konflik Lahan Harus Mencapai Hasil Nyata
Dalam arahannya, Krisantus menegaskan bahwa penyelesaian
konflik lahan tidak boleh hanya berupa diskusi tanpa implementasi nyata di
lapangan. Ia menekankan bahwa hak masyarakat yang memiliki bukti sertifikat SHM
harus dilindungi sepenuhnya.
“Saya tidak ingin pertemuan ini tanpa hasil. Hak masyarakat
yang memiliki SHM harus dilindungi secara utuh,” tegas Wakil Gubernur Kalbar.
Ia juga mempertanyakan representasi pihak perusahaan yang
hadir dalam mediasi tersebut, karena tidak membawa pihak yang berwenang untuk
mengambil keputusan. Krisantus meminta kehadiran Direktur Utama
perusahaan pada pertemuan berikutnya agar proses mediasi benar-benar efektif.
“Yang hadir harus memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pada rapat berikutnya Direktur Utama wajib hadir. Jika tidak, Pemerintah
Provinsi akan mengambil keputusan demi melindungi hak masyarakat,” kata
Krisantus.
Investasi Harus Berkeadilan dan Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal
Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak
anti-investasi. Pemerintah justru mendukung masuknya investor sepanjang
investasi itu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
lokal dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Menurutnya, dukungan investasi harus sejalan dengan aturan,
termasuk ketentuan izin Hak Guna Usaha (HGU), perjanjian yang telah disepakati,
pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan Corporate Social
Responsibility (CSR) secara transparan dan akuntabel.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi
konflik agraria yang masih menjadi isu penting di Kalbar. Konflik pertanahan
telah berlangsung bertahun-tahun di beberapa wilayah dan menjadi fokus berbagai
upaya penyelesaian oleh pemerintah, lembaga legislatif maupun masyarakat sipil.
Rencana Verifikasi Lahan dan Dokumen Masyarakat
Sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut, Krisantus
memberikan instruksi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi
terkait untuk melakukan verifikasi teknis dengan cara mengoverlay data
peta HGU perusahaan dengan sertifikat masyarakat. Hal ini dilakukan untuk
memastikan tidak adanya tumpang tindih antara lahan yang dikuasai perusahaan
dan lahan yang sah milik warga.
Tak hanya itu, masyarakat yang memiliki bukti sertifikat SHM
pun diminta segera menginventarisasi dokumen mereka agar proses verifikasi
dapat berlangsung cepat dan akurat. ”Siapa pun warga yang memiliki SHM yang
sah, maka hak bagi hasilnya wajib diberikan,” kata Krisantus.
Pemprov juga akan membentuk tim terpadu yang bertugas
melakukan verifikasi lapangan, mengevaluasi Nota Kesepahaman (MoU), serta
mengawasi mekanisme pembagian hasil agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan
yang berlaku.
Respons Masyarakat dan Kepala Desa
Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal Abidin, menyampaikan
dukungannya atas inisiatif dan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar.
Ia berharap persoalan batas desa serta bagi hasil lahan dapat segera menemukan
titik terang dan mendatangkan keadilan bagi warga desa yang terdampak.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat, khususnya Bapak Wakil Gubernur, yang telah memfasilitasi mediasi ini.
Harapan kami persoalan batas desa dan bagi hasil dapat segera diselesaikan,”
ujar Zainal.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pihak yang berwenang dari
perusahaan merupakan hal penting agar proses mediasi berjalan efektif dan tidak
mengalami hambatan birokrasi.
Sisi Perusahaan: Kemitraan Bagi Hasil Tetap Berjalan
Sementara itu, Manager Humas PT Rezeki Kencana Estate,
Januar Parlindungan Siburian, menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama
yang berlangsung saat ini merupakan pola kemitraan bagi hasil 70:30 antara
masyarakat dan perusahaan berdasarkan MoU dengan koperasi dan kelompok tani.
Menurutnya, mekanisme bagi hasil tersebut sampai sekarang
masih berjalan sementara proses mediasi berlangsung. Ia menambahkan bahwa pihak
perusahaan siap mengikuti proses mediasi selanjutnya yang difasilitasi oleh
pemerintah.
Konflik Lahan di Kalbar: Masalah Sistemik yang Masih Mengemuka
Permasalahan konflik pertanahan di Kalimantan Barat bukanlah
fenomena baru. Selama bertahun-tahun, persoalan ini terus muncul di berbagai
wilayah, mulai dari sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit,
pertambangan, hingga aktivitas ekonomi lain yang berpotensi menimbulkan tumpang
tindih kepemilikan lahan.
Data dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kalbar pada
tahun sebelumnya mencatat konflik tanah, termasuk klaim lahan masyarakat dalam
area HGU, serta tumpang tindih sertifikat lahan, sebagai isu penting yang perlu
ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Dalam konteks ini, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemprov
Kalbar menjadi bagian dari strategi untuk menyelesaikan konflik agraria secara
damai, adil, dan sesuai aturan, sekaligus membantu masyarakat mempertahankan
hak-hak kepemilikan tanah mereka.
Pentingnya Tata Kelola Tanah yang Berkeadilan
Penyelesaian konflik lahan yang berkeadilan tidak hanya
berdampak pada aspek hukum atau ekonomi semata, tetapi juga menjadi cerminan
tata kelola sumber daya alam yang baik. Pemerintah Kalbar secara konsisten
menekankan bahwa pengelolaan lahan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat
lokal.
Menurut Wakil Gubernur Krisantus, pengelolaan SDA yang adil
menjadi bagian dari upaya menjamin bahwa kekayaan alam di Kalbar memberikan
manfaat nyata kepada masyarakat sekitar dan tidak semata mementingkan
kepentingan investor atau perusahaan besar.
Harapan untuk Penyelesaian Konflik yang Lebih Menyeluruh
Upaya penyelesaian kasus konflik lahan di Kalbar menjadi
refleksi penting tentang bagaimana tata kelola agraria di Indonesia perlu terus
diperbaiki. Masyarakat, pemerintah, dan perusahaan diharapkan dapat
berkolaborasi untuk menghadirkan solusi yang menghormati hak masyarakat lokal,
memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di
wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalbar pun berkomitmen melanjutkan
proses mediasi serta langkah teknis lain demi menjaga hak masyarakat dan
meningkatkan keadilan agraria di Kalimantan Barat pada tahun-tahun mendatang.







