Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemprov Kalbar Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan Berjalan Transparan dan Berkeadilan

 

Pontianak, Kalimantan Barat — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan lahan dengan mekanisme yang transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, saat memimpin rapat mediasi yang melibatkan masyarakat pemilik sertifikat serta perusahaan pemegang izin di daerah tersebut, Kamis (12/2/2026).

Rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Arwana Kantor Gubernur Kalbar membahas konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, dengan pihak PT Rezeki Kencana Estate Sungai Deras. Permasalahan utama terfokus pada pembagian hasil lahan antara masyarakat pemilik sertifikat hak milik (SHM) dan perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut.

 

Ilustrasi AI

Wagub Kalbar: Penyelesaian Konflik Lahan Harus Mencapai Hasil Nyata

Dalam arahannya, Krisantus menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan tidak boleh hanya berupa diskusi tanpa implementasi nyata di lapangan. Ia menekankan bahwa hak masyarakat yang memiliki bukti sertifikat SHM harus dilindungi sepenuhnya.

“Saya tidak ingin pertemuan ini tanpa hasil. Hak masyarakat yang memiliki SHM harus dilindungi secara utuh,” tegas Wakil Gubernur Kalbar.

Ia juga mempertanyakan representasi pihak perusahaan yang hadir dalam mediasi tersebut, karena tidak membawa pihak yang berwenang untuk mengambil keputusan. Krisantus meminta kehadiran Direktur Utama perusahaan pada pertemuan berikutnya agar proses mediasi benar-benar efektif.

“Yang hadir harus memiliki kewenangan mengambil keputusan. Pada rapat berikutnya Direktur Utama wajib hadir. Jika tidak, Pemerintah Provinsi akan mengambil keputusan demi melindungi hak masyarakat,” kata Krisantus.

 

Investasi Harus Berkeadilan dan Bermanfaat bagi Masyarakat Lokal

Wakil Gubernur juga menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak anti-investasi. Pemerintah justru mendukung masuknya investor sepanjang investasi itu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Menurutnya, dukungan investasi harus sejalan dengan aturan, termasuk ketentuan izin Hak Guna Usaha (HGU), perjanjian yang telah disepakati, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan dan akuntabel.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi konflik agraria yang masih menjadi isu penting di Kalbar. Konflik pertanahan telah berlangsung bertahun-tahun di beberapa wilayah dan menjadi fokus berbagai upaya penyelesaian oleh pemerintah, lembaga legislatif maupun masyarakat sipil.

 

Rencana Verifikasi Lahan dan Dokumen Masyarakat

Sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut, Krisantus memberikan instruksi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi teknis dengan cara mengoverlay data peta HGU perusahaan dengan sertifikat masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih antara lahan yang dikuasai perusahaan dan lahan yang sah milik warga.

Tak hanya itu, masyarakat yang memiliki bukti sertifikat SHM pun diminta segera menginventarisasi dokumen mereka agar proses verifikasi dapat berlangsung cepat dan akurat. ”Siapa pun warga yang memiliki SHM yang sah, maka hak bagi hasilnya wajib diberikan,” kata Krisantus.

Pemprov juga akan membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan verifikasi lapangan, mengevaluasi Nota Kesepahaman (MoU), serta mengawasi mekanisme pembagian hasil agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Respons Masyarakat dan Kepala Desa

Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal Abidin, menyampaikan dukungannya atas inisiatif dan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar. Ia berharap persoalan batas desa serta bagi hasil lahan dapat segera menemukan titik terang dan mendatangkan keadilan bagi warga desa yang terdampak.

“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Bapak Wakil Gubernur, yang telah memfasilitasi mediasi ini. Harapan kami persoalan batas desa dan bagi hasil dapat segera diselesaikan,” ujar Zainal.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran pihak yang berwenang dari perusahaan merupakan hal penting agar proses mediasi berjalan efektif dan tidak mengalami hambatan birokrasi.

 

Sisi Perusahaan: Kemitraan Bagi Hasil Tetap Berjalan

Sementara itu, Manager Humas PT Rezeki Kencana Estate, Januar Parlindungan Siburian, menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama yang berlangsung saat ini merupakan pola kemitraan bagi hasil 70:30 antara masyarakat dan perusahaan berdasarkan MoU dengan koperasi dan kelompok tani.

Menurutnya, mekanisme bagi hasil tersebut sampai sekarang masih berjalan sementara proses mediasi berlangsung. Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan siap mengikuti proses mediasi selanjutnya yang difasilitasi oleh pemerintah.

 

Konflik Lahan di Kalbar: Masalah Sistemik yang Masih Mengemuka

Permasalahan konflik pertanahan di Kalimantan Barat bukanlah fenomena baru. Selama bertahun-tahun, persoalan ini terus muncul di berbagai wilayah, mulai dari sengketa antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit, pertambangan, hingga aktivitas ekonomi lain yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan lahan.

Data dari kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kalbar pada tahun sebelumnya mencatat konflik tanah, termasuk klaim lahan masyarakat dalam area HGU, serta tumpang tindih sertifikat lahan, sebagai isu penting yang perlu ditangani secara komprehensif oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Dalam konteks ini, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemprov Kalbar menjadi bagian dari strategi untuk menyelesaikan konflik agraria secara damai, adil, dan sesuai aturan, sekaligus membantu masyarakat mempertahankan hak-hak kepemilikan tanah mereka.

 

Pentingnya Tata Kelola Tanah yang Berkeadilan

Penyelesaian konflik lahan yang berkeadilan tidak hanya berdampak pada aspek hukum atau ekonomi semata, tetapi juga menjadi cerminan tata kelola sumber daya alam yang baik. Pemerintah Kalbar secara konsisten menekankan bahwa pengelolaan lahan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.

Menurut Wakil Gubernur Krisantus, pengelolaan SDA yang adil menjadi bagian dari upaya menjamin bahwa kekayaan alam di Kalbar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar dan tidak semata mementingkan kepentingan investor atau perusahaan besar.

 

Harapan untuk Penyelesaian Konflik yang Lebih Menyeluruh

Upaya penyelesaian kasus konflik lahan di Kalbar menjadi refleksi penting tentang bagaimana tata kelola agraria di Indonesia perlu terus diperbaiki. Masyarakat, pemerintah, dan perusahaan diharapkan dapat berkolaborasi untuk menghadirkan solusi yang menghormati hak masyarakat lokal, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalbar pun berkomitmen melanjutkan proses mediasi serta langkah teknis lain demi menjaga hak masyarakat dan meningkatkan keadilan agraria di Kalimantan Barat pada tahun-tahun mendatang.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  •  Pemprov Kalbar Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan Berjalan Transparan dan Berkeadilan
  •  Pemprov Kalbar Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan Berjalan Transparan dan Berkeadilan
  •  Pemprov Kalbar Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan Berjalan Transparan dan Berkeadilan
  •  Pemprov Kalbar Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan Berjalan Transparan dan Berkeadilan
  •  Pemprov Kalbar Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan Berjalan Transparan dan Berkeadilan
  •  Pemprov Kalbar Tegaskan Penyelesaian Konflik Lahan Berjalan Transparan dan Berkeadilan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad