![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten
Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan
Timur, terus berjalan seiring target pemerintah untuk menjadikan kawasan
strategis ini lebih dari sekadar pusat pemerintahan. Salah satu aspek
penting yang mendapat perhatian serius adalah upaya keseimbangan antara
pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan, terutama perlindungan
habitat satwa liar dan ekosistem hutan tropis yang khas di Kalimantan.
Pemerintah menegaskan bahwa konsep pengembangan IKN bukan
semata soal gedung administratif dan fasilitas pemerintahan, tetapi juga
tentang menjamin ruang bagi kehidupan satwa serta kelestarian unsur biologis
yang telah ada sejak lama. Menurut pernyataan dari pihak Otorita IKN, sekitar
65 persen luas kawasan akan tetap berupa hutan, sementara area terbangun
dibatasi maksimal hanya sekitar 25 persen dari total wilayah.
Pembangunan Koridor Satwa dan Perlindungan Habitat
Salah satu implementasi nyata dari strategi tersebut adalah
pembangunan koridor satwa yang memungkinkan hewan-hewan liar berpindah
dari satu bagian hutan ke bagian lain tanpa gangguan dari aktivitas manusia
atau konstruksi jalan besar seperti jalan tol yang kini mulai terbangun di IKN.
Koridor ini dirancang sebagai jalur aman yang disediakan di atas ruas jalan
sehingga satwa tetap dapat menyeberang tanpa risiko konflik dengan kendaraan.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan
Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menyatakan bahwa pembangunan
koridor tersebut menunjukkan komitmen kawasan tidak hanya menjadi pusat
pemerintahan baru, tetapi juga memberi ruang bagi satwa to live and move
naturlly. Sistem jalur ini dirancang mengikuti karakteristik alam setempat,
sehingga satwa bisa berpindah wilayah secara alami di kawasan IKN.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk integrasi antara
perencanaan infrastruktur dan konservasi satwa, termasuk satwa endemik
Kalimantan yang sering menjadi sorotan dalam konteks keberlanjutan
lingkungan.
Model Pembangunan ‘Kota Hutan’
Konsep “Forest City” atau kota hutan menjadi fondasi
strategi pembangunan IKN yang lebih besar. Pemerintah melalui Otorita IKN
memastikan aspek lingkungan menjadi bagian integral dari masterplan kota ibu
negara baru. Dalam konsep ini, porsi kawasan hijau seperti hutan tropis
direncanakan jauh lebih besar daripada area konstruksi bangunan.
Pendekatan seperti ini sesuai dengan amanat undang-undang
yang mengatur kepentingan pelestarian hutan sekaligus ruang untuk kehidupan
satwa dan keanekaragaman hayati. Dengan menjaga 65 persen kawasan tetap berupa
hutan, IKN diproyeksikan tetap mempertahankan fungsi ekologis hutan yang
dikenal sebagai paru-paru dunia karena perannya dalam penyerapan karbon
dioksida dan mitigasi perubahan iklim.
Tidak hanya itu, pembangunan ini juga mencakup program restorasi
hutan endemik Kalimantan, yang bertujuan memulihkan kembali kondisi
vegetasi asli yang telah mengalami perubahan akibat deforestasi dan aktivitas
manusia di masa lalu. Upaya tersebut meliputi penanaman kembali spesies
tumbuhan lokal serta pemulihan ekosistem asli yang sesuai dengan kondisi
biogeografis Kalimantan.
Reforestasi dan Mikroklimat Lokal
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya
Air Otorita IKN, Onesimus Patiung, menyatakan bahwa strategi
pengembangan kawasan hutan juga diarahkan untuk menciptakan iklim mikro yang
lebih seimbang di wilayah ibu kota baru ini. Patiung menjelaskan bahwa
mengembalikan hutan tropis ke kondisi semula tidaklah mudah karena banyak plasma
nutfah (bahan genetik tumbuhan dan hewan khas Kalimantan) yang telah hilang
akibat praktek penebangan liar, kebakaran hutan, dan pembukaan lahan yang tidak
terkontrol.
Pusat konservasi seperti pusat plasma nutfah dan museum
biodiversitas tengah dibangun di area Persemaian Mentawir, Kecamatan
Sepaku, yang menjadi basis untuk mendokumentasikan serta memulihkan kekayaan
hayati yang masih tersisa di kawasan tersebut.
Pendekatan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka
panjang untuk memastikan bahwa kota ibu negara baru tidak hanya bertahan secara
fisik, tetapi juga harmonis dengan lingkungan alam yang menjadi bagian
tak terpisahkan dari ekosistem Kalimantan.
Penerapan Zona dan Kebijakan Lingkungan
Dalam dokumen perencanaan IKN, aturan zonasi kawasan dibuat
sedemikian rupa agar penggunaan lahan dapat dievaluasi secara cermat
berdasarkan fungsinya. Kawasan yang diperuntukkan sebagai zona green buffer
atau hijau tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, tetapi juga menjadi
habitat alami bagi fauna yang hidup di dalamnya.
Selain koridor satwa, pembangunan jaringan jalur hijau
lainnya termasuk sabuk hijau (green belts) dan area pemulihan vegetasi
berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekologis serta menyediakan ruang yang
cukup untuk proses alami adaptasi satwa saat mereka berpindah antar kawasan
yang berdekatan.
Upaya Lingkungan Menyeluruh
Upaya di IKN juga mencakup kegiatan yang lebih luas daripada
hanya pembagian kawasan. Pemerintah telah memulai sejumlah program penanaman
pohon dan pemulihan hutan sebagai bagian dari tujuan forest city yang
menyebabkan lebih dari separuh wilayah tetap berupa hutan tropis.
Penanaman ribuan bibit berbagai spesies lokal disebut
sebagai langkah awal dalam membentuk kembali habitat alami satwa liar,
sekaligus memberi fondasi bagi pertumbuhan hutan tropis yang kuat dan
berkelanjutan.
Pendekatan Hidup Bersama Alam
Respons pemerintah atas kritik dan dukungan dari komunitas
lingkungan menunjukkan bahwa pembangunan IKN tetap berupaya mempertimbangkan
aspek lingkungan secara serius. Kebijakan menyisakan sebagian besar kawasan
sebagai hutan serta memasang koridor satwa dianggap sebagai langkah penting
untuk menjaga ekosistem tropis yang menjadi warisan alam Indonesia.
Dalam konteks ini, kawasan ibu kota masa depan Indonesia di
Kalimantan Timur bukan hanya pembangunan monumental dan strategis secara
politis serta ekonomis, tetapi juga sebagai ujian kemampuan bangsa dalam
menciptakan peradaban baru yang selaras dengan alam.







