![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda, Kalimantan Timur — Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Timur melakukan langkah hukum tegas dengan menahan dua mantan
pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kedua eks pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang merugikan negara hingga sekitar Rp500
miliar.
Tindakan penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di Kota Samarinda, pada Rabu malam, 18
Februari 2026, berdasarkan hasil proses penyidikan. Pendekatan hukum ini
mencerminkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi,
khususnya di sektor pertambangan yang berpotensi memberikan dampak luas
terhadap keuangan negara dan lingkungan.
Identitas Dua Tersangka dan Kronologi Dugaan Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto
menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial BH dan ADR merupakan
mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kukar. BH
pernah menjabat sebagai Kadistamben Kukar selama periode 2009–2010,
sedangkan ADR mengikuti jejak yang sama pada periode 2011–2013.
Dalam proses penyidikan, penyidik memperoleh minimal dua
alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hal ini
menunjukkan keterlibatan yang cukup kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi
terkait penerbitan izin usaha pertambangan.
Menurut keterangan Jaksa, permasalahan bermula saat BH
diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
secara tidak sesuai prosedur kepada tiga perusahaan tambang, yakni PT KRA,
PT ABE, dan PT JMB. Izin-izin tersebut berlaku di atas lahan Hak
Pengelolaan (HPL) Nomor 01, yang sebenarnya dimiliki oleh Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selama masa jabatan ADR, diduga juga terjadi pembiaran
terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa izin resmi dari instansi
berwenang. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan
perbuatan melawan hukum.
Dampak Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Tindakan yang dilakukan kedua tersangka berakibat merugikan
keuangan negara sangat besar, yaitu diperkirakan sekitar Rp500 miliar.
Besaran kerugian ini berasal dari dua elemen utama: penjualan bahan tambang,
khususnya batubara, melalui aktivitas yang dinilai ilegal; dan potensi dampak
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa
pengawasan yang benar.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan terkait juga berimplikasi pada tata kelola lahan dan
keberlanjutan lingkungan setempat. Hal ini diperparah dengan ketiadaan izin
yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum proses penambangan dilaksanakan.
Kerugian negara semacam ini tidak hanya berdampak secara
finansial, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap tata kelola sumber
daya mineral dan potensi ketidakadilan bagi warga lokal yang terdampak langsung
oleh aktivitas pertambangan.
Proses Penahanan dan Status Hukum Tersangka
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Kaltim langsung
melakukan penahanan terhadap BH dan ADR di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Kelas I Samarinda. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari
pertama sejak Rabu malam, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kuat. Jaksa penyidik
menilai adanya risiko bahwa para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan
barang bukti, atau mengulangi tindak pidana jika tidak ditahan. Langkah ini
merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan proses hukum
berjalan efektif dan adil.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal yang
termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 dan Pasal
604 juncto aturan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang dan
perbuatan melawan hukum dalam konteks perizinan dan pengelolaan sumber daya
alam.
Respons Kejati dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan bahwa langkah
penahanan ini merupakan bentuk komitmen serius aparat penegak hukum
dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Penerbitan izin
secara tidak prosedural dan pembiaran aktivitas ilegal telah menjadi sorotan
utama, terutama karena melibatkan pejabat publik di lingkungan pemerintahan
daerah.
Toni Yuswanto, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami bukti-bukti dan
keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Penguatan penyidikan ini
ditujukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa celah dan memenuhi
standar peradilan yang adil.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Kasus korupsi pertambangan ini telah menarik perhatian
publik dan berbagai kalangan pemerhati hukum maupun lingkungan. Dampaknya bukan
hanya pada aspek finansial negara, tetapi juga pada persepsi masyarakat
terhadap tata kelola sumber daya alam dan akuntabilitas pejabat publik.
Selain itu, kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap
praktik korupsi yang terjadi selama periode beberapa tahun lalu, menunjukkan
bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun peristiwa hukum tersebut berakar
pada masa jabatan pejabat sebelumnya.
Upaya Kejati Kaltim dalam menangani perkara ini menggunakan
prinsip hukum yang berlaku dan bukti yang kuat, diharapkan dapat menjadi
cerminan bahwa pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan
tidak boleh diabaikan.







