Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kejati Kalimantan Timur Menahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar dalam Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar

 

Ilustrasi AI

Samarinda, Kalimantan Timur — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan langkah hukum tegas dengan menahan dua mantan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua eks pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.

Tindakan penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim di Kota Samarinda, pada Rabu malam, 18 Februari 2026, berdasarkan hasil proses penyidikan. Pendekatan hukum ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang berpotensi memberikan dampak luas terhadap keuangan negara dan lingkungan.


Identitas Dua Tersangka dan Kronologi Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial BH dan ADR merupakan mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kukar. BH pernah menjabat sebagai Kadistamben Kukar selama periode 2009–2010, sedangkan ADR mengikuti jejak yang sama pada periode 2011–2013.

Dalam proses penyidikan, penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan keterlibatan yang cukup kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan.

Menurut keterangan Jaksa, permasalahan bermula saat BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) secara tidak sesuai prosedur kepada tiga perusahaan tambang, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Izin-izin tersebut berlaku di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01, yang sebenarnya dimiliki oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selama masa jabatan ADR, diduga juga terjadi pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.


Dampak Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Tindakan yang dilakukan kedua tersangka berakibat merugikan keuangan negara sangat besar, yaitu diperkirakan sekitar Rp500 miliar. Besaran kerugian ini berasal dari dua elemen utama: penjualan bahan tambang, khususnya batubara, melalui aktivitas yang dinilai ilegal; dan potensi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tanpa pengawasan yang benar.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan terkait juga berimplikasi pada tata kelola lahan dan keberlanjutan lingkungan setempat. Hal ini diperparah dengan ketiadaan izin yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum proses penambangan dilaksanakan.

Kerugian negara semacam ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap tata kelola sumber daya mineral dan potensi ketidakadilan bagi warga lokal yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.


Proses Penahanan dan Status Hukum Tersangka

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Kaltim langsung melakukan penahanan terhadap BH dan ADR di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama sejak Rabu malam, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan kuat. Jaksa penyidik menilai adanya risiko bahwa para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana jika tidak ditahan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan adil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal yang termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 603 dan Pasal 604 juncto aturan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam konteks perizinan dan pengelolaan sumber daya alam.


Respons Kejati dan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Penerbitan izin secara tidak prosedural dan pembiaran aktivitas ilegal telah menjadi sorotan utama, terutama karena melibatkan pejabat publik di lingkungan pemerintahan daerah.

Toni Yuswanto, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara. Penguatan penyidikan ini ditujukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa celah dan memenuhi standar peradilan yang adil.


Sorotan Publik dan Harapan Transparansi

Kasus korupsi pertambangan ini telah menarik perhatian publik dan berbagai kalangan pemerhati hukum maupun lingkungan. Dampaknya bukan hanya pada aspek finansial negara, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam dan akuntabilitas pejabat publik.

Selain itu, kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap praktik korupsi yang terjadi selama periode beberapa tahun lalu, menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan meskipun peristiwa hukum tersebut berakar pada masa jabatan pejabat sebelumnya.

Upaya Kejati Kaltim dalam menangani perkara ini menggunakan prinsip hukum yang berlaku dan bukti yang kuat, diharapkan dapat menjadi cerminan bahwa pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan tidak boleh diabaikan.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kejati Kalimantan Timur Menahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar dalam Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar
  • Kejati Kalimantan Timur Menahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar dalam Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar
  • Kejati Kalimantan Timur Menahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar dalam Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar
  • Kejati Kalimantan Timur Menahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar dalam Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar
  • Kejati Kalimantan Timur Menahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar dalam Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar
  • Kejati Kalimantan Timur Menahan Dua Eks Kepala Distamben Kukar dalam Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad