![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan
desa dan mencegah praktik korupsi di tingkat bawah, Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, resmi meluncurkan Program
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan
Timur pada Kamis (12/2/2026). Acara ini berlangsung bersamaan dengan pengukuhan
pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS)
Kalimantan Timur di Gedung Kemenko 3 IKN, dengan tujuan strategis
memperkuat pembangunan desa sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia.
Program ini dirancang untuk menjadi alat pengawasan yang
efektif dalam memastikan penggunaan Dana Desa dan sumber daya pemerintah
lainnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendekatan
yang dibawa Jamintel melalui Jaga Desa tidak hanya bersifat penegakan hukum
secara represif, tetapi juga memastikan pendampingan, konsultasi, dan pembinaan
hukum kepada aparat desa di seluruh Indonesia.
Tingkatkan Tata Kelola Desa Melalui Pendampingan dan Digitalisasi
Jamintel menekankan bahwa penegakan hukum pidana adalah
langkah terakhir (ultimum remedium) setelah upaya pembinaan dan
perbaikan tata kelola dilakukan secara maksimal. Dengan demikian, Program Jaga
Desa hadir sebagai strategi preventif untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum
di tingkat desa. Pendekatan ini melibatkan penggunaan teknologi digital
dalam pengawasan pengelolaan anggaran desa sehingga perangkat desa dapat
berkonsultasi hingga melaporkan persoalan keuangan atau hambatan eksternal
secara cepat dan aman.
Salah satu fasilitas yang tersedia dalam program ini adalah Aplikasi
Jaga Desa. Aplikasi ini menyediakan berbagai kanal komunikasi yang dapat
dimanfaatkan oleh kepala desa atau lurah untuk berinteraksi langsung dengan
pihak kejaksaan setempat (kejaksaan negeri/kejari) maupun dengan
Jamintel, terutama dalam hal konsultasi hukum, pengelolaan anggaran, dan
perlindungan dari potensi intimidasi atau pemerasan oleh oknum luar.
Kanal-kanal ini juga menjaga kerahasiaan laporan sehingga aparat desa dan
masyarakat memiliki ruang aman untuk menyampaikan masalah dan mencari solusi
kolaboratif.
Melalui aplikasi tersebut, kepala desa maupun badan
permusyawaratan desa (BPD) dapat lebih mudah melakukan check and
balance terhadap semua tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan
anggaran, peraturan desa, hingga pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan tata kelola yang dapat
berujung pada penyalahgunaan kewenangan atau korupsi.
Korupsi Perangkat Desa Meningkat, Perlu Penguatan Pencegahan
Fenomena peningkatan perkara korupsi di tingkat desa menjadi
salah satu latar belakang kuat diluncurkannya program ini. Berdasarkan data
penanganan perkara, jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan
perangkat desa menunjukkan tren peningkatan signifikan selama beberapa tahun
terakhir. Misalnya, pada 2023 tercatat 187 kasus, naik menjadi 275 kasus pada
2024, dan melonjak hingga 535 kasus sepanjang 2025. Tren ini menunjukkan
pentingnya penguatan pengawasan sejak dini melalui pendekatan pencegahan (preventif)
yang terpadu.
Jamintel menilai bahwa pendekatan represif semata tidak
cukup untuk menekan angka korupsi. Oleh karena itu, Program Jaga Desa berfokus
pada pendampingan hukum, konsultasi administratif, dan alat digital yang
memudahkan aparat desa dalam melaksanakan tugas tanpa ragu terhadap kesalahan
hukum, sekaligus memfasilitasi laporan masyarakat terhadap dugaan tindakan
yang menyimpang.
Sinergi dengan Pemda dan Masyarakat Desa
Dalam acara peluncuran, Jamintel juga menandatangani kerja
sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI yang fokus pada
penguatan ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan ekonomi desa,
swasembada komoditas, dan hilirisasi produk unggulan desa. Kolaborasi ini
menunjukkan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya membidik pengawasan anggaran
semata, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi desa sebagai tulang punggung
pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks program tersebut, peran BPD (Badan
Permusyawaratan Desa) juga menjadi fokus utama sebagai lembaga yang mempunyai
fungsi check and balance terhadap semua proses perencanaan dan
pelaksanaan anggaran di desa. Dengan keterlibatan BPD yang profesional dan
terlatih, diharapkan tata kelola desa semakin transparan dan terdorong untuk
melayani kebutuhan masyarakat secara optimal.
Pendekatan Pencegahan di Berbagai Wilayah
Sebelumnya, pemasangan dan sosialisasi Jaga Desa telah
dilakukan di beberapa wilayah lain di Indonesia sebagai bagian dari upaya
memperluas dampaknya. Pendekatan yang sama melibatkan Kejaksaan Agung,
Kementerian Desa, dan pemangku kepentingan lain untuk memaksimalkan pengawasan
penggunaan dana desa melalui digitalisasi dan kolaborasi lintas sektor.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri, aplikasi ini sudah
diintegrasikan dalam sistem pengawasan APBDes di lebih dari 75.000 desa di
seluruh Indonesia, memungkinkan proses monitoring yang lebih efektif dan
terkoordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.
Dukungan untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
Program Jaga Desa juga mendapat tanggapan positif dari
berbagai pihak, termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
yang melihat program tersebut sebagai alat penting untuk mendorong pemerataan
ekonomi dan pengentasan kemiskinan di desa-desa. Pendekatan ini sesuai dengan
cita-cita pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai basis pertumbuhan
yang inklusif dan berkeadilan, sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita
Presiden.
Elemen penting lain dalam implementasi program ini adalah
penguatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola keuangan dan administrasi,
sehingga desa dapat menjadi ruang pertumbuhan yang produktif, mandiri, dan
bebas dari tindakan melanggar hukum.







