Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Jaksa Agung Muda Intelijen Luncurkan Jaga Desa di IKN untuk Dorong Pembangunan dan Cegah Korupsi

 

Ilustrasi AI

IKN — Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mencegah praktik korupsi di tingkat bawah, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Dr. Reda Manthovani, resmi meluncurkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Kamis (12/2/2026). Acara ini berlangsung bersamaan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur di Gedung Kemenko 3 IKN, dengan tujuan strategis memperkuat pembangunan desa sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia.

Program ini dirancang untuk menjadi alat pengawasan yang efektif dalam memastikan penggunaan Dana Desa dan sumber daya pemerintah lainnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pendekatan yang dibawa Jamintel melalui Jaga Desa tidak hanya bersifat penegakan hukum secara represif, tetapi juga memastikan pendampingan, konsultasi, dan pembinaan hukum kepada aparat desa di seluruh Indonesia.


Tingkatkan Tata Kelola Desa Melalui Pendampingan dan Digitalisasi

Jamintel menekankan bahwa penegakan hukum pidana adalah langkah terakhir (ultimum remedium) setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara maksimal. Dengan demikian, Program Jaga Desa hadir sebagai strategi preventif untuk mengurangi risiko pelanggaran hukum di tingkat desa. Pendekatan ini melibatkan penggunaan teknologi digital dalam pengawasan pengelolaan anggaran desa sehingga perangkat desa dapat berkonsultasi hingga melaporkan persoalan keuangan atau hambatan eksternal secara cepat dan aman.

Salah satu fasilitas yang tersedia dalam program ini adalah Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini menyediakan berbagai kanal komunikasi yang dapat dimanfaatkan oleh kepala desa atau lurah untuk berinteraksi langsung dengan pihak kejaksaan setempat (kejaksaan negeri/kejari) maupun dengan Jamintel, terutama dalam hal konsultasi hukum, pengelolaan anggaran, dan perlindungan dari potensi intimidasi atau pemerasan oleh oknum luar. Kanal-kanal ini juga menjaga kerahasiaan laporan sehingga aparat desa dan masyarakat memiliki ruang aman untuk menyampaikan masalah dan mencari solusi kolaboratif.

Melalui aplikasi tersebut, kepala desa maupun badan permusyawaratan desa (BPD) dapat lebih mudah melakukan check and balance terhadap semua tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan anggaran, peraturan desa, hingga pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan tata kelola yang dapat berujung pada penyalahgunaan kewenangan atau korupsi.


Korupsi Perangkat Desa Meningkat, Perlu Penguatan Pencegahan

Fenomena peningkatan perkara korupsi di tingkat desa menjadi salah satu latar belakang kuat diluncurkannya program ini. Berdasarkan data penanganan perkara, jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa menunjukkan tren peningkatan signifikan selama beberapa tahun terakhir. Misalnya, pada 2023 tercatat 187 kasus, naik menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak hingga 535 kasus sepanjang 2025. Tren ini menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan sejak dini melalui pendekatan pencegahan (preventif) yang terpadu.

Jamintel menilai bahwa pendekatan represif semata tidak cukup untuk menekan angka korupsi. Oleh karena itu, Program Jaga Desa berfokus pada pendampingan hukum, konsultasi administratif, dan alat digital yang memudahkan aparat desa dalam melaksanakan tugas tanpa ragu terhadap kesalahan hukum, sekaligus memfasilitasi laporan masyarakat terhadap dugaan tindakan yang menyimpang.


Sinergi dengan Pemda dan Masyarakat Desa

Dalam acara peluncuran, Jamintel juga menandatangani kerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI yang fokus pada penguatan ketahanan pangan nasional melalui pemberdayaan ekonomi desa, swasembada komoditas, dan hilirisasi produk unggulan desa. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa Program Jaga Desa tidak hanya membidik pengawasan anggaran semata, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi desa sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konteks program tersebut, peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga menjadi fokus utama sebagai lembaga yang mempunyai fungsi check and balance terhadap semua proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di desa. Dengan keterlibatan BPD yang profesional dan terlatih, diharapkan tata kelola desa semakin transparan dan terdorong untuk melayani kebutuhan masyarakat secara optimal.


Pendekatan Pencegahan di Berbagai Wilayah

Sebelumnya, pemasangan dan sosialisasi Jaga Desa telah dilakukan di beberapa wilayah lain di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperluas dampaknya. Pendekatan yang sama melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Desa, dan pemangku kepentingan lain untuk memaksimalkan pengawasan penggunaan dana desa melalui digitalisasi dan kolaborasi lintas sektor.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, aplikasi ini sudah diintegrasikan dalam sistem pengawasan APBDes di lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, memungkinkan proses monitoring yang lebih efektif dan terkoordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum.


Dukungan untuk Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan

Program Jaga Desa juga mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang melihat program tersebut sebagai alat penting untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di desa-desa. Pendekatan ini sesuai dengan cita-cita pembangunan nasional yang menempatkan desa sebagai basis pertumbuhan yang inklusif dan berkeadilan, sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita Presiden.

Elemen penting lain dalam implementasi program ini adalah penguatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola keuangan dan administrasi, sehingga desa dapat menjadi ruang pertumbuhan yang produktif, mandiri, dan bebas dari tindakan melanggar hukum.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Jaksa Agung Muda Intelijen Luncurkan Jaga Desa di IKN untuk Dorong Pembangunan dan Cegah Korupsi
  • Jaksa Agung Muda Intelijen Luncurkan Jaga Desa di IKN untuk Dorong Pembangunan dan Cegah Korupsi
  • Jaksa Agung Muda Intelijen Luncurkan Jaga Desa di IKN untuk Dorong Pembangunan dan Cegah Korupsi
  • Jaksa Agung Muda Intelijen Luncurkan Jaga Desa di IKN untuk Dorong Pembangunan dan Cegah Korupsi
  • Jaksa Agung Muda Intelijen Luncurkan Jaga Desa di IKN untuk Dorong Pembangunan dan Cegah Korupsi
  • Jaksa Agung Muda Intelijen Luncurkan Jaga Desa di IKN untuk Dorong Pembangunan dan Cegah Korupsi
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad