IKN TIME

IKN TIME

  • IKN
  • Pembangunan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Borneo
  • _Kalbar
  • _Kaltim
  • _Kalsel
  • _Kalteng
  • _Kaltara
  • _Sarawak
  • _Sabah
  • _Brunei
  • Budaya
  • _Dayak
  • _Melayu
  • _Tionghoa
  • _Seni
  • _Sejarah
  • _Sastra
  • Hidup
  • _Inspirasi
  • _Sosok
  • _Kesehatan
  • _Pendidikan
  • _Wisata
  • _Hiburan
  • _Olahraga
  • Iptek
  • _Sain
  • _Teknologi
  • Buku
  • Loker
  • Home
  • Hukum
  • Kalbar

Mangkrak Total, Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp1,3 Triliun: Polri Ungkap Jaringan Subkon dan TKA Ilegal

By IKN TIME
October 06, 2025

 

Ilustrasi AI

Pontianak – Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat menjadi pukulan telak bagi upaya penguatan infrastruktur energi di wilayah perbatasan Indonesia. Tim Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap bahwa kerugian negara mencapai total Rp1,3 triliun, setara dengan nilai keseluruhan proyek yang mangkrak sejak awal pelaksanaan. Proyek andalan PT PLN (Persero) yang digandengkan dengan PT Bumi Rantau Nusa (BRN) ini, direncanakan untuk mendukung ketahanan energi di Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MW, kini terlantar total, meninggalkan lubang anggaran yang dalam dan memicu pertanyaan besar tentang pengawasan proyek strategis nasional. Pengungkapan ini, yang disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada Senin, 6 Oktober 2025, menyoroti betapa kompleksnya jaringan korupsi yang melibatkan subkontraktor, tenaga kerja asing ilegal, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Irjen Pol Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipidkor Polri, menjelaskan bahwa total loss ini mencakup kerugian finansial langsung sebesar USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518, yang jika dikonversi dengan kurs Rp16.600 per dolar AS, membengkak menjadi Rp1,3 triliun. "Pembangunan PLTU ini mangkrak sejak awal, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan sebagai total loss. Ini bukan sekadar keterlambatan; seluruh dana yang digelontorkan lenyap tanpa hasil infrastruktur yang berdiri," tegas Cahyono di hadapan wartawan. Proyek yang dimulai pada 2013 ini seharusnya menjadi tulang punggung pasokan listrik bagi wilayah Pontianak dan sekitarnya, mengurangi ketergantungan impor energi dari Kalimantan Timur. Namun, mangkraknya PLTU tidak hanya menghambat target bauran energi nasional 23 persen dari batubara pada 2025, tapi juga meninggalkan beban subsidi silang PLN yang mencapai Rp500 miliar per tahun di Kalbar akibat kekurangan pasokan.

Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan empat tersangka utama: Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2019; Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN; serta dua individu lain yang diinisial RR dan HYL. Fahmi Mochtar, yang kini menjadi figur kontroversial pasca-pensiunnya, diduga terlibat dalam pengambilan keputusan tender yang cacat prosedur, memungkinkan PT BRN memenangkan kontrak senilai Rp1,5 triliun pada 2012. "Tender ini awalnya dirancang untuk mitra strategis, tapi justru menjadi pintu masuk bagi praktik kolusi. PT BRN kemudian mensubkontraktkan seluruh pekerjaan ke PT Praba, yang ternyata underspec dalam pengadaan alat berat dan material," ungkap Cahyono. PT Praba, sebagai subkontraktor utama, menjadi pusat dugaan penyimpangan, di mana alat-alat impor dari China dikirim dengan spesifikasi rendah, menyebabkan kegagalan struktural sejak tahap pondasi. Investigasi awal mengungkap aliran dana mencurigakan dari PT Praba ke rekening-rekening pihak ketiga, dengan nilai mencapai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, yang kini menjadi fokus penelusuran TPPU.

Kerumitan kasus ini semakin terungkap melalui keterlibatan tenaga kerja asing (TKA) dari China, yang diduga dibawa masuk tanpa izin kerja resmi. Cahyono mengungkapkan bahwa puluhan TKA ini tidak hanya bekerja tanpa visa yang sah, tapi juga menjadi sumber protes dari pekerja lokal di Pontianak pada 2014-2015. "Mereka dideportasi setelah ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, tapi prosesnya justru menunda proyek lebih lanjut. Ini indikasi korupsi yang kompleks, melibatkan pelanggaran imigrasi dan pengadaan yang merugikan tenaga kerja nasional," katanya. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada era itu, impor TKA di sektor energi mencapai 5.000 orang per tahun, tapi kasus PLTU Kalbar menjadi salah satu yang paling parah, dengan 40 TKA ilegal terlibat. Protes pekerja lokal, yang sempat memicu demonstrasi di depan kantor PLN Kalbar, menuntut prioritas tenaga kerja daerah, tapi malah mempercepat mangkraknya proyek akibat konflik sosial.

Dampak kerugian Rp1,3 triliun ini bukan hanya angka di kertas; ia mencerminkan kegagalan sistemik yang berdiri di bahu rakyat Kalimantan Barat. Wilayah ini, dengan populasi 5,5 juta jiwa dan ketergantungan 70 persen pada listrik dari Kalimantan Timur, kini menghadapi defisit daya hingga 200 MW, memaksa PLN menerapkan pemadaman bergilir di Pontianak dan Singkawang sepanjang 2024. Ekonomi lokal terpukul keras: industri kecil menengah (IKM) di sektor pengolahan kelapa sawit kehilangan produksi hingga Rp200 miliar per tahun akibat ketidakstabilan listrik, sementara rumah tangga menderita tagihan yang melonjak 15 persen untuk subsidi silang. "Mangkraknya PLTU ini seperti bom waktu bagi transisi energi di perbatasan. Kalbar butuh pasokan stabil untuk mendukung visi Borneo Green Growth, tapi korupsi justru menghambat," kata ekonom energi Universitas Tanjungpura, Dr. Rina Susanti, dalam analisisnya baru-baru ini. Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kalbar mencatat penurunan PDRB sektor energi sebesar 8 persen pada 2024, dengan pengangguran di Pontianak naik 2 persen akibat hilangnya lapangan kerja proyek.

Upaya pemulihan aset menjadi prioritas utama penyidik. Cahyono menyatakan bahwa tim telah menemukan sebagian aset tersangka, termasuk properti dan rekening bank, meski detailnya masih dirahasiakan untuk menjaga proses hukum. "Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana TPPU. Beberapa rekening sudah dibekukan, dan kami optimistis bisa pulihkan setidaknya 30 persen kerugian dalam enam bulan ke depan," ujarnya. Kasus serupa di masa lalu, seperti korupsi PLTU Riau-1 pada 2019 yang merugikan Rp2,5 triliun, berhasil memulihkan Rp1 triliun melalui lelang aset tersangka, memberikan harapan bagi PLTU Kalbar. Namun, tantangan tetap ada: jaringan subkon PT Praba yang melibatkan perusahaan cangkang di Singapura dan Hong Kong menyulitkan pelacakan internasional, memerlukan kerjasama dengan Interpol.

Konteks kasus ini semakin gelap ketika dilihat dari pola korupsi di sektor energi nasional. Sejak 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap 25 kasus serupa di proyek PLTU, dengan total kerugian Rp20 triliun, mayoritas melibatkan pejabat BUMN dan mitra swasta. PLTU Kalbar, yang awalnya digadang sebagai bagian dari Program 35.000 MW Presiden Joko Widodo, menjadi korban kolusi tender yang cacat, di mana PT BRN—afiliasi keluarga pengusaha nasional—diduga memanipulasi evaluasi teknis. Fahmi Mochtar, yang juga tersangka dalam kasus lain seperti pengadaan alat kesehatan COVID-19, kini menghadapi dakwaan berlapis. "Ini bukan akhir; kami akan gali lebih dalam keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan asing yang terlibat dalam desain underspec," tambah Cahyono, merujuk dugaan keterkaitan dengan perusahaan China yang menyediakan turbin murah tapi tidak standar.

Secara lebih luas, pengungkapan ini menjadi pelajaran berharga bagi pengawasan proyek BUMN di era Presiden Prabowo Subianto. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah memerintahkan audit internal PLN terhadap 10 PLTU mangkrak lainnya, dengan target penyelesaian 80 persen pada 2027 melalui skema public-private partnership (PPP) yang lebih ketat. Di Kalbar, Gubernur Daniel Fortuna menyambut baik pengungkapan ini sebagai momentum reformasi, dengan rencana relokasi proyek ke PLTU gas Pontianak yang lebih efisien. "Korupsi ini merampas hak rakyat Kalbar atas listrik murah dan stabil. Kami dukung Polri sepenuhnya untuk pemulihan aset," katanya dalam pernyataan resmi Senin sore. Sementara itu, aktivis anti-korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut transparansi lebih besar, termasuk publikasi laporan BPK secara real-time untuk proyek di atas Rp500 miliar.

Pada akhirnya, kasus PLTU Kalbar menggarisbawahi urgensi integritas dalam pembangunan energi nasional, di mana setiap rupiah yang hilang berarti kegelapan bagi jutaan rumah tangga. Dengan proses hukum yang berjalan dan penelusuran aset yang gencar, ada harapan bahwa Rp1,3 triliun itu tak sia-sia—setidaknya sebagai pengingat bahwa energi untuk rakyat harus bebas dari tangan-tangan kotor. Polri berjanji pengumuman lanjutan dalam waktu dekat, termasuk identitas penerima dana subkon, sementara PLN bersiap restrukturisasi tender untuk mencegah tragedi serupa. Di tengah transisi ke energi hijau, Indonesia tak boleh lagi membayar mahal untuk kegagalan yang bisa dicegah.

 

Tags:
  • Hukum
  • Kalbar
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKN TIME
IKN TIME
IKN TIME adalah sebuah sebuah sindikasi informasi yang berisikan berita politik, ekonomi, budaya lintas negara di Borneo. Terutama yang terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan seluruh aspek kehidupan di pulau Borneo
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Most popular
  • Resensi Buku: The History of Dayak – Sebuah Deklarasi Identitas dari Hutan Borneo

    October 05, 2025
    Resensi Buku: The History of Dayak – Sebuah Deklarasi Identitas dari Hutan Borneo
  • Resensi Buku The Forest Therapy ala Dayak: Rahasia Hidup Sehat dari Kearifan Hutan Borneo

    October 03, 2025
    Resensi Buku The Forest Therapy ala Dayak: Rahasia Hidup Sehat dari Kearifan Hutan Borneo
  • Kaltim Hadapi Badai Fiskal: Pemprov Siapkan Pemangkasan TPP ASN dan Proyek Nonprioritas Imbas TKD Turun 50 Persen

    October 06, 2025
    Kaltim Hadapi Badai Fiskal: Pemprov Siapkan Pemangkasan TPP ASN dan Proyek Nonprioritas Imbas TKD Turun 50 Persen
  • Resensi Buku: Kantu': Jejak yang Terhapus di Tanah Dayak karya Ambrosius Suminto

    September 28, 2025
    Resensi Buku: Kantu': Jejak yang Terhapus di Tanah Dayak karya Ambrosius Suminto
  • Mangkrak Total, Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp1,3 Triliun: Polri Ungkap Jaringan Subkon dan TKA Ilegal

    October 06, 2025
    Mangkrak Total, Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp1,3 Triliun: Polri Ungkap Jaringan Subkon dan TKA Ilegal
Most popular tags
  • Advertorial
  • Cerita Rakyat
  • English
  • Militer
  • Pemilu
IKN TIME
Company
  • About Us
  • Contact Us
  • Careers
  • Advertise With Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
News
  • English News
  • Pemilu
  • Militer
  • Cerita Rakyat
Community
  • Loker
  • Dayak
  • Melayu
  • Tionghoa
Copyright © 2025 IKN TIME. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo