Gubernur Kalsel Jelaskan Dana “Mengendap” Rp4,7 Triliun: Bukan Parkir Anggaran, tapi Manajemen Kas Daerah
![]() |
| Ilustrasi AI |
Kalimantan Selatan - Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin,
akhirnya buka suara untuk meluruskan isu yang sempat ramai diberitakan mengenai
dana sebesar Rp4,7 triliun yang disebut-sebut “mengendap” di bank tanpa
dimanfaatkan untuk pembangunan. Isu tersebut menimbulkan berbagai spekulasi
publik, mulai dari dugaan kelalaian hingga penyalahgunaan anggaran. Namun,
Muhidin dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar. Menurutnya,
dana itu bukan dana yang menganggur, melainkan bagian dari strategi keuangan
daerah yang dijalankan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan aturan
yang berlaku. Dana tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
dan ditempatkan di Bank Kalsel dalam bentuk giro dan deposito. Langkah ini
dilakukan untuk menjaga stabilitas kas daerah sekaligus memastikan bahwa dana
selalu siap digunakan untuk kebutuhan pembangunan kapan pun diperlukan. “Tidak
ada uang yang mengendap tanpa tujuan. Semua dana dikelola dengan hati-hati agar
keuangan daerah tetap sehat dan pembangunan bisa terus berjalan,” tegasnya.
Muhidin kemudian menjelaskan bahwa isu dana mengendap ini berawal dari kesalahan teknis pada sistem pencatatan kode nasabah di data keuangan negara. Kesalahan tersebut membuat sebagian dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tercatat seolah-olah sebagai dana milik Pemerintah Kota Banjarbaru. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa hal ini semata-mata akibat salah input data dan bukan karena adanya kesalahan kebijakan. Dalam sistem itu, dana provinsi seharusnya terdaftar dengan kode nasabah S131301R, namun yang tercatat justru S131302L, yang merupakan kode untuk pemerintah kota. Kesalahan kode inilah yang memunculkan kesalahpahaman dan memicu pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Setelah kami telusuri, semuanya sudah jelas. Dana itu memang milik provinsi, bukan milik kota, dan tidak ada satu rupiah pun yang hilang,” tegas Muhidin.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa dari total Rp4,7 triliun tersebut, sekitar Rp3,9 triliun ditempatkan dalam bentuk deposito, sementara sisanya sekitar Rp800 miliar berada di rekening giro untuk kebutuhan operasional daerah. Penempatan deposito ini bukan tindakan sembarangan, melainkan strategi keuangan yang sah menurut peraturan pemerintah. Tujuannya adalah agar dana daerah tetap produktif meskipun belum digunakan. Dengan bunga sekitar 6,5 persen per tahun, pemerintah provinsi memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp21 miliar per bulan atau lebih dari Rp100 miliar dalam lima bulan pertama tahun ini. Semua hasil bunga itu masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah dan digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan. “Jadi bukan uang yang diam, tapi uang yang bekerja untuk rakyat,” ujar Muhidin dengan tegas. Ia juga menambahkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, sebagian dana tersebut telah digunakan untuk pembayaran proyek dan program pemerintah, dengan total penarikan mencapai Rp268 miliar. Dengan demikian, saldo yang tersisa kini sekitar Rp4,477 triliun.
Muhidin menekankan bahwa seluruh pengelolaan dana daerah ini dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Semua transaksi dapat diaudit dan dipantau oleh publik maupun lembaga pengawasan. Ia menolak keras anggapan bahwa pemerintah provinsi sengaja menahan dana tanpa alasan. Menurutnya, mekanisme anggaran daerah memiliki siklus dan jadwal yang ketat, sehingga tidak semua dana bisa langsung dibelanjakan begitu saja. Sebelum digunakan, anggaran harus melalui tahapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek yang memerlukan waktu. Oleh karena itu, penempatan sementara dana dalam bentuk deposito atau giro merupakan cara yang paling aman dan efisien untuk menjaga dana tetap produktif sambil menunggu waktu pelaksanaan proyek. “Kalau semua uang langsung dikeluarkan tanpa perencanaan, justru bisa berisiko tinggi. Lebih baik ditempatkan di bank daerah agar aman dan tetap menghasilkan,” ujarnya.
Meski begitu, isu dana mengendap sempat memicu reaksi dari sejumlah pihak. Beberapa pengamat menilai pemerintah daerah lamban dalam merealisasikan anggaran pembangunan. Menanggapi hal ini, Muhidin menegaskan bahwa pembangunan di Kalimantan Selatan terus berjalan sesuai rencana, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, maupun sosial. Ia meminta masyarakat memahami bahwa proses penggunaan anggaran publik tidak bisa dilakukan secara instan. Pemerintah harus memastikan semua program dijalankan sesuai prosedur dan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Ia juga menegur media agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi keuangan daerah tanpa klarifikasi yang cukup, karena pemberitaan yang tidak akurat bisa menimbulkan kesalahpahaman publik. “Kami menghargai kritik, tapi tolong pastikan informasinya benar. Kami terbuka dan siap memberikan data kapan saja,” kata Muhidin.
Selain itu, Muhidin menjelaskan bahwa strategi penempatan dana di deposito memiliki manfaat jangka panjang. Dengan cara ini, pemerintah provinsi dapat menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan keuangan daerah tetap stabil bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi nasional. Pendapatan bunga dari deposito membantu menambah sumber daya keuangan tanpa harus menaikkan pajak daerah atau mengurangi alokasi untuk program sosial. Hal ini juga menciptakan cadangan dana yang cukup untuk mendukung proyek-proyek prioritas seperti pembangunan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Kita tidak bisa membangun secara tergesa-gesa. Semua butuh waktu, perencanaan matang, dan kesiapan dana yang kuat,” jelasnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa langkah ini sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan. Tidak ada dana yang disalahgunakan atau dialihkan ke pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua laporan keuangan sudah diserahkan kepada lembaga terkait dan dapat diperiksa kapan saja. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama dari strategi pengelolaan kas daerah ini adalah memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Dana ini milik rakyat Kalimantan Selatan. Kami pastikan setiap rupiah dikelola dengan tanggung jawab dan digunakan untuk kemajuan bersama,” ujarnya dengan nada tegas.



