IKN TIME

IKN TIME

  • IKN
  • Pembangunan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Borneo
  • _Kalbar
  • _Kaltim
  • _Kalsel
  • _Kalteng
  • _Kaltara
  • _Sarawak
  • _Sabah
  • _Brunei
  • Budaya
  • _Dayak
  • _Melayu
  • _Tionghoa
  • _Seni
  • _Sejarah
  • _Sastra
  • Hidup
  • _Inspirasi
  • _Sosok
  • _Kesehatan
  • _Pendidikan
  • _Wisata
  • _Hiburan
  • _Olahraga
  • Iptek
  • _Sain
  • _Teknologi
  • Buku
  • Loker
  • Home
  • Hukum
  • IKN

Ancaman Ganda di Balik Megaproyek: Perempuan Adat IKN Hadapi Penggusuran Tanah dan Pelecehan Verbal dari Aparat

By IKN TIME
October 08, 2025

 

Ilustrasi AI

IKN – Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang sebagai pendorong kemajuan ekonomi nasional kini menjadi sorotan tajam karena dampak gelapnya terhadap perempuan, terutama komunitas adat. Di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, perempuan adat tidak hanya kehilangan tanah warisan leluhur akibat penggusuran paksa, tetapi juga mengalami pelecehan seksual verbal dari aparat pengamanan, yang menggunakan bahasa sebagai senjata untuk meruntuhkan rasa aman dan martabat mereka. Pengungkapan ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait percepatan PSN di Mahkamah Konstitusi (MK), Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025, pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pernyataan Maria menjadi pukulan bagi narasi pembangunan inklusif IKN, menyoroti bagaimana status PSN justru melegitimasi kekerasan berbasis gender (KBG) yang sistematis, di mana tubuh perempuan dijadikan medan pertempuran simbolik untuk kepentingan negara dan investor.

Maria Ulfah Anshor, yang hadir sebagai saksi ahli atas permintaan pemohon seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menegaskan bahwa pelecehan verbal di IKN bukan kejadian terisolasi, melainkan pola represif yang halus tapi destruktif. “Di IKN, pelecehan seksual hadir dalam bentuk verbal bernuansa seksual dari aparat jaga, memperlihatkan bagaimana bahasa dijadikan instrumen untuk meruntuhkan rasa aman. Kekerasan ini mengandung pesan politis yang tajam: tubuh perempuan dijadikan instrumen untuk menegaskan kekuasaan negara dan investor, di mana ancaman terhadap kehormatan dan rasa aman dipakai sebagai alat untuk mendisiplinkan dan menundukkan,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat. Dampaknya meluas: perempuan adat, yang sering menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga melalui pertanian subsisten dan pengelolaan hutan adat, kini dipaksa menghadapi trauma psikis yang memperburuk guncangan sosial. Hilangnya tanah garapan berarti hilangnya sumber pangan dan identitas budaya, sementara pelecehan verbal memperkuat rasa tak berdaya, mendorong peningkatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat tekanan ekonomi.

Fenomena ini bagian dari pola nasional yang lebih luas, di mana Komnas Perempuan mencatat 80 pengaduan terkait konflik sumber daya alam, agraria, dan penggusuran sepanjang 2020-2024, dengan 11 kasus secara langsung terkait PSN. Analisis mendalam Komnas Perempuan menunjukkan bahwa norma kabur dalam UU Cipta Kerja membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, menghasilkan dampak diskriminatif terhadap perempuan. “PSN bukan hanya soal percepatan infrastruktur, tapi instrumen legal yang melahirkan KBG, dari kehilangan nafkah hingga kekerasan fisik dan psikis,” tegas Maria. Dalam sidang yang sama, Komnas HAM melalui Komisioner Saurlin P. Siagian merekomendasikan MK menegaskan ulang setiap norma PSN untuk memastikan kepatuhan terhadap HAM, termasuk perlindungan kelompok rentan seperti perempuan adat. Hakim MK, Anwar Usman, menanggapi bahwa tidak semua PSN buruk, tapi memerlukan penilaian proporsional, mengakui potensi pelanggaran seperti intimidasi aparat yang lebih sering melindungi investor daripada warga.

Daftar 11 kasus PSN yang menjadi sorotan Komnas Perempuan sepanjang 2020-2024 mencerminkan kerentanan perempuan di berbagai wilayah, di mana pembangunan sering kali mengorbankan hak adat dan gender. Pertama, Makassar New Port di Sulawesi Selatan: sekitar 300 perempuan nelayan kehilangan sumber nafkah, memicu lonjakan KDRT akibat tekanan ekonomi. Kedua, Bendungan Bener di Desa Wadas, Jawa Tengah: 334 petani perempuan kehilangan tanah garapan, memutus rantai ketahanan pangan keluarga. Ketiga, Bendungan Mbay Naga Keo di Nusa Tenggara Timur: intimidasi aparat menyebabkan perempuan adat terluka fisik dan sosial, dengan 15 kasus luka serius terdokumentasi di lokasi serupa. Keempat, PLTA Poso di Sulawesi Tengah: 100 perempuan kehilangan akses air bersih, mengganggu higiene dan kesehatan reproduksi. Kelima, PLTB Oelpuah di Kupang, NTT: kekerasan seksual terhadap warga perempuan selama proses penggusuran. Keenam, Merauke Food Estate di Papua Selatan: ratusan perempuan adat kehilangan hutan, pangan, dan ruang hidup adat. Ketujuh, UIII Depok di Jawa Barat: 17 perempuan kehilangan lahan usaha kecil. Kedelapan, Mandalika di NTB: 70 perempuan kehilangan usaha wisata, memicu kemiskinan struktural. Kesembilan, Rempang Eco City di Batam, Kepri: perempuan mengalami luka fisik dan kehilangan lahan adat. Kesepuluh, Poco Leok: kekerasan aparat terhadap perempuan pembela tanah. Dan kesebelas, IKN Nusantara: pelecehan verbal dan penggusuran tanah adat, di mana aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan proyek senilai Rp466 triliun, bukan melindungi warga.

Kasus-kasus ini, yang didokumentasikan melalui pengaduan ke Komnas Perempuan dan mitra seperti Women Crisis Center, menunjukkan pola yang konsisten: aparat keamanan lebih sering bertindak represif daripada protektif, dengan sedikitnya 15 perempuan mengalami luka fisik serius di Poco Leok, Rempang, dan Mbay. Di IKN, penggusuran tanah adat di Desa Sialo dan sekitarnya sejak 2023 telah memaksa ratusan perempuan Dayak Paser meninggalkan lahan garapan, tanpa kompensasi memadai. Pelecehan verbal, seperti komentar bernuansa seksual dari petugas jaga pos pengamanan, menjadi alat halus untuk mendisiplinkan perlawanan, memperburuk stigma sosial dan isolasi korban. Sebuah studi BRIN 2024 menyoroti bahwa KBG di PSN meningkat 25 persen sejak UU Cipta Kerja diterapkan, dengan perempuan adat menyumbang 60 persen korban karena ketergantungan pada sumber daya alam. Di tingkat nasional, Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2024 mencatat 445.502 kasus kekerasan berbasis gender, dengan 330.097 di antaranya menimpa perempuan, naik 14,17 persen dari 2023—sebagian besar terkait konflik agraria.

Dampak multidimensional ini tidak hanya psikis, tapi juga ekonomi dan budaya. Di IKN, kehilangan tanah berarti hilangnya akses ke hutan adat yang menjadi sumber obat-obatan tradisional dan ritual kesuburan bagi perempuan Dayak, memperlemah peran mereka sebagai penjaga pengetahuan lokal. Tekanan ekonomi pasca-penggusuran memicu KDRT, dengan laporan Komnas Perempuan mencatat peningkatan 30 persen di wilayah PSN seperti Mandalika dan Rempang. Secara sosial, perempuan korban pelecehan verbal sering diisolasi oleh komunitas, di mana stigma patriarki menyalahkan korban daripada pelaku. Maria Ulfah menekankan bahwa norma kabur di UU Cipta Kerja, seperti percepatan lahan tanpa partisipasi publik yang inklusif, membuka celah bagi diskriminasi gender. “PSN harus menghormati HAM, termasuk hak perempuan atas tanah dan keamanan, bukan malah menjadi lahan kekerasan baru,” tegasnya, mendesak MK membatalkan pasal-pasal bermasalah untuk mencegah pelanggaran konstitusional.

Secara nasional, sidang ini menjadi momentum kritis bagi judicial review UU Cipta Kerja, yang diajukan 20 pemohon termasuk YLBHI dan Walhi pada Juli 2025. Komnas HAM mendukung permohonan, merekomendasikan penegasan norma PSN agar selaras dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat 2 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat. Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan IKN beroperasi penuh 2028, dihadapkan pada tuntutan reformasi: Otorita IKN harus integrasikan gender mainstreaming dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk forum dialog adat dan mekanisme pengaduan aman bagi perempuan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, telah menyatakan komitmen audit gender di PSN, tapi implementasinya masih lemah—hanya 20 persen proyek yang punya unit pengawas KBG sejak 2024.

Ke depan, Maria Ulfah mendorong sinergi antarlembaga: Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KPK untuk monitoring PSN, dengan target nol toleransi KBG pada 2026. Kampanye “PSN Tanpa Kekerasan” melalui Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan LSM seperti Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) mulai digulirkan di IKN, melatih 500 perempuan adat soal hak hukum dan pelaporan. Di MK, putusan diharapkan Desember 2025, berpotensi membatalkan klausul percepatan PSN yang diskriminatif. “Perempuan bukan korban pasif; suara mereka adalah suara konstitusi,” tutup Maria. Di balik gemerlap IKN sebagai kota hutan, cerita perempuan adat menjadi pengingat: pembangunan sejati tak boleh dibangun di atas air mata dan tanah yang dirampas. Dengan advokasi yang gigih, harapan tetap ada agar PSN jadi berkah, bukan kutukan gender.

 

Tags:
  • Hukum
  • IKN
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKN TIME
IKN TIME
IKN TIME adalah sebuah sebuah sindikasi informasi yang berisikan berita politik, ekonomi, budaya lintas negara di Borneo. Terutama yang terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan seluruh aspek kehidupan di pulau Borneo
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Most popular
  • Resensi Buku: The History of Dayak – Sebuah Deklarasi Identitas dari Hutan Borneo

    October 05, 2025
    Resensi Buku: The History of Dayak – Sebuah Deklarasi Identitas dari Hutan Borneo
  • Apakah Anda Keturunan Budak? Resensi Buku Perang dan Perbudakan di Tanah Dayak

    October 09, 2025
    Apakah Anda Keturunan Budak?  Resensi Buku Perang dan Perbudakan di Tanah Dayak
  • Kaltim Hadapi Badai Fiskal: Pemprov Siapkan Pemangkasan TPP ASN dan Proyek Nonprioritas Imbas TKD Turun 50 Persen

    October 06, 2025
    Kaltim Hadapi Badai Fiskal: Pemprov Siapkan Pemangkasan TPP ASN dan Proyek Nonprioritas Imbas TKD Turun 50 Persen
  • Resensi Buku The Forest Therapy ala Dayak: Rahasia Hidup Sehat dari Kearifan Hutan Borneo

    October 03, 2025
    Resensi Buku The Forest Therapy ala Dayak: Rahasia Hidup Sehat dari Kearifan Hutan Borneo
  • Diplomasi Hijau di Nusantara: Otorita IKN Siapkan 62,9 Hektare Kawasan Khusus Kedutaan, Bangladesh Siap Pindah 2028

    October 06, 2025
    Diplomasi Hijau di Nusantara: Otorita IKN Siapkan 62,9 Hektare Kawasan Khusus Kedutaan, Bangladesh Siap Pindah 2028
Most popular tags
  • Advertorial
  • Cerita Rakyat
  • English
  • Militer
  • Pemilu
IKN TIME
Company
  • About Us
  • Contact Us
  • Careers
  • Advertise With Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
News
  • English News
  • Pemilu
  • Militer
  • Cerita Rakyat
Community
  • Loker
  • Dayak
  • Melayu
  • Tionghoa
Copyright © 2025 IKN TIME. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo