Otorita IKN Tegaskan Kunjungan ke Kawasan Ibu Kota Nusantara Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungutan Liar
IKN, 7 Juli 2025 — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali
menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dikenakan kepada masyarakat yang
ingin mengunjungi kawasan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
(KIPP). Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai praktik
pungutan liar (pungli) oleh oknum yang memungut bayaran berupa tiket masuk dan
tarif parkir tidak resmi terhadap pengunjung.
Staf Khusus Kepala OIKN sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengingatkan bahwa kawasan IKN bersifat terbuka untuk masyarakat umum dan tidak pernah menerapkan sistem pembayaran dalam bentuk apapun kepada siapa pun yang ingin masuk, melihat langsung progres pembangunan, ataupun sekadar menikmati ruang publik yang telah tersedia.
“OIKN tidak pernah mensyaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN,” tegas Troy dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin (7/7/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan resmi terhadap berbagai informasi keliru yang beredar, termasuk dugaan pungli yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Kawasan Publik Terbuka untuk Umum
Kawasan IKN saat ini telah memiliki sejumlah fasilitas
publik yang sudah dibuka dan dapat dikunjungi oleh masyarakat luas. Beberapa
titik favorit yang menjadi daya tarik antara lain adalah Plaza Seremoni, Istana
Garuda (Istana Negara), Kantor Kementerian Koordinator, serta Taman Kusuma
Bangsa. Seluruh lokasi tersebut dapat dikunjungi setiap hari, termasuk akhir
pekan, dan tidak dipungut biaya masuk.
OIKN mengundang seluruh warga untuk datang dan melihat langsung wajah baru ibu kota negara yang tengah dibangun dengan konsep modern, hijau, dan berkelanjutan. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah juga telah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, baik secara partisipatif maupun dalam menjaga ketertiban selama berada di kawasan tersebut.
“Setiap warga diizinkan untuk datang kapan saja, termasuk Sabtu dan Minggu, untuk melihat langsung perkembangan pembangunan IKN serta menikmati fasilitas publik yang ada,” kata Troy.
Aturan Penggunaan Kendaraan dan Aktivitas Foto
Untuk mempermudah akses masyarakat, terutama pada hari libur
dan saat ada acara besar, OIKN juga memperbolehkan kendaraan pribadi masuk dan
parkir di area yang telah ditentukan di sekitar KIPP. Namun, pengunjung wajib
mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas dan instruksi dari petugas lapangan demi
keamanan dan kelancaran kunjungan bersama.
Selain itu, Troy mengingatkan bahwa aktivitas seperti pengambilan foto atau membuat konten di lokasi publik diperbolehkan selama tidak mengganggu aktivitas pembangunan atau melanggar aturan keamanan. Petugas keamanan dan ketertiban di lokasi berhak memberikan arahan langsung kepada pengunjung yang berpotensi melanggar ketentuan.
“Kami harap masyarakat tetap tertib, mengikuti arahan petugas, dan menjaga kenyamanan bersama,” ujar Troy.
Peringatan Tegas terhadap Pungutan Liar
Dalam penjelasannya, Troy secara khusus menyoroti masih
ditemukannya indikasi adanya praktik pungli oleh oknum tidak bertanggung jawab,
terutama di titik-titik masuk kawasan dan area parkir. Ia menegaskan bahwa
tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan semangat
keterbukaan dan transparansi pembangunan IKN.
“OIKN tidak pernah menetapkan syarat pembayaran apapun. Tidak ada tiket masuk, tidak ada tarif parkir khusus. Jika ada pungutan liar di lapangan, kami minta masyarakat segera melaporkan,” tegasnya.
Troy juga menambahkan bahwa praktik pungli seperti ini dapat merusak reputasi IKN sebagai kawasan percontohan tata kelola pemerintahan baru yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas aktif dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau permintaan bayaran tidak sah kepada pihak OIKN.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga IKN dari oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi. Lapor jika melihat atau mengalami sendiri praktik tersebut,” ujarnya.
Tindakan Hukum dan Jalur Pengaduan Resmi
Setiap laporan mengenai pungutan liar akan ditindaklanjuti
oleh OIKN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti, pelaku
akan dikenakan sanksi administratif, bahkan dapat diproses secara pidana sesuai
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan pelanggaran ketertiban umum.
Masyarakat yang menemukan praktik pungli atau aktivitas mencurigakan lainnya dapat langsung menghubungi Hotline Resmi OIKN di nomor 0811 5999 767. Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari dan disiapkan untuk menerima aduan serta memberikan informasi mengenai kebijakan dan perkembangan kawasan IKN.
“Laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan. Ini komitmen kami untuk memastikan IKN bersih dari praktik ilegal sejak awal,” kata Troy.
Pihak OIKN juga telah menyampaikan instruksi kepada seluruh petugas lapangan dan mitra kerja di lokasi untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Setiap pelanggaran oleh pihak internal akan dikenai sanksi organisasi.
Edukasi dan Disiplin Pengunjung
Selain mencegah pungli, OIKN juga menekankan pentingnya
edukasi bagi masyarakat yang berkunjung. Troy mengimbau seluruh pengunjung
untuk menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas publik. Beberapa aturan
dasar yang diminta untuk dipatuhi pengunjung antara lain:
- Tidak merokok di area publik atau dekat fasilitas bangunan;
- Tidak membuang sampah sembarangan;
- Tidak mencabut tanaman, mencorat-coret dinding, atau merusak elemen taman;
- Menggunakan toilet dan fasilitas dengan tertib;
- Menghormati pekerja proyek dan tidak memasuki area yang dibatasi.
“Kita semua ingin melihat IKN tumbuh menjadi kota yang
bersih, hijau, dan tertib. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama-sama,” kata
Troy.
Respons dan Antusiasme Masyarakat
Sejak dibukanya akses publik ke kawasan IKN, animo
masyarakat untuk berkunjung terpantau cukup tinggi. Ribuan warga, baik dari
Kalimantan Timur maupun dari luar daerah, tercatat telah berkunjung dalam
beberapa pekan terakhir. Banyak pengunjung datang untuk melihat langsung
progres pembangunan dan berfoto di titik-titik ikonik yang telah selesai
dibangun.
Sejumlah pengunjung menyampaikan apresiasi atas akses gratis ini, namun juga berharap OIKN terus meningkatkan pengawasan agar kunjungan tetap nyaman dan bebas dari gangguan oknum.
“Sudah bagus kalau bisa masuk gratis, tapi harus dijaga supaya tidak ada pungli. Jangan sampai orang kecewa karena dimintai uang oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Liana, pengunjung asal Samarinda.
Membangun Budaya Kota yang Beradab
Penegasan kebijakan bebas pungutan ini menjadi bagian dari
upaya lebih besar OIKN dalam menanamkan budaya kota yang bersih, beradab, dan
transparan sejak fase awal pembangunan. Menurut Troy, IKN tidak hanya dibangun
secara fisik, tetapi juga dari aspek nilai dan tata kelola.
“IKN adalah wajah baru Indonesia. Jangan rusak dengan praktik-praktik lama yang merusak kepercayaan publik. Mari jaga IKN dari sekarang,” tutup Troy.