Balikpapan Jadi Basis Strategis Pengawasan Lingkungan IKN, KLHK Wajibkan Audit Industri Energi

 

Balikpapan, 4 Juli 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi memulai pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan di Kota Balikpapan. Peletakan batu pertama gedung tersebut dilakukan pada Jumat (4/7/2025) dan menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan lingkungan hidup, khususnya dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pembangunan kantor tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam proses pembangunan IKN yang saat ini tengah berlangsung. Balikpapan dipilih sebagai lokasi kantor pengendali karena letaknya yang strategis sebagai pintu gerbang utama menuju kawasan IKN.

“Kami bangun Pusdal LH di Balikpapan karena posisinya sebagai gerbang utama ke IKN,” ujar Hanif saat memberikan keterangan usai acara peresmian. Ia menambahkan bahwa Balikpapan memiliki rekam jejak yang baik dalam hal pengelolaan lingkungan, termasuk dengan diraihnya penghargaan Adipura Kencana beberapa kali oleh pemerintah kota tersebut.

Selain alasan geografis dan prestasi lingkungan, keberadaan Pusdal LH juga dirancang sebagai pusat komando pengawasan lingkungan regional di seluruh Pulau Kalimantan. Gedung ini akan berperan sebagai ujung tombak pengawasan dari pemerintah pusat, terutama dalam memastikan setiap aktivitas pembangunan dan industri di Kalimantan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

“Pusdal LH Kalimantan tidak hanya untuk Balikpapan dan sekitarnya. Ini akan menjadi pusat kendali dan koordinasi pengawasan lingkungan untuk seluruh Kalimantan,” ujar Hanif.

 

Menjawab Tantangan Lingkungan di Tengah Pembangunan IKN

Dalam keterangan lanjutannya, Menteri Hanif menyampaikan bahwa pesatnya aktivitas industri dan percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kalimantan Timur, terutama di kawasan IKN, memerlukan sistem pengawasan lingkungan yang lebih komprehensif dan responsif. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan ekosistem dan keseimbangan alam.

“Pemerintah pusat tidak boleh lengah dalam pengawasan lingkungan di daerah, terlebih saat ini kita sedang mengembangkan IKN sebagai kota masa depan. Prinsip keberlanjutan harus menjadi fondasi utama,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, KLHK akan memperketat regulasi dan mewajibkan pelaku industri di sektor energi seperti migas dan pertambangan untuk menjalankan audit lingkungan secara berkala. Audit ini akan dilakukan dalam bentuk evaluasi mandiri (self-assessment), namun dengan supervisi langsung dari tim teknis KLHK.

“Kami mewajibkan audit lingkungan secara berkala. Self-assessment boleh dilakukan, tapi tetap akan kami awasi secara ketat,” tegas Hanif.

 

Pelajaran dari Tumpahan Minyak 2018

Pembangunan Pusdal LH Balikpapan sekaligus menjadi refleksi atas insiden lingkungan yang pernah terjadi di wilayah ini. Salah satu yang paling disoroti adalah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada tahun 2018. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan ekologis yang luas dan menjadi peringatan bagi seluruh pihak mengenai pentingnya pengawasan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana lingkungan.

Menteri Hanif menyebut kejadian tersebut sebagai momen krusial yang membentuk kesadaran baru pemerintah dalam memperkuat kapasitas pengawasan. Oleh karena itu, pengawasan di kawasan pesisir Kota Balikpapan akan ditingkatkan secara signifikan, termasuk pemantauan rutin terhadap aktivitas pelabuhan, jalur distribusi migas, serta fasilitas industri strategis.

“Teluk Balikpapan harus menjadi contoh bahwa kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengawasan akan diperkuat, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran lingkungan,” ujarnya tegas.

Selain mengacu pada pengalaman masa lalu, KLHK juga mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi, termasuk pemantauan kualitas udara dan air secara real-time, serta pengawasan berbasis citra satelit. Teknologi ini nantinya akan digunakan oleh Pusdal LH Balikpapan untuk mendeteksi dan merespons potensi pelanggaran atau kerusakan lingkungan lebih cepat dan akurat.

 

Kantor Nasional Sementara Selama Masa Transisi IKN

Pusdal LH Kalimantan yang dibangun di Balikpapan juga akan memiliki peran ganda sebagai kantor operasional nasional selama masa transisi pemindahan kantor pusat KLHK ke IKN. Mengingat proses pemindahan pemerintahan pusat akan dilakukan bertahap hingga tahun 2029, maka sejumlah unit kerja strategis KLHK akan terlebih dahulu beroperasi dari Balikpapan.

Dengan begitu, pengambilan kebijakan dan koordinasi lintas daerah di sektor lingkungan hidup dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada Jakarta. Hal ini dinilai penting untuk menjaga momentum pengawasan sekaligus mendukung percepatan pembangunan IKN.

“Kami menempatkan Pusdal LH Balikpapan sebagai kantor pengendali nasional sementara, agar semua proses bisa berjalan cepat tanpa menunggu semua gedung siap di IKN,” kata Hanif.

 

Audit Industri Energi Jadi Wajib

Selain memperkuat kelembagaan pengawasan, KLHK juga mengeluarkan arahan khusus terkait audit lingkungan kepada pelaku industri energi yang beroperasi di Kalimantan Timur. Menteri Hanif menegaskan bahwa audit lingkungan tidak lagi bersifat imbauan, melainkan kewajiban hukum. Perusahaan yang tidak melaksanakan audit secara berkala akan dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin perusahaan tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan. Audit mandiri adalah bagian dari itu, dan kami akan pastikan itu dijalankan secara jujur dan objektif,” tambahnya.

KLHK juga akan menerbitkan pedoman audit lingkungan terbaru yang disesuaikan dengan karakteristik geografis dan risiko lingkungan di Kalimantan. Pedoman ini akan mencakup ketentuan teknis untuk pengelolaan limbah B3, pencegahan pencemaran laut, pengendalian emisi udara, serta perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.

 

Dukungan Pemerintah Daerah dan Swasta

Wali Kota Balikpapan dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Pusdal LH. Menurut mereka, keberadaan kantor ini akan memperkuat sistem koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan isu-isu lingkungan yang semakin kompleks.

Pelaku industri lokal juga menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap Pusdal LH dapat menjadi mitra dalam mengembangkan praktik industri hijau, bukan sekadar sebagai pengawas atau pemberi sanksi.

“Kalau komunikasi dan pendampingan dibangun sejak awal, maka kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bisa lebih tinggi,” ujar perwakilan asosiasi industri energi Kalimantan Timur.

Sementara itu, aktivis lingkungan menyambut pembangunan Pusdal LH sebagai langkah awal yang positif, tetapi mereka meminta agar fungsi pengawasan benar-benar dijalankan dengan transparan dan independen. Mereka mengingatkan bahwa seringkali audit lingkungan hanya formalitas dan tidak memberikan dampak nyata di lapangan.

 

Menuju Kalimantan Sebagai Barometer Tata Kelola Lingkungan Nasional

Menteri Hanif berharap bahwa melalui pembangunan Pusdal LH di Balikpapan, Kalimantan dapat menjadi barometer tata kelola lingkungan hidup nasional. Menurutnya, keberhasilan pengawasan di wilayah ini akan menjadi contoh bagi daerah lain, terutama dalam menghadapi tekanan pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.

“Kita ingin Kalimantan menjadi cermin keberhasilan tata kelola lingkungan nasional. Kalau kita bisa menjaga Kalimantan tetap lestari, maka kita bisa menjaga Indonesia,” ujarnya mengakhiri keterangan.

Pembangunan kantor Pusdal LH ditargetkan rampung pada kuartal keempat tahun 2026 dan akan langsung beroperasi dengan kapasitas penuh. KLHK menyatakan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan peralatan, sistem teknologi, serta perekrutan tenaga ahli pengawasan lingkungan yang akan ditugaskan di Balikpapan.

Next Post Previous Post