Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan di Provinsi Kalimantan Timur kembali mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban terhadap keberadaan pom mini dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pengawasan intensif terhadap distribusi komoditas energi bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran. Selain memantau tata niaga energi, langkah ini juga bertujuan menegakkan peraturan daerah serta meningkatkan standar keselamatan warga kota dari potensi bahaya kebakaran yang membayangi aktivitas pengisian bahan bakar tanpa izin di permukiman padat.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi penertiban ini merujuk secara legal pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Regulasi tersebut mengatur tata niaga penjualan BBM eceran serta standardisasi operasional mesin pompa minyak digital portabel atau pom mini. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa jenis bahan bakar khusus penugasan seperti pertalite dan biosolar dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali dalam bentuk eceran oleh pihak ketiga di luar stasiun pengisian resmi.
Pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan penataan ini sama sekali tidak berniat untuk mematikan denyut perekonomian pelaku usaha mikro di Kota Balikpapan. Justru, langkah penertiban dilakukan berdasarkan pertimbangan krusial terkait aspek keselamatan publik. Ketiadaan alat pemadam api yang memadai di sekitar lokasi penjualan, penyimpanan bahan bakar yang rentan menguap dekat pemukiman padat penduduk, hingga persoalan ketertiban umum menjadi landasan utama mengapa pengawasan ini harus diperketat demi menghindari musibah kebakaran. Standardisasi keamanan yang minim pada mesin pom mini rakitan sering kali memicu insiden fatal yang membahayakan jiwa warga sekitar serta merusak fasilitas umum di sekitarnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Balikpapan, tercatat sedikitnya 700 titik penjualan BBM eceran dan pom mini tersebar di berbagai wilayah kota pada tahun 2023. Jumlah sebaran yang tergolong sangat besar ini memerlukan sistem pengawasan yang ketat guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja atau musibah kebakaran di lingkungan masyarakat. Terlebih lagi, sebagai kota penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan dituntut menjaga ketertiban umum serta meningkatkan indeks keselamatan lingkungan ke tingkat yang lebih baik, rapi, dan aman dari ancaman bahaya kebakaran yang dipicu oleh kelalaian penyimpanan bahan bakar.
Upaya penertiban terpadu ini sekaligus mendukung kebijakan baru dalam penyaluran BBM bersubsidi secara nasional. Pengawasan ketat terhadap pertalite dan biosolar ini sejalan dengan skema pengendalian yang mulai diimplementasikan secara sistematis demi mencegah penyalahgunaan komoditas bersubsidi. Pemerintah berharap alokasi kuota BBM bersubsidi untuk wilayah Kalimantan Timur tidak lekas habis akibat aktivitas penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal yang merugikan masyarakat luas yang lebih berhak menerimanya.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, personel Satpol PP berfokus pada penegakan peraturan daerah serta aspek ketertiban umum. Kendati demikian, apabila dalam proses penertiban ditemukan adanya indikasi kuat berupa tindak dipidana penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganan hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian. Oleh sebab itu, operasi penertiban ini dirancang secara kolaboratif dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, serta Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kepolisian Resor Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Balikpapan, Satrio Taufik Dwi NB, menjelaskan bahwa taktik operasi di lapangan dibagi ke dalam lima regu kerja yang didukung armada pengangkut khusus. Setiap personel diinstruksikan bergerak cepat dan taktis guna mengamankan peralatan utama pengisian bahan bakar sebelum dipindahkan secara mandiri oleh pemiliknya. Langkah antisipatif ini penting agar penegakan aturan berjalan efektif tanpa ada barang bukti yang disembunyikan.
Satrio juga mengimbau seluruh anggotanya agar senantiasa mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas selama bertugas. Personel di lapangan diminta menghindari perdebatan panjang yang tidak produktif dengan para pedagang eceran, serta memastikan situasi di area sekitar penertiban tetap kondusif, aman, dan terkendali bersama jajaran TNI dan Polri. Melalui operasi yang berjalan terpadu ini, diharapkan masyarakat dapat memahami urgensi keselamatan bersama dalam pemanfaatan energi dan beralih ke sektor usaha yang lebih aman dan memiliki izin resmi sesuai koridor hukum yang berlaku.





