Pontianak - Bentang lahan gambut yang luas di Pulau Kalimantan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, sejatinya merupakan benteng ekologis yang vital. Kawasan ini berfungsi sebagai penyerap karbon alami sekaligus tempat berlindung bagi berbagai satwa endemik yang terancam punah. Namun, bentang alam berharga ini terus-menerus menghadapi ancaman kerusakan berulang akibat kebakaran hutan dan lahan. Bencana lingkungan ini bukan lagi sekadar siklus musiman biasa, melainkan hasil interaksi kompleks antara anomali cuaca global, kerusakan hidrologi gambut, dan aktivitas manusia yang membuka lahan dengan cara membakar.
Memasuki pertengahan tahun 2026, ancaman tersebut terbukti nyata dengan menempatkan Provinsi Kalimantan Barat sebagai wilayah dengan tingkat kebakaran hutan dan lahan terluas di Indonesia. Berdasarkan data pemantauan Kementerian Kehutanan, luasan area yang terbakar di provinsi ini telah mencapai 28.216 hektare. Angka tersebut melampaui tingkat kebakaran di Provinsi Riau yang berada di peringkat kedua dengan catatan sekitar 15.318 hektare. Kebakaran di Kalimantan Barat melanda sejumlah daerah penting seperti Kubu Raya, Ketapang, Bengkayang, Sanggau, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, serta wilayah di sekitar kota Pontianak.
Sejarah panjang karhutla di Kalimantan mencatat bahwa rentetan kebakaran berskala besar pertama kali terdokumentasi secara masif pada periode tahun 1982 hingga 1983. Kala itu, fenomena iklim El Niño memicu musim kemarau yang berlangsung jauh lebih panjang dari kondisi normal. Kondisi ekstrem tersebut mengakibatkan sekitar 3,2 hingga 3,6 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Timur hangus terbakar. Kerusakan terparah melanda kawasan bernilai ekologis tinggi seperti Taman Nasional Kutai, wilayah Berau, Mahakam Hulu, hingga sebagian hutan produksi di sekitar Sungai Kayan. Kebakaran ini menghancurkan hutan hujan primer serta memusnahkan habitat satwa endemik seperti orangutan Kalimantan dan beruang madu.
Krisis lingkungan yang jauh lebih besar kembali melanda pada rentang tahun 1997 hingga 1998. Banyak pakar menilai periode ini sebagai bencana kebakaran hutan terbesar dalam sejarah modern Indonesia akibat dorongan El Niño kuat yang menurunkan curah hujan nasional secara drastis. Dari estimasi 9,7 juta hektare lahan yang terbakar di Indonesia, sekitar 5 juta hektare berada di Pulau Kalimantan. Kebakaran hebat melahap kubah gambut di kawasan Palangka Raya, Sampit, Pulang Pisau, Kapuas, hingga Ketapang. Kabut asap pekat menyelimuti wilayah tersebut selama berbulan-bulan dan melintasi batas negara menuju Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, hingga Filipina selatan.
Dampak ekonomi dari tragedi 1997-1998 sangat masif. Bank Dunia mencatat kerugian ekonomi akibat bencana ini mencapai sekitar 4,5 miliaran dolar AS, mencakup kerusakan tegakan hutan, gangguan transportasi udara, serta peningkatan infeksi saluran pernapasan akut. Selain itu, penelitian ilmiah oleh Susan Page yang dipublikasikan dalam jurnal Nature pada tahun 2002 mengungkapkan bahwa kebakaran gambut di Indonesia saat itu melepaskan antara 0,81 hingga 2,57 gigaton karbon ke atmosfer. Jumlah emisi luar biasa tersebut setara dengan 13 hingga 40 persen dari total emisi karbon global tahunan dari bahan bakar fosil pada masa itu.
Pasca-tragedi tersebut, kerja sama regional diperkuat melalui kesepakatan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada tahun 2002. Pemerintah Indonesia juga mulai membangun sistem pemantauan titik panas yang mengintegrasikan data satelit NASA dengan BMKG serta lembaga riset nasional. Kendati demikian, kerentanan lahan gambut di Kalimantan justru meningkat akibat kegagalan program Mega Rice Project satu juta hektare di Kalimantan Tengah yang dimulai pada tahun 1996. Pembuatan ribuan kilometer saluran drainase untuk mengeringkan gambut membuat kawasan tersebut kehilangan cadangan air alami dan menjadi sangat mudah terbakar saat kemarau tiba.
Akibat pengeringan gambut yang masif tersebut, kebakaran besar terus berulang secara berkala pada tahun 2002, 2006, 2009, hingga mencapai puncaknya pada tahun 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas kebakaran nasional pada 2015 mencapai 2,61 juta hektare, dengan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menjadi wilayah paling terdampak. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, krisis asap tahun 2015 memicu lebih dari 500 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut di berbagai wilayah. Kondisi darurat ini mendorong pemerintah membentuk Badan Restorasi Gambut pada 2016, yang kemudian diperluas menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada 2021.
Badan tersebut bertugas memulihkan fungsi hidrologis ekosistem gambut melalui pembasahan kembali lahan, penanaman ulang vegetasi, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tidak lagi menerapkan metode pembakaran dalam membuka lahan pertanian. Meskipun upaya mitigasi seperti teknologi modifikasi cuaca dan operasi bom air terus dilakukan, data karhutla pertengahan 2026 membuktikan tantangan pengendalian masih sangat berat. Sejarah panjang ini mempertegas bahwa penyelesaian karhutla di Kalimantan memerlukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar lahan, perlindungan ketat terhadap sisa ekosistem gambut, serta komitmen kolektif terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.






