Kalimanta Tengah– Di tengah maraknya eksplorasi sumber daya
mineral di Pulau Kalimantan, PT Kapuas Prima Coal Tbk (kode saham: ZINC),
emiten yang selama ini dikenal sebagai pemain utama di sektor tambang seng
(zinc) dan timbal (lead), membuat kejutan. Perusahaan ini melaporkan adanya indikasi
mineralisasi emas (Au) di dalam area konsesi tambangnya. Temuan ini
langsung menarik perhatian pasar modal dan regulator, hingga Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi
resmi.
Penemuan tersebut diumumkan pada awal Januari 2026, tepatnya
melalui laporan perusahaan yang menyebut adanya tanda-tanda mineral emas pada
prospek Gojo. Lokasi tepatnya berada di Desa Bintang Mengalih, Kecamatan
Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Area ini
merupakan bagian dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5.569 hektare yang
dimiliki ZINC, di mana perusahaan utamanya fokus pada eksploitasi bijih seng
dan timbal.
Menurut informasi dari sumber terpercaya di sektor
pertambangan, indikasi emas ini muncul selama kegiatan eksplorasi lanjutan atau
feasibility study (FS) yang dilakukan perusahaan. Dalam tahap FS, perusahaan
diwajibkan untuk mendokumentasikan secara lengkap semua mineral yang ditemukan,
termasuk yang tidak tercantum dalam data geologi awal saat pengajuan izin.
Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi, sesuai prosedur yang berlaku di
bawah regulasi pertambangan Indonesia.
Respons Kementerian ESDM: Hal yang Wajar dalam Geologi
Kementerian ESDM merespons cepat terhadap berita ini dengan
pernyataan yang menenangkan. Seorang pejabat senior di Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara, Tri (nama lengkap tidak disebutkan dalam laporan
awal), menjelaskan bahwa keberadaan mineral emas dalam tambang seng-timbal
merupakan fenomena geologi yang sangat normal.
"Indikasi mineralisasi emas yang ditemukan merupakan
hal yang wajar, karena emas (Au) sering kali terbentuk bersama dengan perak
(Ag), timbal (Pb), dan seng (Zn) dalam satu sistem mineralisasi yang
sama," ujar Tri, seperti dikutip dari pernyataan resmi Kementerian ESDM
pada 14 Januari 2026.
Penjelasan ini menegaskan bahwa temuan semacam ini bukanlah
hal luar biasa atau pelanggaran. Banyak deposit polimetalik di dunia, termasuk
di Indonesia, menunjukkan pola asosiasi mineral yang serupa. Contohnya, di
wilayah Kalimantan dan Sumatra, endapan seng-timbal sering kali disertai jejak
emas sebagai mineral pengikut (by-product). Hal ini membuat perusahaan tambang
harus mengevaluasi potensi tambahan tersebut untuk menentukan apakah layak
dieksploitasi secara komersial.
ESDM juga menekankan pentingnya kepatuhan prosedur. Jika
dalam laporan FS ditemukan mineral berharga lain, perusahaan wajib mencatatnya
secara transparan dan menyertakannya dalam dokumen akhir. Langkah ini
memastikan bahwa semua potensi sumber daya dieksplorasi secara maksimal,
sekaligus menjaga transparansi bagi investor dan pemerintah.
Latar Belakang PT Kapuas Prima Coal
PT Kapuas Prima Coal Tbk berdiri sejak tahun 2005 dan telah
go public di Bursa Efek Indonesia. Fokus utama bisnisnya adalah pertambangan
dan perdagangan bijih besi, galena, timbal, serta konsentrat seng. Tambang
utamanya berlokasi di Kalimantan Tengah, tepatnya di wilayah yang kaya akan
mineral polimetalik. Pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan bahkan
menyelesaikan pembangunan smelter timbal pertama di Pangkalanbun, Kalimantan
Tengah, yang menandai komitmennya untuk hilirisasi.
Wilayah operasi ZINC berada di kawasan yang secara geologis
potensial untuk mineral logam dasar dan mulia. Kalimantan Tengah sendiri
dikenal sebagai salah satu provinsi dengan sejarah panjang pertambangan emas,
baik skala besar maupun tradisional (PETI). Beberapa desa di sekitar Kapuas dan
Lamandau bahkan dijuluki "desa emas" karena aktivitas penambangan
masyarakat yang intens.
Namun, temuan ZINC ini berbeda karena terjadi dalam kerangka
IUP resmi dan kegiatan eksplorasi perusahaan terdaftar. Ini menunjukkan
bagaimana perusahaan modern dapat menemukan nilai tambah di luar komoditas
utama mereka.
Implikasi Lebih Luas bagi Industri Pertambangan
Temuan indikasi emas ini berpotensi membuka peluang baru
bagi ZINC. Jika hasil eksplorasi lanjutan menunjukkan cadangan yang ekonomis,
perusahaan bisa mengajukan perubahan komoditas atau penambahan izin untuk
mengeksploitasi emas sebagai produk sampingan. Hal ini sejalan dengan kebijakan
pemerintah yang mendorong optimalisasi sumber daya mineral dalam satu wilayah
IUP.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku
usaha pertambangan untuk selalu melakukan eksplorasi menyeluruh. Banyak deposit
di Indonesia yang awalnya ditargetkan satu komoditas, tapi akhirnya
menghasilkan mineral berharga lain yang lebih tinggi nilainya.
Bagi pasar saham, berita ini sempat menggerakkan perhatian
investor terhadap saham ZINC, meski hingga kini belum ada pengumuman resmi
tentang estimasi cadangan atau nilai ekonomis emas tersebut. Perusahaan
diharapkan segera merilis update lebih lanjut melalui keterbukaan informasi
bursa.
Meski temuan ini positif, industri pertambangan di Kalimantan Tengah tetap menghadapi tantangan klasik: keseimbangan antara eksploitasi dan pelestarian lingkungan, serta penanganan aktivitas ilegal yang masih marak di wilayah sekitar. Pemerintah daerah dan pusat terus mendorong skema legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mengintegrasikan penambang tradisional ke dalam sistem resmi.
Dengan respons tenang dari ESDM, kasus PT Kapuas Prima Coal
ini lebih terlihat sebagai cerita sukses eksplorasi daripada kontroversi. Ini
juga memperkuat posisi Kalimantan sebagai gudang mineral strategis Indonesia,
di mana emas, seng, timbal, hingga batubara terus menjadi magnet investasi.
Bagi para pemangku kepentingan, ini adalah momentum untuk
terus mendorong inovasi dan kepatuhan dalam pengelolaan sumber daya alam. Siapa
tahu, dari tambang seng-timbal biasa, muncul potensi emas yang bisa mengubah
peta pertambangan regional.







