Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pembaruan Payung Hukum 15 Daerah di Kalimantan Menuju Pengesahan Paripurna DPR

gambar hanya ilustrasi

Pontianak - Langkah pembaruan dan penataan landasan hukum ketatanegaraan bagi daerah otonom di Pulau Kalimantan memasuki tahapan krusial. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menyepakati 15 rancangan undang-undang yang mengatur kabupaten dan kota di tiga provinsi untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan tertinggi. Kesepakatan tingkat pertama yang dicapai di Kompleks Parlemen tersebut menandai babak baru penyesuaian dasar hukum bagi sejumlah daerah di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan agar selaras dengan bingkai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seluruh fraksi di parlemen bulat menyatakan persetujuan terhadap draf produk legislasi tersebut untuk segera disahkan dalam rapat paripurna. Pembaruan regulasi ini dipandang sangat mendesak demi menjamin kepastian hukum, menuntaskan tumpang-tindih batas wilayah, sekaligus mempertegas karakter khas masing-masing daerah. Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan tingkat pertama telah rampung secara menyeluruh, sehingga rancangan beleid tersebut siap diproses pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna terdekat.

Langkah legislasi ini berakar dari fakta historis bahwa sebagian besar wilayah administrasi tingkat dua di Kalimantan dibentuk berlandaskan regulasi masa lalu yang sudah tidak lagi relevan. Sejumlah kabupaten dan kota tercatat masih berpegang pada aturan warisan era Republik Indonesia Serikat maupun masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dari total ratusan daerah otonom di Indonesia, terdapat 111 kabupaten dan kota yang dasar yuridis pembentukannya masih menggunakan konsideran undang-undang lama sebelum amandemen konstitusi. Kondisi tersebut dinilai rentan memicu celah hukum dalam tata kelola pemerintahan kontemporer.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan substansi utama dari 15 rancangan undang-undang ini difokuskan pada penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan batas wilayah, serta penegasan karakteristik sosial budaya lokal. Dede menekankan bahwa rancangan aturan ini sama sekali bukan ditujukan untuk pemekaran wilayah administratif baru, melainkan menata kembali keabsahan hukum daerah yang sudah eksis agar berdiri kokoh di atas konstitusi yang berlaku saat ini.

Secara teknis penulisan perundang-undangan, rancangan regulasi untuk tingkat kabupaten dirancang secara padat dan lugas dengan memuat tiga bab serta sepuluh pasal. Sementara itu, rancangan undang-undang bagi wilayah kota terdiri atas tiga bab dan sembilan pasal. Struktur hukum ini menitikberatkan pada kejelasan cakupan kewilayahan dengan menggunakan penentuan koordinat dan orientasi mata angin yang berbatasan langsung dengan wilayah sekitarnya. Pengaturan yang presisi diharapkan mampu memitigasi sengketa batas tanah ulayat, batas desa, maupun pergeseran batas antardaerah yang kerap menjadi kendala dalam penyusunan tata ruang.

Di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, payung hukum baru ini mencakup tujuh daerah strategis, yaitu Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Daerah-daerah tersebut memiliki karakteristik geografis yang unik, mulai dari kawasan pesisir, perairan sungai besar, hingga wilayah pedalaman yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Penyesuaian undang-undang pembentukan ini akan memperjelas dasar hukum pengelolaan potensi sumber daya alam serta penguatan kearifan lokal masyarakat adat setempat.

Sementara di Provinsi Kalimantan Tengah, penataan mencakup lima kabupaten utama, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Wilayah-wilayah ini selama ini menjadi penyangga utama perekonomian perkebunan, pertambangan, dan konservasi hutan tropis di kawasan tengah Kalimantan. Kejelasan payung hukum otonomi daerah diharapkan memperkuat daya dukung pemerintahan daerah dalam merencanakan pembangunan jangka panjang yang ramah lingkungan dan terintegrasi antarwilayah.

Adapun di Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat tiga wilayah administratif di kawasan Banua Enam yang memperoleh pembaruan payung hukum, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Daerah-daerah agraris dan religius ini memiliki tradisi kultural yang kuat serta ketergantungan yang tinggi pada ekosistem rawa dan aliran pegunungan Meratus. Pengakuan yuridis yang lebih segar diharapkan mampu memberikan ruang penguatan bagi identitas lokal masyarakat Banjar dalam tatanan hukum nasional.

Pembaruan payung hukum ini juga mengakomodasi karakteristik kewilayahan yang selama ini menjadi identitas kultural masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan. Unsur keragaman etnis, sejarah kebudayaan, pola ruang hidup berbasis daerah aliran sungai, hingga kearifan masyarakat lokal diakui secara eksplisit dalam batang tubuh regulasi. Panitia kerja DPR berharap kehadiran undang-undang baru ini mampu menjawab ekspektasi publik Kalimantan yang menuntut kepastian status wilayah serta perlindungan hak-hak masyarakat secara konstitusional.

Penyelesaian pembahasan 15 regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan awal bagi DPR dan pemerintah untuk menuntaskan penataan ratusan dasar hukum daerah otonom lainnya di seluruh nusantara. Dengan tuntasnya tahap pembicaraan tingkat pertama ini, masyarakat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan kini menanti pengesahan resmi dalam rapat paripurna DPR. Keberadaan undang-undang yang mutakhir diyakini akan memberikan kepastian hukum bagi jalannya roda birokrasi, penataan batas wilayah yang tertib, serta pelayanan publik yang lebih adil dan berdaya guna bagi seluruh warga Kalimantan.

Also Read
Latest News
  • Pembaruan Payung Hukum 15 Daerah di Kalimantan Menuju Pengesahan Paripurna DPR
  • Pembaruan Payung Hukum 15 Daerah di Kalimantan Menuju Pengesahan Paripurna DPR
  • Pembaruan Payung Hukum 15 Daerah di Kalimantan Menuju Pengesahan Paripurna DPR
  • Pembaruan Payung Hukum 15 Daerah di Kalimantan Menuju Pengesahan Paripurna DPR
  • Pembaruan Payung Hukum 15 Daerah di Kalimantan Menuju Pengesahan Paripurna DPR
  • Pembaruan Payung Hukum 15 Daerah di Kalimantan Menuju Pengesahan Paripurna DPR
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad