Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, melakukan pemusnahan massal terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman keras tanpa izin resmi. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas komitmen instansi dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat di wilayah Kotawaringin Timur. Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari Selasa tersebut dihadiri oleh jajaran aparat penegak hukum, perwakilan pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat yang menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti hasil penindakan tersebut.
Dalam kegiatan seremonial yang berlangsung terbuka tersebut, tercatat sebanyak 799.440 batang rokok ilegal dari berbagai merek dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah khusus agar tidak menyisakan residu berbahaya. Selain produk hasil tembakau, Bea Cukai Sampit juga memusnahkan sebanyak 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal yang tidak dilengkapi dokumen pita cukai yang sah. Minuman beralkohol dari berbagai golongan ini dimusnahkan dengan cara ditumpahkan atau dihancurkan secara fisik agar tidak dapat disalahgunakan kembali. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil akumulasi dari puluhan kali operasi pasar dan penegakan hukum yang intensif dilakukan oleh unit pengawasan Bea Cukai setempat.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan nyata serta operasi penegakan hukum secara berkala sepanjang periode Januari 2025 hingga 31 Juli 2026. Melalui rangkaian operasi pengawasan yang tak kenal lelah tersebut, Bea Cukai Sampit berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari 1,16 miliar rupiah. Angka ini mencakup nilai cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai program pembangunan masyarakat. Penyelamatan potensi kerugian ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang ketat di pintu masuk barang dan pasar tradisional mampu meminimalisasi kebocoran pendapatan negara di sektor cukai secara signifikan.
Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan Sampit sebagai pusat ekonominya, memiliki karakteristik geografis yang menantang bagi pengawasan barang kena cukai. Wilayah yang dikelilingi oleh jalur perairan sungai yang luas, pelabuhan rakyat, serta hamparan perkebunan kelapa sawit menjadikannya target empuk bagi para pelaku peredaran rokok dan minuman keras ilegal. Para pekerja perkebunan di wilayah pelosok sering kali menjadi sasaran pasar utama bagi rokok murah tanpa pita cukai resmi karena keterbatasan informasi dan daya beli. Oleh karena itu, kehadiran petugas Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di titik-titik rawan ini menjadi sangat vital guna memutus rantai pasokan barang ilegal tersebut langsung dari sumbernya maupun di jalur distribusinya.
Pelanggaran yang ditemukan di lapangan didominasi oleh modus penjualan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai sama sekali. Selain itu, petugas juga kerap menemukan penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas yang ditempel ulang, hingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti pita cukai jenis rokok mesin yang ditempel pada rokok tangan. Tindakan manipulatif ini sengaja dilakukan oleh para produsen ilegal untuk menghindari kewajiban pembayaran pungutan cukai negara demi meraup keuntungan pribadi yang sangat besar. Praktik curang ini tidak hanya memicu persaingan usaha yang tidak sehat dengan pelaku industri legal yang patuh pada aturan hukum, tetapi juga merusak tatanan ekonomi lokal.
Keberhasilan dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Tengah ini tentunya tidak lepas dari adanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai Sampit dengan berbagai instansi penegak hukum lainnya. Dukungan penuh dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kodim 1015 Sampit, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Satuan Polisi Pamong Praja menjadi pilar penting dalam kelancaran setiap operasi penindakan di lapangan. Kolaborasi lintas sektor ini memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku penyelundupan. Upaya bersama ini menegaskan komitmen kolektif seluruh instansi di Kalimantan Tengah untuk menjaga wilayah mereka dari serbuan barang-barang merusak yang tidak berizin resmi.
Selain fokus pada langkah-langkah represif berupa penindakan fisik dan pemusnahan barang bukti, Bea Cukai Sampit juga terus mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi program kampanye nasional bertajuk Gempur Rokok Ilegal. Kampanye ini menyasar langsung para pemilik toko kelontong, pedagang eceran, hingga masyarakat umum agar mereka memahami ciri fisik rokok ilegal dan risiko hukum yang dapat menjerat jika nekat memperjualbelikannya. Dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menolak mengonsumsi dan menjual produk ilegal, diharapkan permintaan pasar akan menurun, sehingga ruang gerak para penyelundup semakin sempit. Melalui kombinasi pengawasan yang ketat dan edukasi berkelanjutan, Bea Cukai Sampit optimistis dapat menjaga iklim usaha yang kondusif sekaligus mengamankan hak penerimaan negara demi kemakmuran rakyat Indonesia khususnya di bumi Kalimantan Tengah.






