Palangkaraya - Kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan kini berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Kementerian Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa kualitas udara di kedua provinsi tersebut telah merosot tajam hingga masuk dalam kategori berbahaya. Kondisi ini dipicu oleh maraknya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama musim kemarau, yang menghasilkan kepulan asap tebal dan menyebar ke pemukiman penduduk. Situasi ini menuntut penanganan cepat karena dampaknya yang langsung mengancam kesehatan masyarakat.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara Kementerian Lingkungan Hidup, Edward Nixon, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta menyampaikan bahwa per hari ini wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menempati posisi dengan status kualitas udara yang sangat mengkhawatirkan. Ia menjelaskan bahwa konsentrasi polutan di udara di kedua wilayah ini telah melampaui ambang batas aman bagi manusia. Selain kedua provinsi tersebut, sejumlah wilayah lain seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung juga berada dalam kondisi yang tidak jauh berbeda, dengan status kualitas udara berkisar antara tidak sehat hingga sangat tidak sehat.
Penetapan status kualitas udara ini merujuk pada standar baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Indeks Standar Pencemar Udara. Berdasarkan aturan tersebut, kualitas udara diklasifikasikan ke dalam lima tingkatan utama, yaitu baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga tingkatan tertinggi yang paling berisiko yaitu berbahaya. Ketika suatu wilayah dinyatakan masuk dalam kategori berbahaya, hal tersebut menandakan bahwa tingkat konsentrasi partikulat halus atau PM2,5 di udara sudah sangat tinggi dan dapat memicu gangguan kesehatan serius secara langsung bagi siapa saja yang menghirupnya tanpa pelindung khusus.
Kondisi kebakaran hutan di wilayah Kalimantan memang memiliki karakteristik yang khas dan cenderung lebih sulit dikendalikan dibandingkan wilayah lain. Sebagian besar lahan yang terbakar di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan merupakan lahan gambut yang memiliki kedalaman bervariasi. Kebakaran pada lahan gambut tidak hanya terjadi di permukaan, melainkan merayap di bawah tanah dan membakar material organik kering yang tertimbun selama bertahun-tahun. Hal inilah yang menyebabkan proses pemadaman menjadi sangat menantang dan membutuhkan pasokan air yang luar biasa besar. Asap yang dihasilkan dari pembakaran gambut juga jauh lebih tebal, kaya akan gas karbon monoksida, dan membawa partikel halus yang sangat berbahaya bagi paru-paru.
Dampak buruk dari penurunan kualitas udara ini sudah mulai dirasakan oleh warga setempat. Puskesmas dan rumah sakit di Palangkaraya serta Banjarmasin mulai melaporkan adanya peningkatan kunjungan pasien yang mengeluhkan gangguan pernapasan. Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA menjadi keluhan yang paling mendominasi, disusul oleh iritasi mata, tenggorokan gatal, hingga kambuhnya penyakit asma kronis pada beberapa pasien. Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak balita, ibu hamil, serta warga lanjut usia menjadi kelompok yang paling diantisipasi kesehatannya karena sistem imun dan organ pernapasan mereka yang lebih sensitif terhadap polusi ekstrem ini.
Guna meminimalisasi risiko yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat, pemerintah telah mengambil langkah preventif melalui regulasi formal. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tertanggal 21 Agustus 2026. Surat edaran ini disusun sebagai panduan konkret bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan upaya perlindungan diri dari ancaman asap kebakaran hutan dan lahan. Panduan tersebut memuat instruksi penanganan yang disesuaikan dengan tingkat ancaman berdasarkan angka Indeks Standar Pencemar Udara yang terpantau secara berkala di stasiun-stasiun pemantau udara regional.
Edward Nixon juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga diri selama masa krisis udara ini berlangsung. Masyarakat yang berada di wilayah terdampak sangat disarankan untuk mengurangi segala bentuk aktivitas di luar ruangan yang tidak mendesak. Jika terpaksa harus keluar rumah, penggunaan masker dengan filtrasi tinggi seperti jenis N95 sangat dianjurkan untuk menyaring partikel mikro berbahaya agar tidak masuk ke sistem pernapasan. Selain itu, pihak sekolah di beberapa daerah terdampak diimbau untuk menyesuaikan jam belajar mengajar, bahkan jika diperlukan dapat mengalihkan proses pembelajaran secara daring untuk sementara waktu demi melindungi anak-anak dari paparan kabut asap di pagi hari.
Sinergi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan poin-poin dalam surat edaran menteri tersebut. Kampanye mengenai pentingnya menjaga kualitas udara dalam ruangan, penggunaan alat penyaring udara sederhana, serta kesadaran untuk tidak memperparah kondisi dengan membakar sampah rumah tangga menjadi langkah kecil yang sangat berarti. Penanganan jangka panjang terhadap kebakaran hutan dan lahan juga harus tetap berjalan seiring dengan upaya mitigasi kesehatan ini. Pengawasan terhadap konsesi lahan, penegakan hukum bagi pelaku pembakaran liar, serta program restorasi gambut yang berkelanjutan harus terus diperkuat agar bencana kabut asap tahunan seperti ini tidak terus berulang dan merampas hak masyarakat Kalimantan untuk menghirup udara bersih.






