![]() |
| Ilustrasi AI |
SAMARINDA — Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur
kembali menjadi sorotan tajam di panggung politik nasional. Gelombang kejut
baru saja menghantam ruang birokrasi pimpinan Gubernur Rudy Mas’ud menyusul
kabar mundurnya sejumlah anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan
(TAGUPP). Eksodus massal ini merupakan kulminasi rentetan polemik yang mendera
lembaga penasihat tersebut sejak awal dibentuk. Mulai dari isu nepotisme,
pembengkakan anggaran, hingga gugatan hukum dari kelompok masyarakat sipil,
seluruhnya merajut krisis legitimasi yang kini memuncak di mata publik.
Menelisik lebih jauh ke dalam tubuh TAGUPP, Ketua Tim
Irianto Lambrie telah secara terbuka mengonfirmasi fenomena pengunduran diri
ini. Setidaknya delapan hingga sepuluh tokoh yang sebelumnya mengisi formasi
elit tersebut dilaporkan telah mengangkat kaki dari jabatannya. Salah satu nama
besar yang dipastikan mundur adalah Supriansa, politisi kawakan yang sebelumnya
menjabat sebagai Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik. Mantan
anggota DPR RI ini meninggalkan posisinya dengan alasan kendala domisili dan
padatnya kesibukan profesional di Jakarta.
Namun, publik tentu tidak mudah menelan mentah-mentah alasan
administratif tersebut. Pengunduran diri Supriansa dan rekan-rekannya terjadi
tepat ketika TAGUPP sedang berada di titik nadir kepercayaan masyarakat luas.
Gelombang protes warga Kalimantan Timur telah menggema jauh sebelum eksodus ini
terjadi, dipicu oleh dugaan kuat praktik nepotisme yang dipertontonkan tanpa
sungkan. Kemarahan meledak ketika nama Hijrah Mas’ud, adik kandung sang
Gubernur, tercantum di jajaran pimpinan TAGUPP. Kehadiran keluarga inti di
lingkaran penasihat resmi memicu demonstrasi besar-besaran. Tekanan masif
akhirnya memaksa Pemprov Kaltim mencoret nama Hijrah, meski langkah ini urung
memadamkan ketidakpuasan.
Beban Anggaran Fantastis di Balik Kinerja yang Dipertanyakan
Selain isu kedekatan keluarga, masalah substansial lain yang
menggerogoti kredibilitas TAGUPP adalah membengkaknya alokasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disedot untuk membiayai operasional
tim. Berdasarkan data yang menjadi sorotan kritikus, alokasi dana TAGUPP Kaltim
menyentuh angka fantastis sekitar Rp10,78 miliar. Dana sebesar itu dialokasikan
khusus untuk memfasilitasi 47 anggota tim. Sebuah jumlah yang terlampau gemuk
dan tidak proporsional untuk ukuran tim penasihat daerah.
Publik secara kritis mempertanyakan urgensi dan efisiensi
pembentukan formasi raksasa tersebut. Di tengah persoalan infrastruktur dasar
dan pemerataan ekonomi yang masih menjadi pekerjaan rumah di Kalimantan
Timur—terlebih dengan statusnya sebagai mitra strategis Ibu Kota Nusantara
(IKN)—penghamburan dana miliaran rupiah untuk honorarium puluhan penasihat
dianggap mencederai keadilan sosial. Para pengamat birokrasi menilai, Gubernur
Rudy Mas’ud seharusnya lebih mengoptimalkan fungsi Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang ada dibandingkan membentuk lembaga ad hoc yang terkesan
sekadar menjadi ajang bagi-bagi jabatan.
Gugatan Legalitas dan Tantangan Hukum Berkelanjutan
Polemik TAGUPP Kaltim tidak berhenti pada ranah etika
politik dan efisiensi anggaran, namun telah merambah hingga ke meja hijau.
Eksistensi tim bentukan Gubernur ini menghadapi perlawanan hukum serius dari
elemen masyarakat sipil. Belasan advokat setempat telah resmi mengajukan
gugatan guna mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) Gubernur yang
menjadi alas hukum pembentukan TAGUPP. Para penggugat dengan tegas menuntut
agar SK tersebut segera dibatalkan karena dinilai melanggar aturan.
Tidak tanggung-tanggung, aliansi advokat ini juga mendesak
agar seluruh honorarium yang telanjur dicairkan kepada para anggota tim segera
dikembalikan utuh ke kas daerah. Mereka berargumen bahwa proses pendirian
lembaga ini cacat prosedur dan menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik (Good Corporate Governance). Ancaman pidana dan perdata ini
menambah beban moril para anggota TAGUPP yang masih bertahan, dan disinyalir
kuat menjadi salah satu katalisator utama yang memicu keputusan mundur massal
belakangan ini.
Respon Pemprov Kaltim dan Tuntutan Perbaikan Tata Kelola
Menghadapi badai kritik tajam dan hilangnya sejumlah
anggota, Ketua TAGUPP Irianto Lambrie berupaya keras menetralisir situasi
politik. Ia menegaskan operasional tim akan tetap berjalan sesuai tugas dan
fungsinya. Pihak Pemprov Kaltim saat ini tengah menyusun draf revisi Surat
Keputusan Gubernur untuk merapikan kembali komposisi pasca-pengunduran diri
massal tersebut. Irianto juga bersikukuh mempertahankan argumen bahwa SK awal
pembentukan TAGUPP sah secara hukum karena telah melalui tahapan evaluasi ketat
serta mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Kendati pembelaan telah dilontarkan, serangkaian peristiwa
memalukan ini wajib menjadi evaluasi menyeluruh bagi administrasi Rudy Mas'ud.
Pembentukan lembaga penasihat non-struktural seyogianya menjunjung tinggi
transparansi, mempertimbangkan asas kepatutan, dan menjauhi benturan
kepentingan. Kepercayaan rakyat merupakan fondasi mutlak berjalannya roda
pemerintahan daerah yang sehat. Apabila instrumen yang sejatinya bertugas
"mempercepat pembangunan" justru berevolusi menjadi episentrum kegaduhan
birokrasi, maka sangat wajar bila masyarakat menuntut pembubarannya. Mata
publik kini terus mengawasi langkah Pemprov Kaltim, menanti realisasi
pemerintahan yang lebih efisien dan bersih.







