![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN – Keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara
(IKN) di Kalimantan Timur terus memicu perhatian sekaligus harapan besar dari
masyarakat adat dan lokal. Sebagai proyek monumental yang mempertaruhkan marwah
bangsa di mata dunia, komitmen politik dan konsistensi pendanaan dari
pemerintah pusat menjadi harga mati. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua
Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) secara terbuka mengingatkan
pemerintah agar menjaga ritme pembangunan dan memastikan megaproyek ini tidak
bernasib sama dengan proyek-proyek infrastruktur masa lalu yang mangkrak.
Pernyataan ini mencerminkan kecemasan sekaligus
pertanggungjawaban moral dari masyarakat asli Borneo yang telah memberikan
ruang bagi masa depan pusat pemerintahan baru. Bagi masyarakat Dayak, kehadiran
IKN bukan sekadar pemindahan gedung-gedung pemerintahan, melainkan simbol
keadilan pembangunan ekonomi yang selama ini terlalu berpusat di Pulau Jawa (Java-centric).
Menagih Komitmen Jangka Panjang Pemerintah Pusat
Dalam pandangan sosiologis masyarakat lokal, kekhawatiran
akan terjadinya perlambatan atau bahkan penghentian proyek IKN bukanlah tanpa
alasan. Pergantian kepemimpinan dan fluktuasi kondisi ekonomi global seringkali
mengubah arah kebijakan strategis nasional. Oleh karena itu, Persekutuan Dayak
Kaltim menegaskan bahwa payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus
benar-benar menjadi jaminan hukum yang mengikat siapapun pemegang kemudi
pemerintahan di masa depan.
Masyarakat adat di Kalimantan Timur tidak ingin tanah
leluhur mereka yang telah dikorbankan untuk kawasan inti pemerintahan justru
berakhir menjadi kawasan industri yang terbengkalai atau "kota hantu"
yang setengah jadi. Keberlanjutan pembangunan dari fase ke fase, mulai dari
pemenuhan infrastruktur dasar, pusat perkantoran, hingga ekosistem perkotaan
yang hidup, harus terus berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan
dalam rencana induk (masterplan).
Tokoh masyarakat lokal juga menyoroti pentingnya keterbukaan
informasi terkait realisasi investasi, baik yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun investasi swasta domestik dan
asing. Transparansi ini penting guna menepis spekulasi negatif di masyarakat
mengenai stabilitas finansial megaproyek tersebut.
Hak-Hak Masyarakat Adat dan Proteksi Budaya Lokal
Selain fokus pada fisik bangunan, PDKT juga memberikan
catatan kritis mengenai pentingnya memanusiakan warga lokal di tengah arus
modernisasi IKN. Pembangunan infrastruktur tidak boleh menggusur hak-hak tanah
ulayat, mengikis identitas kebudayaan asli, atau meminggirkan peran komunitas
adat Dayak dalam struktur sosial ekonomi kota baru.
Pemerintah melalui Otorita IKN didorong untuk terus
melakukan dialog kebudayaan secara intensif dengan para kepala adat.
Perlindungan terhadap situs-situs sejarah, kawasan hutan keramat, serta
pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan
pembangunan gedung-gedung pintar (smart building).
Pembangunan IKN tidak boleh menciptakan kesenjangan baru.
Masyarakat Dayak harus menjadi aktor utama yang merasakan dampak positif
kesejahteraan, bukan sekadar menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri.
Upaya sertifikasi keahlian, pemberian beasiswa pendidikan
tinggi bagi pemuda-pemudi Dayak, serta pelibatan pengrajin lokal dalam dekorasi
estetika arsitektur IKN menjadi langkah konkret untuk memastikan terjadinya
asimilasi budaya yang harmonis dan bermartabat.
Antisipasi Kesenjangan Sosial dan Urbanisasi Masif
Kekhawatiran lain yang ditekankan oleh perwakilan masyarakat
daerah adalah potensi ledakan urbanisasi yang tidak terkendali. Kedatangan
ratusan ribu aparatur sipil negara (ASN), pekerja konstruksi, hingga pencari
kerja dari luar pulau berisiko memicu gesekan sosial jika tidak dimitigasi
dengan pendekatan kultural yang tepat.
Pemerintah daerah di sekitar wilayah penopang—seperti
Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara—harus
bersinergi memperkuat ketahanan sosial kemasyarakatan. Penegakan hukum dan
aturan adat lokal harus dihormati oleh setiap pendatang sebagai bentuk
kepatuhan terhadap prinsip "di mana bumi dipijak, di situ langit
dijunjung."
Melalui pengawasan yang kritis dari lembaga adat, komitmen
politik yang teguh dari pemerintah pusat, serta penguatan kompetensi sumber
daya manusia lokal, kekhawatiran akan mangkraknya IKN dapat ditepis.
Keberhasilan pembangunan IKN pada akhirnya akan diuji dari sejauh mana kota
hutan modern ini mampu tumbuh subur tanpa mencabut akar kebudayaan dan hak-hak
dasar masyarakat adat Kalimantan yang telah menjaga kelestarian tanah borneo
selama berabad-abad.







