Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Suara dari Daerah: Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Pemerintah Jaga Keberlanjutan IKN, Jangan Sampai Mangkrak

 

Ilustrasi AI

IKN – Keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus memicu perhatian sekaligus harapan besar dari masyarakat adat dan lokal. Sebagai proyek monumental yang mempertaruhkan marwah bangsa di mata dunia, komitmen politik dan konsistensi pendanaan dari pemerintah pusat menjadi harga mati. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) secara terbuka mengingatkan pemerintah agar menjaga ritme pembangunan dan memastikan megaproyek ini tidak bernasib sama dengan proyek-proyek infrastruktur masa lalu yang mangkrak.

Pernyataan ini mencerminkan kecemasan sekaligus pertanggungjawaban moral dari masyarakat asli Borneo yang telah memberikan ruang bagi masa depan pusat pemerintahan baru. Bagi masyarakat Dayak, kehadiran IKN bukan sekadar pemindahan gedung-gedung pemerintahan, melainkan simbol keadilan pembangunan ekonomi yang selama ini terlalu berpusat di Pulau Jawa (Java-centric).


Menagih Komitmen Jangka Panjang Pemerintah Pusat

Dalam pandangan sosiologis masyarakat lokal, kekhawatiran akan terjadinya perlambatan atau bahkan penghentian proyek IKN bukanlah tanpa alasan. Pergantian kepemimpinan dan fluktuasi kondisi ekonomi global seringkali mengubah arah kebijakan strategis nasional. Oleh karena itu, Persekutuan Dayak Kaltim menegaskan bahwa payung hukum berupa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara harus benar-benar menjadi jaminan hukum yang mengikat siapapun pemegang kemudi pemerintahan di masa depan.

Masyarakat adat di Kalimantan Timur tidak ingin tanah leluhur mereka yang telah dikorbankan untuk kawasan inti pemerintahan justru berakhir menjadi kawasan industri yang terbengkalai atau "kota hantu" yang setengah jadi. Keberlanjutan pembangunan dari fase ke fase, mulai dari pemenuhan infrastruktur dasar, pusat perkantoran, hingga ekosistem perkotaan yang hidup, harus terus berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan dalam rencana induk (masterplan).

Tokoh masyarakat lokal juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait realisasi investasi, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun investasi swasta domestik dan asing. Transparansi ini penting guna menepis spekulasi negatif di masyarakat mengenai stabilitas finansial megaproyek tersebut.


Hak-Hak Masyarakat Adat dan Proteksi Budaya Lokal

Selain fokus pada fisik bangunan, PDKT juga memberikan catatan kritis mengenai pentingnya memanusiakan warga lokal di tengah arus modernisasi IKN. Pembangunan infrastruktur tidak boleh menggusur hak-hak tanah ulayat, mengikis identitas kebudayaan asli, atau meminggirkan peran komunitas adat Dayak dalam struktur sosial ekonomi kota baru.

Pemerintah melalui Otorita IKN didorong untuk terus melakukan dialog kebudayaan secara intensif dengan para kepala adat. Perlindungan terhadap situs-situs sejarah, kawasan hutan keramat, serta pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal harus berjalan beriringan dengan pembangunan gedung-gedung pintar (smart building).

Pembangunan IKN tidak boleh menciptakan kesenjangan baru. Masyarakat Dayak harus menjadi aktor utama yang merasakan dampak positif kesejahteraan, bukan sekadar menjadi penonton di tanah kelahiran sendiri.

Upaya sertifikasi keahlian, pemberian beasiswa pendidikan tinggi bagi pemuda-pemudi Dayak, serta pelibatan pengrajin lokal dalam dekorasi estetika arsitektur IKN menjadi langkah konkret untuk memastikan terjadinya asimilasi budaya yang harmonis dan bermartabat.


Antisipasi Kesenjangan Sosial dan Urbanisasi Masif

Kekhawatiran lain yang ditekankan oleh perwakilan masyarakat daerah adalah potensi ledakan urbanisasi yang tidak terkendali. Kedatangan ratusan ribu aparatur sipil negara (ASN), pekerja konstruksi, hingga pencari kerja dari luar pulau berisiko memicu gesekan sosial jika tidak dimitigasi dengan pendekatan kultural yang tepat.

Pemerintah daerah di sekitar wilayah penopang—seperti Balikpapan, Samarinda, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara—harus bersinergi memperkuat ketahanan sosial kemasyarakatan. Penegakan hukum dan aturan adat lokal harus dihormati oleh setiap pendatang sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung."

Melalui pengawasan yang kritis dari lembaga adat, komitmen politik yang teguh dari pemerintah pusat, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia lokal, kekhawatiran akan mangkraknya IKN dapat ditepis. Keberhasilan pembangunan IKN pada akhirnya akan diuji dari sejauh mana kota hutan modern ini mampu tumbuh subur tanpa mencabut akar kebudayaan dan hak-hak dasar masyarakat adat Kalimantan yang telah menjaga kelestarian tanah borneo selama berabad-abad.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Suara dari Daerah: Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Pemerintah Jaga Keberlanjutan IKN, Jangan Sampai Mangkrak
  • Suara dari Daerah: Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Pemerintah Jaga Keberlanjutan IKN, Jangan Sampai Mangkrak
  • Suara dari Daerah: Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Pemerintah Jaga Keberlanjutan IKN, Jangan Sampai Mangkrak
  • Suara dari Daerah: Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Pemerintah Jaga Keberlanjutan IKN, Jangan Sampai Mangkrak
  • Suara dari Daerah: Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Pemerintah Jaga Keberlanjutan IKN, Jangan Sampai Mangkrak
  • Suara dari Daerah: Ketua Persekutuan Dayak Kaltim Ingatkan Pemerintah Jaga Keberlanjutan IKN, Jangan Sampai Mangkrak
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad