![]() |
| Ilustrasi AI |
Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak
bersubsidi jenis solar di Kalimantan Barat kembali mencuat ke permukaan dan
menjadi sorotan publik. Kasus ini terbongkar berkat rekaman video viral di
media sosial yang memperlihatkan aksi pemindahan bahan bakar dari truk tangki
mitra Pertamina ke truk tangki industri swasta. Merespons kehebohan tersebut,
jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat langsung bergerak cepat melakukan
penyelidikan mendalam untuk mengungkap sindikat mafia solar yang sangat merugikan
negara ini.
Modus Operandi Pemindahan BBM Bersubsidi
Rekaman yang beredar luas tersebut memperlihatkan praktik
ilegal yang dilakukan secara terang-terangan. Terlihat jelas sebuah mobil
tangki merah putih yang mendistribusikan BBM bersubsidi disedot muatannya
menggunakan mesin pompa pada sebuah mobil pikap Gran Max. Minyak itu lalu
dialirkan ke dua unit mobil tangki berwarna biru putih, yakni armada pengangkut
BBM peruntukan industri. Praktik curang ini mengindikasikan kuat adanya
skenario terstruktur untuk menjual bahan bakar hak masyarakat miskin ke perusahaan
skala besar demi meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan dari berbagai
sumber tepercaya, truk tangki merah putih tersebut diketahui berada di bawah
naungan PT Elnusa Petrofin, mitra afiliasi resmi Pertamina. Sementara itu, dua
armada tangki biru putih yang menampung limpahan solar subsidi tercatat
berlabel PT Putera Petro Borneo. Menurut kesaksian eks pelaku bisnis gelap BBM,
armada industri tersebut diduga kuat milik anak seorang pengusaha tempat
hiburan malam terkemuka di Kota Pontianak.
Lebih lanjut, sumber anonim membongkar gamblang bagaimana
jaringan mafia distribusi energi ini beroperasi dengan sangat rapi. Aktivitas
penyedotan bahan bakar subsidi tersebut diyakini sering dilakukan di wilayah
yang sepi, tepatnya kawasan Kedokok, Desa Subah, Kabupaten Sanggau. Setelah
muatan berpindah penuh ke dalam tangki industri, para pelaku langsung membuka
segel resmi dan menggantinya dengan segel bodong perusahaan mereka. Hal ini
menjadi langkah kamuflase agar saat ada pemeriksaan petugas di jalan, truk
seolah-olah membawa BBM industri yang sah.
Truk industri yang telah terisi penuh oleh solar curian itu
tidak langsung mengantarkan muatannya ke konsumen akhir di hari yang sama.
Mereka memiliki sebuah titik transit strategis yang berlokasi di wilayah
Kabupaten Kubu Raya. Di gudang tersembunyi tersebut, pasokan minyak bersubsidi
ini disimpan sementara waktu guna menghindari patroli aparat. Barulah saat
memasuki waktu subuh dengan pengawasan yang longgar, armada bergerak senyap
menyalurkan bahan bakar ke berbagai perusahaan pertambangan dan perkebunan
kelapa sawit di penjuru Kalimantan Barat.
Motivasi Finansial di Balik Penyelewengan Distribusi
Motivasi utama di balik nekatnya para pelaku menjalankan
bisnis haram ini adalah iming-iming keuntungan finansial yang sangat fantastis.
Aturan pemerintah sudah tegas membatasi bahwa sektor industri berat seperti
pertambangan dan perkebunan sawit wajib menggunakan BBM nonsubsidi yang
harganya mengikuti mekanisme pasar. Namun, dengan memanfaatkan disparitas harga
yang sangat lebar antara produk subsidi dan nonsubsidi, sindikat ini berhasil
meraup pundi kekayaan tak wajar. Sang narasumber mengungkapkan bahwa harga jual
solar gelap ke perusahaan tambang bisa menembus hingga Rp24.000 per liter.
Dari patokan harga jual selangit tersebut, margin keuntungan
bersih yang didapatkan oleh para mafia mencapai sekitar Rp17.000 untuk setiap
liter minyak yang berhasil digelapkan. Jika dikalkulasikan dengan kapasitas
muatan satu unit truk tangki sebesar 16.000 liter, maka dalam satu kali operasi
pengalihan saja sindikat ini bisa mencetak keuntungan kotor ratusan juta
rupiah. Nilai menggiurkan inilah yang menjadi alasan utama praktik
penyelewengan distribusi energi vital ini terus berulang dari tahun ke tahun kendati
aparat penegak hukum sering bertindak.
Langkah Tegas Penegak Hukum dan Sanksi Pertamina
Menindaklanjuti keresahan warga, Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Kalbar kini turun tangan penuh mengusut aktor intelektual dan
pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Langkah kepolisian tersebut
mendapat dukungan dari banyak praktisi hukum. Advokat dan konsultan hukum,
Ruhermansyah, menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video viral itu
sudah memenuhi unsur pidana khusus tindak kejahatan sektor minyak dan gas bumi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelaku mafia migas terancam hukuman
penjara maksimal enam tahun serta denda administratif hingga Rp60 miliar.
Menghadapi skandal pencurian ini, manajemen PT Pertamina
Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan mereka tidak akan tinggal diam.
Mereka menyatakan komitmen penuh untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun
terhadap oknum internal maupun mitra nakal yang merugikan keuangan negara. Area
Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional
Kalimantan, Edi Mangun, menyatakan perusahaannya telah menjalin koordinasi
intensif dengan kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan.
Sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja tidak hormat siap dijatuhkan
bagi awak tangki yang terbukti melanggar aturan.
Selain pemecatan awak lapangan, sanksi administratif berupa
pembekuan hingga pencabutan izin operasi membayangi perusahaan transportir yang
menaungi armada angkut terkait. Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina
Patra Niaga Wilayah Kalbar, Widhi Tri Adhi Hidayat, menambahkan bahwa
pengecekan audit internal terus dikebut dengan melibatkan tim Depo Siantan
Pontianak. Publik menaruh harapan besar agar sinergi antara Pertamina dan
kepolisian mampu memutus mata rantai pasok mafia BBM subsidi hingga ke akarnya,
agar alokasi subsidi negara tepat sasaran bagi golongan prasejahtera.







