![]() |
| Ilustrasi AI |
Kuching – Isu pekerja migran ilegal (PMI non-prosedural)
kembali mencuat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya Sarawak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching mengungkapkan data
mencolok: ribuan warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari wilayah
tersebut dalam beberapa tahun terakhir, dengan tren yang terus berlanjut di
awal 2026.
Menurut Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli,
saat ini tercatat sekitar 150.000 pekerja Indonesia yang bekerja secara legal
di Sarawak. Namun, jumlah pekerja tanpa dokumen resmi diperkirakan jauh lebih
besar, meski angka pastinya sulit dipetakan karena sifatnya yang tersembunyi.
“Sepanjang tahun lalu, sekitar 5.000 warga Indonesia
dipulangkan dari Sarawak,” ungkap Abdullah Zulkifli dalam pernyataannya yang
dikutip berbagai media, termasuk Konteks.co.id pada Minggu (22/3/2026). Lebih
mengkhawatirkan lagi, dalam tiga bulan pertama tahun 2026 saja, hampir 500
orang telah dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia.
Data dari KJRI Kuching sendiri menunjukkan akumulasi yang
signifikan. Hingga akhir 2025, tercatat 4.720 WNI/PMI bermasalah yang
dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak. Angka ini terus
bertambah di 2026, dengan catatan sementara mencapai ratusan kasus per bulan.
Misalnya, pada Januari 2026 saja, KJRI mencatat 321 orang dideportasi dan 7
orang dipulangkan melalui program repatriasi. Bahkan dalam dua hari akhir
Januari 2026, sebanyak 425 WNI dipulangkan dalam operasi besar-besaran dari depot
imigrasi Semuja dan Bekenu.
Penyebab Utama Deportasi: Pelanggaran Keimigrasian yang Dominan
Mayoritas kasus deportasi berpangkal pada pelanggaran
keimigrasian Malaysia. Abdullah Zulkifli menjelaskan secara rinci: “Sebagian
menyalahgunakan izin kunjungan sosial untuk bekerja, sementara yang lain
tinggal melebihi batas waktu atau berpindah-pindah majikan tanpa dokumen yang
sah.”
Ia menambahkan, “Sebagian kecil kasus warga yang masuk tanpa
dokumen sejak awal, meski jumlahnya tidak sebesar kategori lainnya.” Faktor
pendorong utama adalah ekonomi: “Sebagian besar datang karena alasan ekonomi,
mencari peluang kerja yang lebih baik. Beberapa juga mengikuti anggota keluarga
yang sudah bekerja di sini.”
Sektor pekerjaan yang sering terlibat meliputi jasa,
konstruksi, perkebunan, dan industri ringan. Banyak WNI berasal dari Kalimantan
Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan daerah lain di Indonesia yang
berdekatan dengan perbatasan.
KJRI Kuching secara konsisten mendampingi proses deportasi
agar berjalan tertib, manusiawi, dan terkoordinasi. Mereka memfasilitasi
transportasi dari depot imigrasi ke perbatasan seperti Tebedu-Entikong,
memastikan hak-hak dasar deportan terpenuhi, termasuk bagi perempuan, anak,
bahkan bayi yang lahir di tahanan imigrasi.
Meski angka deportasi tinggi, hubungan bilateral
Indonesia-Sarawak dinilai tetap baik. KJRI Kuching terus bekerja sama dengan
JIM Sarawak untuk menangani kasus secara transparan. Upaya pencegahan juga
digalakkan melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang migrasi legal.
Abdullah Zulkifli menekankan pentingnya kolaborasi
berkelanjutan: “Kami berharap kolaborasi yang berkelanjutan agar kedua wilayah,
terutama daerah perbatasan di Kalimantan dan Sarawak, dapat tumbuh dan maju
bersama.”
Di sisi Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Luar
Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mendorong
penempatan PMI secara prosedural. Ada upaya percepatan proses visa dan
pendataan untuk mengurangi jalur ilegal, mengingat potensi deportasi massal
yang disebut-sebut mencapai puluhan ribu dalam beberapa tahun ke depan.
Dampak bagi Masyarakat dan Daerah Perbatasan
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pekerja migran untuk
menghindari jalur non-prosedural yang berisiko tinggi: penahanan, deportasi,
black list, hingga kehilangan hak perlindungan. Bagi daerah perbatasan seperti
Kalimantan Barat, deportasi massal juga berdampak pada beban sosial dan ekonomi
keluarga yang ditinggalkan.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan memperkuat
sosialisasi, pelatihan kerja, serta pembukaan lapangan kerja di dalam negeri
agar mengurangi dorongan migrasi berisiko. Sementara itu, kerja sama lintas
batas dengan Sarawak perlu diperdalam, termasuk dalam hal pengawasan perbatasan
dan pertukaran informasi.
Hingga Maret 2026, tren deportasi masih berlanjut. KJRI
Kuching tetap siaga mendampingi setiap kasus, sambil mengimbau WNI di Sarawak
untuk mematuhi aturan setempat. “Kasus non-prosedural ini menjadi faktor
terbesar terjadinya deportasi,” tegas pernyataan resmi sebelumnya.
Di tengah hubungan ekonomi yang semakin erat antara
Indonesia dan Malaysia—termasuk investasi di Sarawak—penyelesaian isu pekerja
ilegal menjadi kunci agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan secara adil dan
berkelanjutan. Tanpa pengelolaan migrasi yang baik, potensi konflik dan
kerugian bagi kedua belah pihak akan terus muncul.







