Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pekerja Ilegal Jadi Sorotan Utama, KJRI Kuching Ungkap Ribuan Deportasi WNI dari Sarawak: Tantangan Migrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia

 

Ilustrasi AI

Kuching – Isu pekerja migran ilegal (PMI non-prosedural) kembali mencuat di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya Sarawak. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching mengungkapkan data mencolok: ribuan warga negara Indonesia (WNI) telah dideportasi dari wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir, dengan tren yang terus berlanjut di awal 2026.

Menurut Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, saat ini tercatat sekitar 150.000 pekerja Indonesia yang bekerja secara legal di Sarawak. Namun, jumlah pekerja tanpa dokumen resmi diperkirakan jauh lebih besar, meski angka pastinya sulit dipetakan karena sifatnya yang tersembunyi.

“Sepanjang tahun lalu, sekitar 5.000 warga Indonesia dipulangkan dari Sarawak,” ungkap Abdullah Zulkifli dalam pernyataannya yang dikutip berbagai media, termasuk Konteks.co.id pada Minggu (22/3/2026). Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam tiga bulan pertama tahun 2026 saja, hampir 500 orang telah dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia.

Data dari KJRI Kuching sendiri menunjukkan akumulasi yang signifikan. Hingga akhir 2025, tercatat 4.720 WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak. Angka ini terus bertambah di 2026, dengan catatan sementara mencapai ratusan kasus per bulan. Misalnya, pada Januari 2026 saja, KJRI mencatat 321 orang dideportasi dan 7 orang dipulangkan melalui program repatriasi. Bahkan dalam dua hari akhir Januari 2026, sebanyak 425 WNI dipulangkan dalam operasi besar-besaran dari depot imigrasi Semuja dan Bekenu.


Penyebab Utama Deportasi: Pelanggaran Keimigrasian yang Dominan

Mayoritas kasus deportasi berpangkal pada pelanggaran keimigrasian Malaysia. Abdullah Zulkifli menjelaskan secara rinci: “Sebagian menyalahgunakan izin kunjungan sosial untuk bekerja, sementara yang lain tinggal melebihi batas waktu atau berpindah-pindah majikan tanpa dokumen yang sah.”

Ia menambahkan, “Sebagian kecil kasus warga yang masuk tanpa dokumen sejak awal, meski jumlahnya tidak sebesar kategori lainnya.” Faktor pendorong utama adalah ekonomi: “Sebagian besar datang karena alasan ekonomi, mencari peluang kerja yang lebih baik. Beberapa juga mengikuti anggota keluarga yang sudah bekerja di sini.”

Sektor pekerjaan yang sering terlibat meliputi jasa, konstruksi, perkebunan, dan industri ringan. Banyak WNI berasal dari Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, dan daerah lain di Indonesia yang berdekatan dengan perbatasan.

KJRI Kuching secara konsisten mendampingi proses deportasi agar berjalan tertib, manusiawi, dan terkoordinasi. Mereka memfasilitasi transportasi dari depot imigrasi ke perbatasan seperti Tebedu-Entikong, memastikan hak-hak dasar deportan terpenuhi, termasuk bagi perempuan, anak, bahkan bayi yang lahir di tahanan imigrasi.

Meski angka deportasi tinggi, hubungan bilateral Indonesia-Sarawak dinilai tetap baik. KJRI Kuching terus bekerja sama dengan JIM Sarawak untuk menangani kasus secara transparan. Upaya pencegahan juga digalakkan melalui peningkatan kesadaran masyarakat tentang migrasi legal.

Abdullah Zulkifli menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan: “Kami berharap kolaborasi yang berkelanjutan agar kedua wilayah, terutama daerah perbatasan di Kalimantan dan Sarawak, dapat tumbuh dan maju bersama.”

Di sisi Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terus mendorong penempatan PMI secara prosedural. Ada upaya percepatan proses visa dan pendataan untuk mengurangi jalur ilegal, mengingat potensi deportasi massal yang disebut-sebut mencapai puluhan ribu dalam beberapa tahun ke depan.


Dampak bagi Masyarakat dan Daerah Perbatasan

Kasus ini menjadi pengingat bagi calon pekerja migran untuk menghindari jalur non-prosedural yang berisiko tinggi: penahanan, deportasi, black list, hingga kehilangan hak perlindungan. Bagi daerah perbatasan seperti Kalimantan Barat, deportasi massal juga berdampak pada beban sosial dan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Pemerintah daerah dan pusat diharapkan memperkuat sosialisasi, pelatihan kerja, serta pembukaan lapangan kerja di dalam negeri agar mengurangi dorongan migrasi berisiko. Sementara itu, kerja sama lintas batas dengan Sarawak perlu diperdalam, termasuk dalam hal pengawasan perbatasan dan pertukaran informasi.

Hingga Maret 2026, tren deportasi masih berlanjut. KJRI Kuching tetap siaga mendampingi setiap kasus, sambil mengimbau WNI di Sarawak untuk mematuhi aturan setempat. “Kasus non-prosedural ini menjadi faktor terbesar terjadinya deportasi,” tegas pernyataan resmi sebelumnya.

Di tengah hubungan ekonomi yang semakin erat antara Indonesia dan Malaysia—termasuk investasi di Sarawak—penyelesaian isu pekerja ilegal menjadi kunci agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan secara adil dan berkelanjutan. Tanpa pengelolaan migrasi yang baik, potensi konflik dan kerugian bagi kedua belah pihak akan terus muncul.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Pekerja Ilegal Jadi Sorotan Utama, KJRI Kuching Ungkap Ribuan Deportasi WNI dari Sarawak: Tantangan Migrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
  • Pekerja Ilegal Jadi Sorotan Utama, KJRI Kuching Ungkap Ribuan Deportasi WNI dari Sarawak: Tantangan Migrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
  • Pekerja Ilegal Jadi Sorotan Utama, KJRI Kuching Ungkap Ribuan Deportasi WNI dari Sarawak: Tantangan Migrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
  • Pekerja Ilegal Jadi Sorotan Utama, KJRI Kuching Ungkap Ribuan Deportasi WNI dari Sarawak: Tantangan Migrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
  • Pekerja Ilegal Jadi Sorotan Utama, KJRI Kuching Ungkap Ribuan Deportasi WNI dari Sarawak: Tantangan Migrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
  • Pekerja Ilegal Jadi Sorotan Utama, KJRI Kuching Ungkap Ribuan Deportasi WNI dari Sarawak: Tantangan Migrasi di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad