![]() |
| Ilustrasi AI |
Pontianak — Akses pergerakan manusia dan distribusi
logistik di wilayah pesisir Provinsi Kalimantan Barat kini tengah berada dalam
situasi darurat. Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi
yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir memicu kelumpuhan nyata pada
sektor transportasi air. Moda angkutan ini sejatinya merupakan tulang punggung
utama konektivitas antarwilayah perairan dan kepulauan di provinsi tersebut.
Dampak krisis energi lokal ini sangat memprihatinkan, mengingat puluhan kapal penumpang,
angkutan barang komersial, hingga kapal kayu tradisional yang lazim disebut kelotok
terpaksa menghentikan pelayaran secara massal, dan membiarkan armada
ditambatkan, sehingga meninggalkan dermaga-dermaga yang biasanya sibuk
beraktivitas menjadi lengang dan sepi.
Bagi masyarakat pesisir yang bermukim di kawasan Kabupaten
Kubu Raya, Kayong Utara, hingga Kabupaten Ketapang, jalur perairan bukanlah
sekadar opsi alternatif, melainkan urat nadi tunggal yang menghubungkan denyut
ekonomi sehari-hari. Rute-rute pelayaran vital, seperti dari Pelabuhan Rasau
Jaya menuju Teluk Batang maupun rute Padang Tikar, kini mengalami gangguan
jadwal keberangkatan yang parah. Berkurangnya jumlah armada kapal yang
beroperasi menciptakan efek domino berupa penumpukan komoditas di pelabuhan,
keterlambatan distribusi logistik, serta memicu ancaman lonjakan harga
kebutuhan pokok masyarakat bawah.
Lonjakan Harga Tak Wajar dan Terhentinya Operasional Kapal
Pangkal persoalan dari terhentinya layanan transportasi air
untuk rakyat ini secara nyata terletak pada ketiadaan stok fisik solar subsidi
di lapangan serta meroketnya harga jual eceran yang melampaui batas kewajaran
ekonomi. Berdasarkan hasil pantauan faktual di wilayah pesisir dan pelabuhan,
harga resmi solar subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah sejatinya
dipertahankan pada angka Rp6.800 per liter. Namun pada kenyataannya, di tingkat
pengecer dan distribusi hilir pesisir, harganya dilaporkan membengkak tajam
hingga menembus angka tak rasional, yakni sebesar Rp17.000 per liter.
Disparitas harga yang tak terkendali otomatis membuat biaya
operasional sangat membebani finansial para pemilik kapal. Berdasarkan data
terbaru, tidak kurang dari 26 unit kapal angkutan perairan di kawasan Kubu Raya
terpaksa dikandangkan dan diikat kuat di pelabuhan asalnya. Ketua DPD Gabungan
Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kalbar,
Agus Tianto, mengungkapkan secara lugas bahwa pengusaha angkutan sungai
benar-benar terpukul secara ekonomi. Kesulitan mendapat pasokan bahan bakar
terjangkau memporak-porandakan jadwal keberangkatan, yang pada akhirnya
mematikan laju jalur perdagangan antarpulau perlahan namun pasti.
Dampak Sistemik pada Rantai Pasokan Pangan dan Sektor Perikanan
Ketiadaan akses pelayaran sungai yang stabil tak hanya
merugikan para pengusaha angkutan, tetapi juga mulai mencekik napas
perekonomian masyarakat akar rumput secara meluas. Wilayah pesisir barat
Kalimantan sangat bergantung mutlak pada suplai bahan kebutuhan pokok (sembako)
yang dikirimkan secara berkala dari pusat perdagangan di Kota Pontianak dan
Kabupaten Kubu Raya. Jika kelangkaan energi terus bergulir liar tanpa adanya
intervensi tegas, ongkos angkut logistik dijamin akan melonjak signifikan. Hal ini
akan berimplikasi langsung pada inflasi harga eceran barang yang memangkas daya
beli masyarakat kepulauan.
Lebih jauh, absennya akses energi murah ini turut memberikan
pukulan mematikan bagi iklim usaha sektor perikanan tangkap. Nelayan-nelayan
tradisional pesisir yang nyaris setiap hari menggantungkan nasib pada mesin
berbakar solar untuk melaut mencari ikan, kini terpaksa pasrah menambatkan
perahu-perahu mereka. Margin keuntungan penjualan tangkapan laut tidak mampu
menutupi meroketnya biaya modal operasional. Berhentinya operasional perikanan
rakyat berpotensi besar memicu kelangkaan pasokan ikan segar bagi konsumsi
rumah tangga di pasar-pasar lokal, sehingga ikut berkontribusi terhadap krisis
pangan sekunder di tingkat daerah.
Di tengah peliknya krisis struktural yang menyengsarakan
rakyat kecil, elemen publik mulai tajam mempertanyakan tata kelola distribusi
BBM di wilayah tersebut. Sejumlah mahasiswa dan aktivis sipil setempat
menyoroti adanya kejanggalan dalam alur niaga solar. Sungguh sangat ironis
rasanya ketika angkutan perairan rakyat harus merana akibat kekeringan pasokan
bahan bakar, sementara aktivitas permesinan pada sektor industri padat modal
yang berada di sekitar pesisir justru tampak beroperasi mulus seolah tanpa hambatan.
Spekulasi liar pun menguat terkait potensi praktik penimbunan ilegal dan
indikasi kebocoran kuota subsidi kepada pihak korporasi.
Merespons eskalasi keresahan sosial ini, jajaran Pemerintah
Kabupaten Kubu Raya segera mengambil langkah taktis dengan menggelar rapat
koordinasi darurat melibatkan otoritas terkait demi merumuskan jalan keluar
tercepat. Salah satu langkah konkret dan protektif yang diimplementasikan
adalah menerbitkan surat rekomendasi khusus kepada pengusaha armada
transportasi sungai agar mereka memperoleh prioritas absolut pengisian solar di
lembaga penyalur bersertifikasi negara.
Kendati demikian, intervensi di tingkat daerah dinilai belum
cukup menuntaskan penyakit struktural tanpa penegakan hukum dari pusat. Mutlak
dibutuhkan pengawasan ketat dari institusi vital semacam Pertamina Regional
Kalimantan serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna
mengevaluasi efektivitas rantai pendistribusian. Sistem audit berlapis pada
fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Bunker (SPBB) perairan harus dikawal aparat kepolisian guna
memberantas praktik mafia nakal. Memastikan keadilan kuota energi subsidi bukan
sekadar rutinitas administratif, melainkan pilar penjamin keberlanjutan hidup
masyarakat maritim Nusantara.







