![]() |
| Ilustrasi AI |
Samarinda – Direktorat Tindak Pidana Narkoba
(Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mencatat prestasi dalam memberantas
peredaran gelap narkotika di Tanah Air. Menindaklanjuti keresahan masyarakat,
tim gabungan Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan operasi penggerebekan
besar-besaran di sebuah "kampung narkoba" yang berlokasi di Gang
Langgar, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam operasi
penegakan hukum yang berlangsung dramatis tersebut, polisi berhasil meringkus
13 orang tersangka. Belasan tersangka ini diduga kuat memiliki keterlibatan
langsung sebagai sindikat pengedar dan pengguna barang haram. Keberhasilan
operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam membongkar
jaringan narkoba yang telah lama merusak tatanan sosial masyarakat di wilayah
Kalimantan Timur.
Proses pengungkapan kasus di kampung narkoba Gang Langgar
bukanlah perkara instan. Menurut keterangan resmi Kanit II Subdit IV Dit Tipid
Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Bayu Putra Samara, sindikat perdagangan gelap ini
terkenal licin dan terorganisir sangat rapi. "Berdasarkan penyelidikan,
sindikat ini beroperasi leluasa sekitar empat tahun lamanya. Jaringan ini cukup
licin karena beberapa kali dioperasi oleh penegak hukum setempat, namun mereka
selalu lolos dan operasi tidak membuahkan hasil," ungkap AKBP Bayu di
Gedung Bareskrim Polri. Fakta yang lebih mencengangkan, perputaran uang atau
omzet dari bisnis haram di kampung tersebut mencapai angka fantastis, berkisar
Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari. Angka miliaran per bulan ini didapat
dari tingginya volume penjualan sabu yang mencapai 1.000 hingga 1.200 klip
plastik kecil setiap harinya, dengan setiap klip dibanderol seharga Rp150.000.
Kesuksesan operasi monumental ini tidak terlepas dari
penerapan strategi matang tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim
Polri dan Satgas NIC. Tim khusus ini dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen
serta Kombes Pol. Kevin Leleury. Untuk menembus pertahanan, mereka melakukan
metode penyamaran (undercover) selama berhari-hari demi mempelajari celah
keamanan sindikat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol.
Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kelompok kejahatan ini memiliki sistem pertahanan
yang sangat ketat. Sindikat mempekerjakan puluhan orang untuk bertugas sebagai
'sniper' atau pengawas situasi. "Sepanjang jalan akses sebelum mencapai
Blok F, terdapat 21 hingga 31 orang pengawas yang memegang alat komunikasi
Handy Talky (HT). Tugas mereka memantau pergerakan orang asing dan menuntun
calon pembeli menuju lapak utama di area Blok F," jelas Brigjen Eko. Para
sniper disebar di setiap sudut gang, memberikan kode khusus "masuk
masuk" menggunakan isyarat dan mengonfirmasinya via radio apabila kondisi
dirasa aman dari polisi.
Selain memberlakukan sistem pengawasan ketat, sindikat di
kampung narkoba Samarinda juga menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang kaku bagi para pelanggannya. Brigjen Pol. Eko memaparkan bahwa para
pengguna narkoba tidak bisa sembarangan masuk bergerombol ke area transaksi. Di
sebuah perempatan krusial gang Blok F, sniper yang berjaga mewajibkan hanya
satu orang pengendara saja yang boleh masuk ke titik lokasi penjualan.
"Apabila ada pembeli yang datang berboncengan, salah satu dari mereka
wajib turun dari kendaraan dan menunggu di area perempatan yang terus diawasi
sniper lainnya," terangnya merinci. Penjagaan ini bahkan dipertebal
jumlahnya pada malam hari sebagai langkah antisipasi untuk meminimalisir
drastis risiko endusan pihak keamanan berseragam. Rentetan birokrasi peredaran
gelap inilah yang membuat kampung narkoba Gang Langgar selama empat tahun
seolah tak tersentuh hukum, hingga tirai kejahatan mereka akhirnya sukses
diruntuhkan oleh determinasi tim penyidik Bareskrim Polri.
Namun demikian, terdapat satu fakta memprihatinkan dari
penggerebekan bersejarah ini, yaitu terungkapnya keterlibatan oknum aparat
penegak hukum. Bareskrim Polri memastikan dari keseluruhan 13 orang tersangka
yang ditangkap, terdapat satu oknum anggota Polri aktif berinisial Bripka Dedy
Wiratama. Ironisnya, Bripka Dedy diduga kuat bertindak dan mengambil peran
sebagai komplotan 'sniper' di kampung narkoba tersebut. Ia menyalahgunakan
profesinya untuk memantau pergerakan demi keamanan bisnis para bandar dari
incaran rekan-rekannya sesama polisi. Terkait temuan ini, Brigjen Pol. Eko Hadi
Santoso memberikan pernyataan tegas bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir
hal tersebut. "Yang bersangkutan sudah diamankan oleh tim provos Sat
Brimobda Kaltim. Bareskrim tidak tebang pilih, siapapun oknum yang terlibat,
pasti diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Jenderal Bintang
Satu tersebut. Bripka Dedy juga terbukti positif mengonsumsi sabu setelah dua
kali tes urine. Ia dipastikan akan menghadapi sanksi pidana berat sekaligus
vonis pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Secara mendetail, dari total 13 tersangka yang sukses
diringkus, 11 orang di antaranya resmi berstatus tersangka utama karena
terbukti sebagai anggota inti sindikat peredaran gelap narkoba Gang Langgar.
Beberapa identitas tersangka inti tersebut meliputi Ade Saputra, Tri Hartanto
Pamungkas, Kamarudin, Mustafa, Firnandes, Asrheel, hingga Idham Halid.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berstatus sebagai pengguna setia narkoba.
Saat ini, semua tersangka ditahan untuk interogasi intensif guna menelusuri dalang
utama, pencucian uang, hingga jaringan bandar berskala internasional yang
menyokong eksistensi kampung narkoba ini secara klandestin. Keberhasilan
Bareskrim Polri dalam membongkar sarang narkoba di Kalimantan Timur patut
mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat. Operasi keadilan ini diharapkan
menjadi angin segar dan memberikan pesan peringatan keras bagi para gembong
narkoba lintas pulau di Indonesia bahwa tidak ada tempat aman untuk kejahatan,
meskipun bersembunyi di balik oknum bersenjata.







