Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Penghentian Iuran BPJS bagi Warga Miskin

 

Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Kebijakan itu menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk 49.742 warga miskin di Kota Tepian. Menurut Andi Harun, langkah ini bukan redistribusi tanggung jawab yang adil, melainkan pengalihan beban secara sepihak yang berpotensi menyengsarakan masyarakat rentan.

Kritik tersebut disampaikan Andi Harun dalam jumpa pers di Ruang Arutala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Samarinda, Jumat (10/4/2026). Dengan nada tegas dan prihatin, ia memaparkan persoalan ini di hadapan awak media sambil menggunakan proyektor untuk menjelaskan dampaknya secara visual. “Ini bukan redistribusi, ini pengalihan beban. Tanggung jawab yang sebelumnya diambil oleh provinsi, sekarang dilempar ke kabupaten/kota tanpa disertai anggaran,” ujar Andi Harun seperti dikutip dalam laporan Kompas.com.

Kebijakan Pemprov Kaltim tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026. Surat yang dikeluarkan pada Maret 2026 itu menyatakan bahwa pembiayaan iuran peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sebelumnya, provinsi membiayai iuran bagi puluhan ribu warga miskin Samarinda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Kini, beban itu tiba-tiba dialihkan tanpa ada dukungan anggaran tambahan atau mekanisme transisi yang jelas.

Andi Harun menekankan bahwa angka 49.742 jiwa bukan sekadar statistik belaka. Mayoritas dari mereka adalah warga tidak mampu yang selama ini mengandalkan status PBI untuk mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya. “Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit, lalu ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini bukan angka kecil, ini 49 ribu lebih jiwa, mayoritas warga tidak mampu,” katanya dengan nada yang menyiratkan keprihatinan mendalam.

Bagi kelompok masyarakat miskin di Samarinda, BPJS Kesehatan bukan hanya kartu kepesertaan. Ini adalah jaminan nyawa dan harapan ketika sakit datang. Tanpa bantuan iuran, banyak warga yang bekerja di sektor informal, buruh harian, atau keluarga prasejahtera berisiko menunda pengobatan, bahkan menghadapi komplikasi kesehatan yang lebih parah. Kondisi ini bisa memicu masalah sosial yang lebih luas, mulai dari peningkatan angka kemiskinan hingga beban ekonomi keluarga yang semakin berat di tengah kehidupan sehari-hari yang sudah sulit.


Kebijakan Muncul di Tengah APBD Samarinda yang Sudah Berjalan

Salah satu poin paling kontroversial dari kebijakan ini adalah waktu penerbitannya. Surat dari Pemprov Kaltim keluar pada Maret 2026, sementara APBD Kota Samarinda tahun 2026 sudah disahkan sejak November 2025 dan efektif berjalan mulai 1 Januari 2026. Pemkot Samarinda menyatakan tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menanggung tambahan beban bagi hampir 50 ribu jiwa secara mendadak.

Andi Harun mempertanyakan logika di balik keputusan tersebut. “APBD kita sudah diketok sejak November dan berjalan per 1 Januari. Tiba-tiba Maret keluar surat, minta kita tanggung 49 ribu jiwa. Dari mana anggarannya?” tanyanya retoris di hadapan para jurnalis. Ia juga menyoroti ketiadaan koordinasi yang memadai antara Pemprov dan Pemkot sebelum kebijakan diterbitkan.

Menurut Andi Harun, sebagai daerah otonom, pemerintah provinsi dan kota seharusnya bekerja sama secara harmonis, bukan saling melempar tanggung jawab. “Kami menolak pemberlakuan kebijakan ini secara sepihak. Kalau mau, harus dibahas bersama, dikaji secara matang, dan disiapkan anggarannya,” tegasnya. Pemkot Samarinda kini berada pada posisi sulit: di satu sisi ingin terus melindungi warga miskin, di sisi lain anggaran kota sudah terikat dengan berbagai program prioritas lainnya.


Dampak terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui skema PBI, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota bahu-membahu membiayai iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, kasus di Samarinda ini menunjukkan adanya celah koordinasi antarlevel pemerintahan yang bisa mengganggu keberlanjutan program tersebut.

Andi Harun dalam paparannya menunjukkan bahwa tanpa kepastian iuran, ribuan warga bisa kehilangan status kepesertaan aktif. Akibatnya, saat mereka membutuhkan layanan kesehatan, mereka berisiko ditolak atau harus menanggung biaya sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat JKN yang ingin melindungi masyarakat tanpa memandang kemampuan ekonomi.

Di Kalimantan Timur, isu serupa pernah muncul di beberapa daerah, meski skala di Samarinda kali ini terbilang sangat besar. Hampir 50 ribu jiwa hanya di satu kota menandakan potensi dampak sistemik jika tidak segera dicarikan solusi bersama. Pemprov Kaltim hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan resmi terhadap kritik yang disampaikan Andi Harun. Masyarakat menanti klarifikasi apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen, serta apakah ada skema transisi yang akan disediakan.

Kritik Wali Kota Andi Harun bukan sekadar protes keras, melainkan panggilan untuk bertanggung jawab secara bersama. Ia berharap Pemprov Kaltim segera duduk bersama Pemkot Samarinda untuk melakukan kajian mendalam yang mencakup aspek fiskal, sosial, dan kesehatan masyarakat. “Kami siap berdialog. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban,” ujarnya.

Bagi ribuan warga miskin Samarinda yang terdampak, momen ini menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak kesehatan dasar. BPJS Kesehatan bukan program teknis semata, melainkan wujud nyata negara hadir untuk rakyat. Pengalihan beban tanpa persiapan matang hanya akan memperlemah fondasi JKN di tingkat lokal dan menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat rentan.

Sebagai pemimpin daerah, Andi Harun tampaknya berusaha menjaga agar kebijakan yang diambil tidak merugikan warga kecil. Ia bahkan sempat mengingatkan bahwa perubahan skema seharusnya tidak dilakukan hanya melalui surat pemberitahuan Sekda tanpa membatalkan aturan sebelumnya secara resmi, seperti Pergub terkait yang pernah diterbitkan di era sebelumnya.

Di tengah dinamika otonomi daerah yang semakin kompleks, koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi sangat krusial. Tanpa itu, program nasional seperti JKN berisiko kehilangan makna dan efektivitasnya di lapangan. Pemkot Samarinda saat ini terus menggodok langkah internal untuk memastikan tidak ada satu pun warga miskin yang terlantar, sambil menunggu respons resmi dari Pemprov Kaltim.

Kasus ini juga mengingatkan kita semua bahwa di balik angka-angka APBD, surat dinas, dan kebijakan fiskal, ada manusia nyata yang setiap hari berjuang menghadapi hidup. Ribuan warga miskin di Samarinda menanti kepastian: apakah iuran BPJS mereka tetap terjamin atau harus menanggung sendiri di tengah kesulitan ekonomi? Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Semoga kritik yang disampaikan Andi Harun membuka jalan bagi dialog konstruktif dan solusi yang berpihak pada rakyat. Karena pada akhirnya, kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, dan pemerintah di semua tingkatan memiliki kewajiban untuk memastikan hak itu terpenuhi tanpa ada yang tertinggal.

 

Also Read
Latest News
  • Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Penghentian Iuran BPJS bagi Warga Miskin
  • Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Penghentian Iuran BPJS bagi Warga Miskin
  • Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Penghentian Iuran BPJS bagi Warga Miskin
  • Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Penghentian Iuran BPJS bagi Warga Miskin
  • Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Penghentian Iuran BPJS bagi Warga Miskin
  • Andi Harun Pertanyakan Kebijakan Penghentian Iuran BPJS bagi Warga Miskin
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad