Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun
menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur (Pemprov Kaltim). Kebijakan itu menghentikan bantuan iuran BPJS Kesehatan
untuk 49.742 warga miskin di Kota Tepian. Menurut Andi Harun, langkah
ini bukan redistribusi tanggung jawab yang adil, melainkan pengalihan beban
secara sepihak yang berpotensi menyengsarakan masyarakat rentan.
Kritik tersebut disampaikan Andi Harun dalam jumpa pers di
Ruang Arutala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
Daerah (Bapperida) Samarinda, Jumat (10/4/2026). Dengan nada tegas dan
prihatin, ia memaparkan persoalan ini di hadapan awak media sambil menggunakan
proyektor untuk menjelaskan dampaknya secara visual. “Ini bukan redistribusi,
ini pengalihan beban. Tanggung jawab yang sebelumnya diambil oleh provinsi,
sekarang dilempar ke kabupaten/kota tanpa disertai anggaran,” ujar Andi Harun
seperti dikutip dalam laporan Kompas.com.
Kebijakan Pemprov Kaltim tertuang dalam Surat Sekretaris
Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/Dinkes-IV/2026. Surat
yang dikeluarkan pada Maret 2026 itu menyatakan bahwa pembiayaan iuran peserta
BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikembalikan sepenuhnya
kepada pemerintah kabupaten dan kota. Sebelumnya, provinsi membiayai iuran bagi
puluhan ribu warga miskin Samarinda melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi. Kini, beban itu tiba-tiba dialihkan tanpa ada dukungan
anggaran tambahan atau mekanisme transisi yang jelas.
Andi Harun menekankan bahwa angka 49.742 jiwa bukan
sekadar statistik belaka. Mayoritas dari mereka adalah warga tidak mampu yang
selama ini mengandalkan status PBI untuk mendapatkan akses layanan kesehatan
tanpa khawatir biaya. “Bayangkan kalau mereka datang ke rumah sakit, lalu
ditolak karena tidak lagi terdaftar. Ini bukan angka kecil, ini 49 ribu lebih
jiwa, mayoritas warga tidak mampu,” katanya dengan nada yang menyiratkan
keprihatinan mendalam.
Bagi kelompok masyarakat miskin di Samarinda, BPJS Kesehatan
bukan hanya kartu kepesertaan. Ini adalah jaminan nyawa dan harapan ketika
sakit datang. Tanpa bantuan iuran, banyak warga yang bekerja di sektor
informal, buruh harian, atau keluarga prasejahtera berisiko menunda pengobatan,
bahkan menghadapi komplikasi kesehatan yang lebih parah. Kondisi ini bisa
memicu masalah sosial yang lebih luas, mulai dari peningkatan angka kemiskinan
hingga beban ekonomi keluarga yang semakin berat di tengah kehidupan sehari-hari
yang sudah sulit.
Kebijakan Muncul di Tengah APBD Samarinda yang Sudah Berjalan
Salah satu poin paling kontroversial dari kebijakan ini
adalah waktu penerbitannya. Surat dari Pemprov Kaltim keluar pada Maret 2026,
sementara APBD Kota Samarinda tahun 2026 sudah disahkan sejak November
2025 dan efektif berjalan mulai 1 Januari 2026. Pemkot Samarinda menyatakan
tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menanggung tambahan beban bagi
hampir 50 ribu jiwa secara mendadak.
Andi Harun mempertanyakan logika di balik keputusan
tersebut. “APBD kita sudah diketok sejak November dan berjalan per 1 Januari.
Tiba-tiba Maret keluar surat, minta kita tanggung 49 ribu jiwa. Dari mana
anggarannya?” tanyanya retoris di hadapan para jurnalis. Ia juga menyoroti
ketiadaan koordinasi yang memadai antara Pemprov dan Pemkot sebelum kebijakan
diterbitkan.
Menurut Andi Harun, sebagai daerah otonom, pemerintah
provinsi dan kota seharusnya bekerja sama secara harmonis, bukan saling
melempar tanggung jawab. “Kami menolak pemberlakuan kebijakan ini secara
sepihak. Kalau mau, harus dibahas bersama, dikaji secara matang, dan disiapkan
anggarannya,” tegasnya. Pemkot Samarinda kini berada pada posisi sulit: di satu
sisi ingin terus melindungi warga miskin, di sisi lain anggaran kota sudah
terikat dengan berbagai program prioritas lainnya.
Dampak terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS
Kesehatan memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan semesta bagi
seluruh rakyat Indonesia. Melalui skema PBI, pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota bahu-membahu membiayai iuran bagi masyarakat miskin dan tidak
mampu. Namun, kasus di Samarinda ini menunjukkan adanya celah koordinasi
antarlevel pemerintahan yang bisa mengganggu keberlanjutan program tersebut.
Andi Harun dalam paparannya menunjukkan bahwa tanpa
kepastian iuran, ribuan warga bisa kehilangan status kepesertaan aktif.
Akibatnya, saat mereka membutuhkan layanan kesehatan, mereka berisiko ditolak
atau harus menanggung biaya sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat
JKN yang ingin melindungi masyarakat tanpa memandang kemampuan ekonomi.
Di Kalimantan Timur, isu serupa pernah muncul di beberapa
daerah, meski skala di Samarinda kali ini terbilang sangat besar. Hampir 50
ribu jiwa hanya di satu kota menandakan potensi dampak sistemik jika tidak
segera dicarikan solusi bersama. Pemprov Kaltim hingga berita ini ditulis belum
memberikan tanggapan resmi terhadap kritik yang disampaikan Andi Harun.
Masyarakat menanti klarifikasi apakah kebijakan ini bersifat sementara atau
permanen, serta apakah ada skema transisi yang akan disediakan.
Kritik Wali Kota Andi Harun bukan sekadar protes keras,
melainkan panggilan untuk bertanggung jawab secara bersama. Ia berharap Pemprov
Kaltim segera duduk bersama Pemkot Samarinda untuk melakukan kajian mendalam
yang mencakup aspek fiskal, sosial, dan kesehatan masyarakat. “Kami siap
berdialog. Tapi jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban,” ujarnya.
Bagi ribuan warga miskin Samarinda yang terdampak, momen ini
menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak kesehatan
dasar. BPJS Kesehatan bukan program teknis semata, melainkan wujud nyata negara
hadir untuk rakyat. Pengalihan beban tanpa persiapan matang hanya akan
memperlemah fondasi JKN di tingkat lokal dan menimbulkan ketidakpastian di
kalangan masyarakat rentan.
Sebagai pemimpin daerah, Andi Harun tampaknya berusaha
menjaga agar kebijakan yang diambil tidak merugikan warga kecil. Ia bahkan
sempat mengingatkan bahwa perubahan skema seharusnya tidak dilakukan hanya
melalui surat pemberitahuan Sekda tanpa membatalkan aturan sebelumnya secara
resmi, seperti Pergub terkait yang pernah diterbitkan di era sebelumnya.
Di tengah dinamika otonomi daerah yang semakin kompleks,
koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi
sangat krusial. Tanpa itu, program nasional seperti JKN berisiko kehilangan
makna dan efektivitasnya di lapangan. Pemkot Samarinda saat ini terus menggodok
langkah internal untuk memastikan tidak ada satu pun warga miskin yang
terlantar, sambil menunggu respons resmi dari Pemprov Kaltim.
Kasus ini juga mengingatkan kita semua bahwa di balik
angka-angka APBD, surat dinas, dan kebijakan fiskal, ada manusia nyata yang
setiap hari berjuang menghadapi hidup. Ribuan warga miskin di Samarinda menanti
kepastian: apakah iuran BPJS mereka tetap terjamin atau harus menanggung
sendiri di tengah kesulitan ekonomi? Jawaban atas pertanyaan itu akan sangat
menentukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Semoga kritik yang disampaikan Andi Harun membuka jalan bagi
dialog konstruktif dan solusi yang berpihak pada rakyat. Karena pada akhirnya,
kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara, dan pemerintah di semua
tingkatan memiliki kewajiban untuk memastikan hak itu terpenuhi tanpa ada yang
tertinggal.







