![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),
Kalimantan Timur, mempercepat proses penetapan dan penyelesaian batas wilayah
desa serta kelurahan menyusul perubahan struktur administratif setelah sebagian
wilayah Sepaku resmi masuk dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini
dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah agar
pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah transformasi besar wilayah
tersebut.
Percepatan penetapan tapal batas ini disampaikan langsung
oleh Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Ia menegaskan bahwa pembenahan
batas desa dan kelurahan menjadi prioritas karena berkaitan erat dengan rencana
pemekaran wilayah kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. “Proses
bereskan tapal batas kelurahan dan desa terus dipercepat seiring usulan
pemekaran wilayah,” ujarnya.
Perubahan administratif terjadi setelah sebagian besar
wilayah Kecamatan Sepaku menjadi bagian dari IKN yang dikelola oleh otorita
khusus. Kondisi tersebut otomatis memengaruhi komposisi wilayah Kabupaten
Penajam Paser Utara yang sebelumnya memiliki empat kecamatan, yakni Penajam,
Babulu, Waru, dan Sepaku. Dengan masuknya sebagian Sepaku ke dalam wilayah IKN,
struktur kecamatan di bawah kewenangan kabupaten mengalami penyesuaian.
Secara administratif, jumlah kecamatan menjadi faktor
penting dalam rencana pengembangan dan pemekaran daerah. Pemerintah kabupaten
menilai perlu adanya penataan ulang wilayah agar syarat administratif tetap
terpenuhi serta roda pemerintahan berjalan efektif. Karena itu, penyelesaian
batas desa dan kelurahan dipandang sebagai fondasi awal sebelum proses
pemekaran kecamatan dapat diajukan lebih lanjut.
Penetapan batas wilayah bukan sekadar urusan garis pada
peta. Ia menyangkut kepastian hukum, pengelolaan aset desa, pendataan penduduk,
hingga pelayanan dasar seperti administrasi kependudukan, perencanaan
pembangunan, dan distribusi anggaran. Dalam konteks PPU, langkah ini menjadi
semakin penting karena adanya peralihan sebagian wilayah ke dalam struktur
pemerintahan IKN yang berbeda secara kewenangan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini tengah
melakukan percepatan melalui penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar hukum
penetapan batas wilayah tersebut. Penetapan itu nantinya akan dituangkan dalam
Peraturan Bupati sebagai payung hukum resmi. Dengan adanya regulasi tersebut,
batas desa dan kelurahan yang berada di wilayah administratif kabupaten akan
memiliki kejelasan dan kepastian.
Selain sebagai landasan hukum, regulasi ini juga menjadi
bagian dari tahapan pengajuan pemekaran kecamatan kepada Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri). Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan
administratif terpenuhi sebelum usulan pemekaran dapat diproses di tingkat
pusat. Salah satu persyaratan utama adalah kejelasan batas wilayah dan struktur
desa atau kelurahan di dalamnya.
Dalam skema yang direncanakan, pemekaran kecamatan dilakukan
dengan mempertimbangkan komposisi desa dan kelurahan yang masih berada di bawah
kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara. Pemerintah daerah melakukan pemetaan
ulang untuk memastikan pembagian wilayah berjalan proporsional dan tidak
menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Langkah ini juga sejalan dengan dinamika pembangunan di
sekitar kawasan IKN. Kehadiran ibu kota negara baru di wilayah Kalimantan Timur
membawa perubahan signifikan terhadap tata ruang dan struktur pemerintahan di
daerah penyangga. Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu daerah yang
terdampak langsung oleh perubahan tersebut.
Dengan percepatan penetapan tapal batas, pemerintah
kabupaten ingin memastikan bahwa desa dan kelurahan yang tetap berada di bawah
administrasi PPU memiliki kejelasan status. Hal ini penting agar masyarakat
tidak mengalami kebingungan terkait layanan pemerintahan, terutama dalam hal
administrasi kependudukan, pertanahan, dan pelayanan publik lainnya.
Bupati Mudyat Noor menekankan bahwa penyesuaian ini
merupakan bagian dari respons pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional
terkait pembangunan IKN. Kabupaten Penajam Paser Utara harus mampu beradaptasi
dengan perubahan struktur wilayah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
Dalam prosesnya, pemerintah daerah melibatkan perangkat desa
dan kelurahan untuk memastikan data dan batas wilayah sesuai dengan kondisi di
lapangan. Pendataan dilakukan secara cermat agar tidak terjadi perbedaan
interpretasi batas administratif antarwilayah. Kejelasan batas ini juga menjadi
dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Masuknya sebagian Sepaku ke dalam kawasan IKN memang membawa
konsekuensi administratif yang tidak kecil. Namun bagi Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara, situasi ini sekaligus menjadi momentum untuk melakukan
penataan ulang wilayah secara lebih terstruktur. Pemekaran kecamatan yang
direncanakan diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemerintahan dan
mempercepat pelayanan publik.
Secara geografis, wilayah yang masih berada di bawah
administrasi kabupaten akan dibagi berdasarkan pertimbangan luas wilayah,
jumlah penduduk, serta potensi ekonomi. Pembagian ini penting agar kecamatan
hasil pemekaran memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan fungsi
pemerintahan.
Upaya percepatan batas wilayah juga menjadi sinyal bahwa
pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada kekosongan administrasi di tengah
perubahan besar akibat pembangunan ibu kota negara baru. Dengan regulasi yang
jelas, struktur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan dapat berjalan
sesuai ketentuan.
Kabupaten Penajam Paser Utara selama ini dikenal sebagai
daerah strategis di pesisir timur Kalimantan Timur. Dengan keberadaan IKN di
sebagian wilayahnya, posisi kabupaten menjadi semakin penting dalam konteks
pembangunan regional. Karena itu, penataan batas wilayah menjadi bagian dari
strategi jangka panjang dalam menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan
daerah.
Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten PPU menunjukkan
bahwa perubahan administratif akibat pembangunan IKN tidak hanya berdampak pada
skala nasional, tetapi juga menyentuh struktur pemerintahan paling dasar di
tingkat desa dan kelurahan. Kejelasan tapal batas menjadi pondasi agar seluruh
proses administrasi dan pelayanan publik dapat berlangsung tanpa hambatan.
Percepatan ini sekaligus menandai fase baru dalam tata
kelola wilayah Penajam Paser Utara pasca masuknya sebagian Sepaku ke kawasan
ibu kota negara. Pemerintah daerah memastikan bahwa setiap perubahan dilakukan
melalui prosedur resmi dan berbasis regulasi, sehingga masyarakat tetap
memperoleh kepastian hukum dan pelayanan yang optimal di tengah transformasi
wilayah yang sedang berlangsung.







