![]() |
| Ilustrasi AI |
IKN — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait
pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, yang melayani bongkar
muat material untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terus berkembang. Kejaksaan Negeri
(Kejari) Penajam Paser Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam
kasus ini, menandai babak lanjutan penyidikan dari perkara yang mulai
diselidiki sejak awal 2025.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat lokal,
tetapi juga menyita perhatian publik yang memantau penggunaan fasilitas publik
yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penanganannya menjadi
cerminan upaya aparat hukum dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi pada
sarana yang memiliki peran strategis dalam logistik pembangunan IKN.
Awal Penyidikan dan Latar Belakang Kasus
Penelusuran perkara bermula dari laporan masyarakat sejak
awal 2025 terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa
Bumi Harapan yang digunakan untuk bongkar muat material pembangunan IKN.
Pelabuhan ini selama bertahun-tahun menjadi titik sentral aktivitas logistik
proyek ibu kota baru yang dibangun di Kalimantan Timur.
Menurut keterangan resmi dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, penyidik telah menemukan
indikasi kuat adanya tindakan tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan tarif
layanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Temuan ini menjadi dasar
pengembangan penyidikan hingga menetapkan tersangka baru.
Penetapan Tersangka Baru dan Peran Para Pihak
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Penajam Paser Utara
menetapkan seorang tersangka baru berinisial “MF”, yang merupakan mantan
Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan. Penetapan ini dilakukan
setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan MF dalam dugaan pengaturan
setoran hasil pengelolaan pelabuhan ke kas desa melalui BUMDes.
Sebelumnya, dua tersangka sudah lebih dulu ditetapkan oleh
penyidik, yakni:
- “K”
– mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024,
- “IL”
– mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode
2022–2024.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama dan
dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk
mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Masa penahanan ini dapat
diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Modus Penyimpangan dan Dugaan Kerugian Negara
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan bahwa tarif
jasa pelabuhan yang dibayarkan oleh pengguna belum sepenuhnya disetorkan ke
rekening BUMDes sesuai ketentuan — melainkan dialihkan terlebih dahulu ke
rekening pribadi tersangka IL. Selama periode 2022 sampai 2024, tercatat
terdapat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN yang bersandar di
pelabuhan tersebut, masing-masing dikenakan tarif sekitar Rp20 juta per
kapal.
Namun meski jumlah kapal yang sandar sangat banyak, setoran
yang masuk ke kas BUMDes hanya sekitar Rp40 juta per bulan, berdasarkan
keputusan yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Atas dugaan pengaturan tersebut, estimasi kerugian negara mencapai sekitar
Rp5 miliar.
Temuan ini menjadi titik penting dalam penyidikan karena
menunjukkan dugaan kuat adanya pengaturan yang tidak sesuai dengan prinsip tata
kelola dan transparansi pengelolaan aset publik di pelabuhan. Dugaan
penyimpangan ini juga dapat merugikan potensi penerimaan kas desa yang
seharusnya menjadi hak BUMDes dan masyarakat setempat.
Implikasi Terhadap Pembangunan IKN
Pelabuhan rakyat di Desa Bumi Harapan memainkan peran
penting sebagai salah satu titik logistik material bagi pembangunan
infrastruktur IKN yang terus berlangsung. Lokasi ini menjadi jalur pengiriman
material dari kapal ke daratan sebelum disalurkan ke lokasi konstruksi proyek
ibu kota baru.
Dengan perannya yang sangat strategis, penyimpangan dalam
pengelolaan pelabuhan tidak hanya berdampak pada potensi kerugian finansial,
tetapi juga bisa menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola
fasilitas yang berperan dalam proyek nasional. Kasus ini memperlihatkan bahwa
pengawasan dan mekanisme transparansi amat diperlukan di semua titik pelayanan
publik yang berkaitan dengan proyek pemerintah skala besar.
Respon Aparat Penegak Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kejari Penajam Paser Utara menyatakan bahwa penyidikan kasus
ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk dengan pendalaman siapa
aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik akan mengevaluasi
bukti serta keterangan saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum sebelum
dilimpahkan ke pengadilan.
Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan
penyidikan ke arah lain jika ditemukan fakta baru di lapangan. Hal ini
menggambarkan pendekatan hukum yang dinamis dan responsif terhadap temuan
investigatif yang berkembang selama proses penanganan perkara.
Tinjauan Masyarakat dan Harapan Transparansi
Kasus di Pelabuhan Bumi Harapan mendapat respons dari
berbagai kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang melihat langkah
Kejari sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan tata
kelola fasilitas umum, yang tidak hanya memberikan efek hukum bagi pelaku
dugaan pelanggaran, tetapi juga memberikan pesan tegas tentang pentingnya
akuntabilitas di proyek yang menyentuh aspek publik.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lokal
menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung. Mereka menilai
bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan pada
pelabuhan kecil yang namun memiliki peran penting dalam mendukung proyek besar
seperti IKN. Ke depan, masyarakat berharap agar pengelolaan fasilitas yang
berkaitan dengan pembangunan IKN dilakukan secara lebih transparan dan
profesional.
Penanganan perkembangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat di Desa Bumi Harapan ini menjadi cermin penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN, baik dari pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat. Kasus ini membuka ruang dialog tentang bagaimana sebuah negara menegakkan aturan hukum dan prinsip tata kelola yang baik di berbagai lini pelaksanaan proyek publik yang strategis.
Dengan tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan,
diharapkan kasus ini akan menghasilkan putusan yang adil dan memperkuat prinsip
akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik — terutama di dalam konteks
proyek nasional sebesar Ibu Kota Nusantara.







