Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kembangkan Kasus Dugaan Penyimpangan di Pelabuhan Material IKN Bumi Harapan: Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp5 Miliar

 

Ilustrasi AI

IKN — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, yang melayani bongkar muat material untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, menandai babak lanjutan penyidikan dari perkara yang mulai diselidiki sejak awal 2025.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan masyarakat lokal, tetapi juga menyita perhatian publik yang memantau penggunaan fasilitas publik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penanganannya menjadi cerminan upaya aparat hukum dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi pada sarana yang memiliki peran strategis dalam logistik pembangunan IKN.


Awal Penyidikan dan Latar Belakang Kasus

Penelusuran perkara bermula dari laporan masyarakat sejak awal 2025 terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan yang digunakan untuk bongkar muat material pembangunan IKN. Pelabuhan ini selama bertahun-tahun menjadi titik sentral aktivitas logistik proyek ibu kota baru yang dibangun di Kalimantan Timur.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara, Christopher Bernata, penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindakan tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan tarif layanan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Temuan ini menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga menetapkan tersangka baru.


Penetapan Tersangka Baru dan Peran Para Pihak

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Penajam Paser Utara menetapkan seorang tersangka baru berinisial “MF”, yang merupakan mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan MF dalam dugaan pengaturan setoran hasil pengelolaan pelabuhan ke kas desa melalui BUMDes.

Sebelumnya, dua tersangka sudah lebih dulu ditetapkan oleh penyidik, yakni:

  1. “K” – mantan Kepala Desa Bumi Harapan periode 2018–2024,
  2. “IL” – mantan Direktur BUMDes Makmur Mandiri Desa Bumi Harapan periode 2022–2024.

Ketiga tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Masa penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.


Modus Penyimpangan dan Dugaan Kerugian Negara

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menemukan bahwa tarif jasa pelabuhan yang dibayarkan oleh pengguna belum sepenuhnya disetorkan ke rekening BUMDes sesuai ketentuan — melainkan dialihkan terlebih dahulu ke rekening pribadi tersangka IL. Selama periode 2022 sampai 2024, tercatat terdapat sekitar 200 kapal pengangkut material IKN yang bersandar di pelabuhan tersebut, masing-masing dikenakan tarif sekitar Rp20 juta per kapal.

Namun meski jumlah kapal yang sandar sangat banyak, setoran yang masuk ke kas BUMDes hanya sekitar Rp40 juta per bulan, berdasarkan keputusan yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Atas dugaan pengaturan tersebut, estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar.

Temuan ini menjadi titik penting dalam penyidikan karena menunjukkan dugaan kuat adanya pengaturan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola dan transparansi pengelolaan aset publik di pelabuhan. Dugaan penyimpangan ini juga dapat merugikan potensi penerimaan kas desa yang seharusnya menjadi hak BUMDes dan masyarakat setempat.


Implikasi Terhadap Pembangunan IKN

Pelabuhan rakyat di Desa Bumi Harapan memainkan peran penting sebagai salah satu titik logistik material bagi pembangunan infrastruktur IKN yang terus berlangsung. Lokasi ini menjadi jalur pengiriman material dari kapal ke daratan sebelum disalurkan ke lokasi konstruksi proyek ibu kota baru.

Dengan perannya yang sangat strategis, penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan tidak hanya berdampak pada potensi kerugian finansial, tetapi juga bisa menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola fasilitas yang berperan dalam proyek nasional. Kasus ini memperlihatkan bahwa pengawasan dan mekanisme transparansi amat diperlukan di semua titik pelayanan publik yang berkaitan dengan proyek pemerintah skala besar.


Respon Aparat Penegak Hukum dan Langkah Selanjutnya

Kejari Penajam Paser Utara menyatakan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk dengan pendalaman siapa aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik akan mengevaluasi bukti serta keterangan saksi tambahan untuk menguatkan konstruksi hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan ke arah lain jika ditemukan fakta baru di lapangan. Hal ini menggambarkan pendekatan hukum yang dinamis dan responsif terhadap temuan investigatif yang berkembang selama proses penanganan perkara.


Tinjauan Masyarakat dan Harapan Transparansi

Kasus di Pelabuhan Bumi Harapan mendapat respons dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat hukum. Banyak yang melihat langkah Kejari sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyimpangan tata kelola fasilitas umum, yang tidak hanya memberikan efek hukum bagi pelaku dugaan pelanggaran, tetapi juga memberikan pesan tegas tentang pentingnya akuntabilitas di proyek yang menyentuh aspek publik.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lokal menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berlangsung. Mereka menilai bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan pada pelabuhan kecil yang namun memiliki peran penting dalam mendukung proyek besar seperti IKN. Ke depan, masyarakat berharap agar pengelolaan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan IKN dilakukan secara lebih transparan dan profesional.

Penanganan perkembangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan rakyat di Desa Bumi Harapan ini menjadi cermin penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan IKN, baik dari pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat. Kasus ini membuka ruang dialog tentang bagaimana sebuah negara menegakkan aturan hukum dan prinsip tata kelola yang baik di berbagai lini pelaksanaan proyek publik yang strategis.

Dengan tetap mengacu pada proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini akan menghasilkan putusan yang adil dan memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik — terutama di dalam konteks proyek nasional sebesar Ibu Kota Nusantara.

 

Also Read
Tag:
Latest News
  • Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kembangkan Kasus Dugaan Penyimpangan di Pelabuhan Material IKN Bumi Harapan: Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp5 Miliar
  • Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kembangkan Kasus Dugaan Penyimpangan di Pelabuhan Material IKN Bumi Harapan: Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp5 Miliar
  • Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kembangkan Kasus Dugaan Penyimpangan di Pelabuhan Material IKN Bumi Harapan: Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp5 Miliar
  • Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kembangkan Kasus Dugaan Penyimpangan di Pelabuhan Material IKN Bumi Harapan: Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp5 Miliar
  • Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kembangkan Kasus Dugaan Penyimpangan di Pelabuhan Material IKN Bumi Harapan: Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp5 Miliar
  • Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Kembangkan Kasus Dugaan Penyimpangan di Pelabuhan Material IKN Bumi Harapan: Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp5 Miliar
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad