PONTIANAK — Ancaman kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Provinsi Kalimantan Barat
(Kalbar) setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun
Supadio Pontianak mencatat adanya 62 titik panas atau hotspot
yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah provinsi ini. Fenomena
ini terjadi di tengah musim kering yang mulai melanda sebagian besar daerah di
Kalbar, meningkatkan risiko kebakaran lahan gambut dan hutan yang sulit
dikendalikan.
Angka tersebut dirilis oleh BMKG dari hasil pemantauan
satelit pada 17 Januari 2026 antara pukul 00.00 hingga 23.00 WIB. Data hotspot
menunjukkan distribusi yang bervariasi di beberapa daerah dengan Kabupaten
Kubu Raya mencatat jumlah tertinggi yakni 29 titik panas, diikuti oleh
Kabupaten Mempawah dengan 10 titik, Kabupaten Landak dengan 8 titik, serta
wilayah lain seperti Sambas, Sanggau, Pontianak, dan Sintang yang masing-masing
turut terdeteksi adanya indikasi kenaikan suhu permukaan yang tinggi.
Titik Panas Tersebar di Seluruh Kalbar
Pencatatan 62 hotspot ini semakin memperjelas bahwa potensi
karhutla bukan hanya bersifat lokal di satu atau dua wilayah, tetapi sudah
tersebar di hampir seluruh penjuru Kalimantan Barat. Meski titik panas bukan
bukti langsung adanya kebakaran yang meluas, indikator tersebut menjadi alarm
dini bahwa kondisi lahan sangat rentan terhadap kebakaran yang dapat tumbuh
menjadi bencana besar bila tidak diantisipasi sejak awal.
Menurut BMKG, deteksi hotspot dilakukan melalui sensor VIIRS
dan MODIS pada satelit polar NOAA20, S-NPP, TERRA, dan AQUA yang memberikan
gambaran anomali suhu panas dibandingkan daerah sekitarnya. Metode ini menjadi
alat utama dalam memantau potensi karhutla secara real time dan akurat meski
deteksi bisa saja terhambat apabila wilayah tertutup awan sehingga disebut
sebagai blank zone.
Imbauan Tegas DPRD Kalbar
Menanggapi data meteorologi tersebut, Anggota DPRD
Kalimantan Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rizka A. Wahab,
mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak
membuka atau mengolah lahan melalui cara membakar. Ia menegaskan bahwa
praktik pembakaran lahan tidak saja melanggar ketentuan hukum yang berlaku,
tetapi juga memiliki dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat,
dan perekonomian lokal bila asap menyebar luas.
“Musim pengering seperti sekarang ini sangat rawan. Kita
mengajak masyarakat dan juga perusahaan agar tidak membakar lahan. Masih banyak
cara pengolahan lahan yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan tidak
menimbulkan bencana,” ujar Rizka dalam keterangannya.
Imbauan tersebut mencerminkan kekhawatiran legislatif
terhadap risiko kebakaran yang bisa dengan cepat meluas karena cuaca kering,
kondisi vegetasi yang mudah terbakar, serta kegiatan manusia yang tidak
bertanggung jawab. DPRD Kalbar menekankan bahwa semua pihak mempunyai peran
penting dalam mencegah karhutla, termasuk dengan penanganan lahan tanpa
bakar yang kini makin mendesak.
Dampak Negatif Pembakaran Lahan
Sedikitnya 62 titik panas bukan sekadar angka statistik.
Aktivitas pembakaran lahan, entah untuk persiapan bertani maupun pengelolaan
konsesi perusahaan, bisa memicu kebakaran yang menyebar ke hutan, lahan gambut,
serta kawasan pertanian lainnya. Api yang tidak terkendali juga akan
menghasilkan asap tebal yang berdampak langsung terhadap kualitas udara,
masalah kesehatan umum seperti gangguan pernapasan, hingga gangguan aktivitas
masyarakat dan transportasi.
Selain itu, kebakaran lahan gambut—yang sering ditemukan di
sejumlah wilayah Kalbar—terbukti sulit dipadamkan karena lapisan gambut yang
dalam dapat terus membara di bawah permukaan tanah. Sekali terbakar, proses
pemadaman membutuhkan waktu dan sumber daya besar yang tidak sedikit, serta
berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah.
Alternatif Pengolahan Lahan yang Ramah Lingkungan
Rizka A. Wahab turut menyoroti pentingnya metode Pengolahan
Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai alternatif aman dan berkelanjutan. Metode
ini tidak hanya mengurangi risiko kebakaran, namun juga lebih ramah
lingkungan karena tidak menghasilkan asap, membantu menjaga kesuburan
tanah, dan mengurangi pencemaran udara.
DPRD Kalbar juga mengingatkan perusahaan–perusahaan
agribisnis dan kehutanan agar menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah
karhutla. Perusahaan diimbau untuk menyediakan sarana pencegahan dan
kesiapsiagaan di lapangan, seperti tim fire watch, peralatan pemadaman
cepat, dan prosedur tanggap darurat yang efektif saat titik panas mulai
terpantau di wilayah konsesinya.
Peran Aktif Pemerintah dan Masyarakat
Pencegahan karhutla menjadi tugas bersama yang memerlukan
kolaborasi antarinstansi pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian, TNI, serta dinas lingkungan
hidup secara rutin memantau titik panas dan berkoordinasi dalam kesiapan
mitigasi risiko. Upaya penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran akan bahaya pembakaran lahan juga terus digalakkan di masyarakat.
Kawasan hutan dan lahan di Kalbar sangat luas dan memiliki
berbagai tipe vegetasi, termasuk lahan gambut yang rentan. Dalam kondisi cuaca
yang kering dan minim hujan, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah
terjadinya bencana karhutla yang dapat meluas dalam hitungan hari.
Kolaborasi dan Penegakan Hukum
Selain edukasi dan pencegahan, aspek penegakan hukum
terhadap pelanggaran pembakaran lahan juga penting. Regulasi telah mengatur
sanksi administratif dan pidana bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan
cara membakar, baik secara individu maupun korporasi. Efektivitas penegakan
hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan meminimalkan praktik pembakaran
ilegal yang memicu karhutla.
Dukungan teknologi juga menjadi bagian dari strategi
pencegahan. Pemanfaatan data satelit untuk memetakan titik panas secara real
time memungkinkan pihak berwenang memprediksi potensi kebakaran dan mengerahkan
tim respons cepat bila diperlukan.
Kenaikan jumlah hotspot menjadi 62 titik panas di Kalbar
menjadi alarm bagi semua pihak untuk bersama-sama mengambil langkah preventif
yang lebih serius. Imbauan DPRD kepada masyarakat dan perusahaan bukan sekadar
ajakan verbal, namun satu bagian dari bentuk tanggung jawab kolektif dalam
menjaga lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak bencana karhutla
yang merugikan.
Kalbar sebagai provinsi dengan tutupan hutan luas dan lahan
gambut yang dominan perlu terus meningkatkan strategi mitigasi risiko karhutla
dari hulu ke hilir. Penting juga memperkuat literasi lingkungan kepada seluruh
lapisan masyarakat agar sadar bahwa karhutla bukan persoalan musim, tetapi
tanggung jawab bersama.





.webp)

