Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

DPRD Kalbar Imbau Warga dan Perusahaan Tidak Bakar Lahan, Potensi Karhutla Meningkat Usai Terpantau 62 Titik Panas

 

PONTIANAK — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Supadio Pontianak mencatat adanya 62 titik panas atau hotspot yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di wilayah provinsi ini. Fenomena ini terjadi di tengah musim kering yang mulai melanda sebagian besar daerah di Kalbar, meningkatkan risiko kebakaran lahan gambut dan hutan yang sulit dikendalikan.

Angka tersebut dirilis oleh BMKG dari hasil pemantauan satelit pada 17 Januari 2026 antara pukul 00.00 hingga 23.00 WIB. Data hotspot menunjukkan distribusi yang bervariasi di beberapa daerah dengan Kabupaten Kubu Raya mencatat jumlah tertinggi yakni 29 titik panas, diikuti oleh Kabupaten Mempawah dengan 10 titik, Kabupaten Landak dengan 8 titik, serta wilayah lain seperti Sambas, Sanggau, Pontianak, dan Sintang yang masing-masing turut terdeteksi adanya indikasi kenaikan suhu permukaan yang tinggi.


Titik Panas Tersebar di Seluruh Kalbar

Pencatatan 62 hotspot ini semakin memperjelas bahwa potensi karhutla bukan hanya bersifat lokal di satu atau dua wilayah, tetapi sudah tersebar di hampir seluruh penjuru Kalimantan Barat. Meski titik panas bukan bukti langsung adanya kebakaran yang meluas, indikator tersebut menjadi alarm dini bahwa kondisi lahan sangat rentan terhadap kebakaran yang dapat tumbuh menjadi bencana besar bila tidak diantisipasi sejak awal.

Menurut BMKG, deteksi hotspot dilakukan melalui sensor VIIRS dan MODIS pada satelit polar NOAA20, S-NPP, TERRA, dan AQUA yang memberikan gambaran anomali suhu panas dibandingkan daerah sekitarnya. Metode ini menjadi alat utama dalam memantau potensi karhutla secara real time dan akurat meski deteksi bisa saja terhambat apabila wilayah tertutup awan sehingga disebut sebagai blank zone.


Imbauan Tegas DPRD Kalbar

Menanggapi data meteoro­logi tersebut, Anggota DPRD Kalimantan Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rizka A. Wahab, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak membuka atau mengolah lahan melalui cara membakar. Ia menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak saja melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian lokal bila asap menyebar luas.

“Musim pengering seperti sekarang ini sangat rawan. Kita mengajak masyarakat dan juga perusahaan agar tidak membakar lahan. Masih banyak cara pengolahan lahan yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan tidak menimbulkan bencana,” ujar Rizka dalam keterangannya.

Imbauan tersebut mencerminkan kekhawatiran legislatif terhadap risiko kebakaran yang bisa dengan cepat meluas karena cuaca kering, kondisi vegetasi yang mudah terbakar, serta kegiatan manusia yang tidak bertanggung jawab. DPRD Kalbar menekankan bahwa semua pihak mempunyai peran penting dalam mencegah karhutla, termasuk dengan penanganan lahan tanpa bakar yang kini makin mendesak.


Dampak Negatif Pembakaran Lahan

Sedikitnya 62 titik panas bukan sekadar angka statistik. Aktivitas pembakaran lahan, entah untuk persiapan bertani maupun pengelolaan konsesi perusahaan, bisa memicu kebakaran yang menyebar ke hutan, lahan gambut, serta kawasan pertanian lainnya. Api yang tidak terkendali juga akan menghasilkan asap tebal yang berdampak langsung terhadap kualitas udara, masalah kesehatan umum seperti gangguan pernapasan, hingga gangguan aktivitas masyarakat dan transportasi.

Selain itu, kebakaran lahan gambut—yang sering ditemukan di sejumlah wilayah Kalbar—terbukti sulit dipadamkan karena lapisan gambut yang dalam dapat terus membara di bawah permukaan tanah. Sekali terbakar, proses pemadaman membutuhkan waktu dan sumber daya besar yang tidak sedikit, serta berdampak jangka panjang terhadap ekosistem dan fungsi hidrologis wilayah.


Alternatif Pengolahan Lahan yang Ramah Lingkungan

Rizka A. Wahab turut menyoroti pentingnya metode Pengolahan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai alternatif aman dan berkelanjutan. Metode ini tidak hanya mengurangi risiko kebakaran, namun juga lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan asap, membantu menjaga kesuburan tanah, dan mengurangi pencemaran udara.

DPRD Kalbar juga mengingatkan perusahaan–perusahaan agribisnis dan kehutanan agar menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah karhutla. Perusahaan diimbau untuk menyediakan sarana pencegahan dan kesiapsiagaan di lapangan, seperti tim fire watch, peralatan pemadaman cepat, dan prosedur tanggap darurat yang efektif saat titik panas mulai terpantau di wilayah konsesinya.


Peran Aktif Pemerintah dan Masyarakat

Pencegahan karhutla menjadi tugas bersama yang memerlukan kolaborasi antarinstansi pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepolisian, TNI, serta dinas lingkungan hidup secara rutin memantau titik panas dan berkoordinasi dalam kesiapan mitigasi risiko. Upaya penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya pembakaran lahan juga terus digalakkan di masyarakat.

Kawasan hutan dan lahan di Kalbar sangat luas dan memiliki berbagai tipe vegetasi, termasuk lahan gambut yang rentan. Dalam kondisi cuaca yang kering dan minim hujan, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya bencana karhutla yang dapat meluas dalam hitungan hari.


Kolaborasi dan Penegakan Hukum

Selain edukasi dan pencegahan, aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran pembakaran lahan juga penting. Regulasi telah mengatur sanksi administratif dan pidana bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, baik secara individu maupun korporasi. Efektivitas penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan meminimalkan praktik pembakaran ilegal yang memicu karhutla.

Dukungan teknologi juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. Pemanfaatan data satelit untuk memetakan titik panas secara real time memungkinkan pihak berwenang memprediksi potensi kebakaran dan mengerahkan tim respons cepat bila diperlukan.

Kenaikan jumlah hotspot menjadi 62 titik panas di Kalbar menjadi alarm bagi semua pihak untuk bersama-sama mengambil langkah preventif yang lebih serius. Imbauan DPRD kepada masyarakat dan perusahaan bukan sekadar ajakan verbal, namun satu bagian dari bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak bencana karhutla yang merugikan.

Kalbar sebagai provinsi dengan tutupan hutan luas dan lahan gambut yang dominan perlu terus meningkatkan strategi mitigasi risiko karhutla dari hulu ke hilir. Penting juga memperkuat literasi lingkungan kepada seluruh lapisan masyarakat agar sadar bahwa karhutla bukan persoalan musim, tetapi tanggung jawab bersama.

 

Also Read
Latest News
  • DPRD Kalbar Imbau Warga dan Perusahaan Tidak Bakar Lahan, Potensi Karhutla Meningkat Usai Terpantau 62 Titik Panas
  • DPRD Kalbar Imbau Warga dan Perusahaan Tidak Bakar Lahan, Potensi Karhutla Meningkat Usai Terpantau 62 Titik Panas
  • DPRD Kalbar Imbau Warga dan Perusahaan Tidak Bakar Lahan, Potensi Karhutla Meningkat Usai Terpantau 62 Titik Panas
  • DPRD Kalbar Imbau Warga dan Perusahaan Tidak Bakar Lahan, Potensi Karhutla Meningkat Usai Terpantau 62 Titik Panas
  • DPRD Kalbar Imbau Warga dan Perusahaan Tidak Bakar Lahan, Potensi Karhutla Meningkat Usai Terpantau 62 Titik Panas
  • DPRD Kalbar Imbau Warga dan Perusahaan Tidak Bakar Lahan, Potensi Karhutla Meningkat Usai Terpantau 62 Titik Panas
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad