Kalimantan Utara — Ekosistem mangrove di Provinsi
Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi ancaman serius akibat perubahan
penggunaan lahan (alih fungsi) yang masif. Berdasarkan data Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara 2017–2037, total luas mangrove di provinsi ini
mencapai 326.396,37 hektare, namun lebih dari 185.917,39 hektare atau
lebih dari 50 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang
rawan beralih fungsi untuk pembangunan, seperti permukiman, pertanian, tambak,
hingga industri. Kondisi ini menciptakan potensi besar bagi hilangnya benteng
alami pesisir yang penting secara ekologis dan ekonomi.
Peran Vital Ekosistem Mangrove
Mangrove, atau hutan bakau, merupakan salah satu ekosistem
paling produktif di dunia. Di wilayah pesisir, kawasan mangrove berfungsi
sebagai penyangga alami terhadap abrasi dan badai, habitat penting bagi
berbagai biota laut, serta penyimpan karbon (carbon sink) yang
signifikan dalam mitigasi perubahan iklim. Indonesia sendiri tercatat memiliki
total mangrove seluas sekitar 3,45 juta hektare—itu menjadikan negara
ini rumah salah satu ekosistem bakau terbesar di dunia.
Di Kaltara, mangrove menutupi wilayah pesisir Kabupaten
Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan. Namun, letak geografis serta
kebijakan tata ruang yang menempatkan banyak kawasan mangrove di luar kawasan
hutan resmi menjadikan perlindungan ekosistem ini kurang kuat secara hukum,
sehingga sangat rentan terhadap alih fungsi lahan yang berpotensi mempercepat
hilangnya gambut bakau.
Kategori Mangrove: Di Dalam Kawasan Hutan vs APL
Data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara menunjukkan
struktur luas mangrove di provinsi ini secara detail:
- Kawasan
hutan: sekitar 140.478,98 hektare mangrove, terdiri dari hutan
mangrove primer, mangrove sekunder, nipah, dan area tambak.
- APL
(Areal Penggunaan Lain): mangrove sebanyak 185.917,39 hektare, juga
terdiri dari berbagai kondisi vegetasi serupa.
Status APL berarti kawasan mangrove tersebut secara tata
ruang boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti pertanian, pemukiman,
dan tambak. Karena itu, tekanan terhadap keberlanjutan mangrove menjadi lebih
tinggi di luar kawasan hutan.
Risiko Alih Fungsi Lahan bagi Mangrove
Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengubah
fungsi ekologis mangrove, sehingga berdampak langsung pada:
- Kehilangan
habitat: Mangrove yang berubah menjadi tambak atau lahan terbangun
menghilangkan habitat penting bagi spesies laut, udang, ikan, dan biota
lainnya.
- Kerusakan
hidrologi pesisir: Konversi menjadi bangunan atau tambak mengganggu
pola alami pasang surut dan pencucian mineral di pesisir.
- Kerentanan
terhadap bencana: Tanpa mangrove yang lebat, garis pantai menjadi
lebih rentan terhadap abrasi, banjir rob, dan dampak badai tropis.
- Emisi
karbon: Mangrove merupakan salah satu carbon sink paling
efektif—hilangnya mangrove berarti pelepasan karbon yang tersimpan di
dalam akar dan tanah basah bakau.
Kondisi ini mengkhawatirkan karena lebih dari separuh
mangrove berada di kawasan APL yang secara peraturan dapat dialihfungsikan
untuk kepentingan pembangunan. Jika tidak diatur secara bijak, tekanan
pembangunan dapat memicu kehilangan luas mangrove yang cepat dan drastis.
Suara Pemerintah dan Pejabat Terkait
Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, menyatakan
bahwa kondisi saat ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam hal
perlindungan mangrove. Ia menekankan bahwa mangrove yang berada di luar kawasan
hutan dengan status APL memiliki risiko tinggi mengalami perubahan fungsi
lahan. “Jika tidak dikendalikan dengan baik melalui regulasi dan sinergi dengan
pihak terkait, keberlanjutan mangrove bisa terancam,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan kesadaran pemerintah daerah
terhadap pentingnya menjaga kawasan bakau, tetapi juga menegaskan bahwa tanpa
tata kelola yang kuat, ancaman terhadap keberlangsungan mangrove akan terus
membesar.
Tantangan Tata Kelola Mangrove
Salah satu akar permasalahan adalah kesenjangan
perlindungan hukum antara mangrove yang berada di kawasan hutan dan di luar
kawasan itu. Mangrove yang masuk ke kawasan hutan tercatat memiliki
perlindungan kuat melalui Undang-Undang Kehutanan dan peraturan terkait,
sedangkan yang ada di APL kurang mendapat jaminan perlindungan yang kuat secara
hukum.
Akibatnya, kondisi ini menimbulkan dilema antara kebutuhan
ruang pembangunan—seperti permukiman dan aktivitas ekonomi—dengan kebutuhan
untuk melindungi fungsi ekologis mangrove. Upaya pengendalian alih fungsi lahan
harus dilakukan dengan strategi kehutanan dan lingkungan yang terintegrasi,
baik melalui peraturan tata ruang yang lebih tegas maupun pelibatan masyarakat
dalam proses konservasi.
Dampak Ekosistem dan Sosial Ekonomi
Kerusakan mangrove tak hanya berdampak pada aspek lingkungan
semata. Ketika mangrove mengalami degradasi, masyarakat pesisir bisa kehilangan
sumber mata pencaharian yang bergantung pada hasil laut seperti ikan dan udang,
serta kehilangan perlindungan alami terhadap gelombang laut yang berpotensi
menyebabkan banjir di permukiman.
Lebih jauh lagi, hilangnya mangrove juga menurunkan nilai
jasa lingkungan yang ditawarkan ekosistem ini—mulai dari penyimpanan karbon,
penyangga perubahan iklim, hingga potensi wisata alam yang selama ini
memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah pesisir.
Upaya Nasional untuk Konservasi Mangrove
Di tingkat nasional, pemerintah telah menetapkan Peta
Mangrove Nasional tahun 2025 yang menunjukkan total luasan mangrove
Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta hektare di 37 provinsi. Kebijakan
tersebut merupakan bagian dari upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Mangrove yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.
Selain itu, program besar seperti Mangroves for Coastal
Resilience (M4CR) digalakkan sebagai pendekatan rehabilitasi ekosistem
pesisir, termasuk di wilayah prioritas seperti Sumatera Utara, Riau, Kalimantan
Timur, serta Kalimantan Utara sendiri. Program ini bertujuan memulihkan ribuan
hektare mangrove sekaligus memperkuat nilai ekonomi dan dampak sosial melalui
keterlibatan komunitas lokal.
Di Kaltara sendiri, berbagai kolaborasi antara pemerintah
daerah, akademisi, NGO, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat langkah
konservasi mangrove dan memastikan fungsi ekologisnya tidak tergerus oleh alih
fungsi lahan yang tidak terkendali.
Alternatif Pengelolaan Lahan
Para pakar lingkungan merekomendasikan sejumlah alternatif
pengelolaan lahan yang bisa diterapkan untuk menekan laju hilangnya mangrove,
antara lain:
- Silvofishery:
Integrasi budidaya perikanan dengan mangrove untuk menjaga produktivitas
tambak sekaligus kelestarian bakau.
- Kawasan
konservasi pesisir: Menetapkan zona khusus yang melarang alih fungsi
lahan terutama untuk kawasan mangrove primer.
- Pemberdayaan
ekonomi lokal: Pengembangan ekowisata mangrove dan produk lokal
berbasis ekosistem bakau.
Ancaman alih fungsi lahan terhadap mangrove di Kalimantan Utara bukan sekadar ancaman statistik semata, tetapi merupakan realitas ekologis yang membutuhkan respons komprehensif. Dengan lebih dari separuh kawasan mangrove berada di APL, tekanan pembangunan yang tidak terkendali menjadi risiko nyata yang dapat memicu degradasi pesisir secara cepat.
Upaya penanggulangan perlu melibatkan berbagai
pihak—pemerintah daerah, lembaga nasional, masyarakat lokal, serta pemangku
kepentingan lain—untuk menjaga agar mangrove tetap lestari sebagai penopang
kehidupan pesisir, pelindung lingkungan, dan pilar ekonomi berkelanjutan. Hanya
dengan sinergi kuat antara kebijakan, penegakan hukum, edukasi, serta inovasi
pengelolaan lahan, ancaman terhadap mangrove bisa diatasi dan
keberlangsungannya dapat dijaga untuk generasi masa depan.







