Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Darurat Mangrove di Kalimantan Utara: 185 Ribu Hektare Terancam Alih Fungsi Lahan

 

Kalimantan Utara — Ekosistem mangrove di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi ancaman serius akibat perubahan penggunaan lahan (alih fungsi) yang masif. Berdasarkan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltara 2017–2037, total luas mangrove di provinsi ini mencapai 326.396,37 hektare, namun lebih dari 185.917,39 hektare atau lebih dari 50 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL) yang rawan beralih fungsi untuk pembangunan, seperti permukiman, pertanian, tambak, hingga industri. Kondisi ini menciptakan potensi besar bagi hilangnya benteng alami pesisir yang penting secara ekologis dan ekonomi.


Peran Vital Ekosistem Mangrove

Mangrove, atau hutan bakau, merupakan salah satu ekosistem paling produktif di dunia. Di wilayah pesisir, kawasan mangrove berfungsi sebagai penyangga alami terhadap abrasi dan badai, habitat penting bagi berbagai biota laut, serta penyimpan karbon (carbon sink) yang signifikan dalam mitigasi perubahan iklim. Indonesia sendiri tercatat memiliki total mangrove seluas sekitar 3,45 juta hektare—itu menjadikan negara ini rumah salah satu ekosistem bakau terbesar di dunia.

Di Kaltara, mangrove menutupi wilayah pesisir Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Kota Tarakan. Namun, letak geografis serta kebijakan tata ruang yang menempatkan banyak kawasan mangrove di luar kawasan hutan resmi menjadikan perlindungan ekosistem ini kurang kuat secara hukum, sehingga sangat rentan terhadap alih fungsi lahan yang berpotensi mempercepat hilangnya gambut bakau.


Kategori Mangrove: Di Dalam Kawasan Hutan vs APL

Data dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara menunjukkan struktur luas mangrove di provinsi ini secara detail:

  • Kawasan hutan: sekitar 140.478,98 hektare mangrove, terdiri dari hutan mangrove primer, mangrove sekunder, nipah, dan area tambak.
  • APL (Areal Penggunaan Lain): mangrove sebanyak 185.917,39 hektare, juga terdiri dari berbagai kondisi vegetasi serupa.

Status APL berarti kawasan mangrove tersebut secara tata ruang boleh dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti pertanian, pemukiman, dan tambak. Karena itu, tekanan terhadap keberlanjutan mangrove menjadi lebih tinggi di luar kawasan hutan.


Risiko Alih Fungsi Lahan bagi Mangrove

Alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengubah fungsi ekologis mangrove, sehingga berdampak langsung pada:

  • Kehilangan habitat: Mangrove yang berubah menjadi tambak atau lahan terbangun menghilangkan habitat penting bagi spesies laut, udang, ikan, dan biota lainnya.
  • Kerusakan hidrologi pesisir: Konversi menjadi bangunan atau tambak mengganggu pola alami pasang surut dan pencucian mineral di pesisir.
  • Kerentanan terhadap bencana: Tanpa mangrove yang lebat, garis pantai menjadi lebih rentan terhadap abrasi, banjir rob, dan dampak badai tropis.
  • Emisi karbon: Mangrove merupakan salah satu carbon sink paling efektif—hilangnya mangrove berarti pelepasan karbon yang tersimpan di dalam akar dan tanah basah bakau.

Kondisi ini mengkhawatirkan karena lebih dari separuh mangrove berada di kawasan APL yang secara peraturan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan pembangunan. Jika tidak diatur secara bijak, tekanan pembangunan dapat memicu kehilangan luas mangrove yang cepat dan drastis.


Suara Pemerintah dan Pejabat Terkait

Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, menyatakan bahwa kondisi saat ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam hal perlindungan mangrove. Ia menekankan bahwa mangrove yang berada di luar kawasan hutan dengan status APL memiliki risiko tinggi mengalami perubahan fungsi lahan. “Jika tidak dikendalikan dengan baik melalui regulasi dan sinergi dengan pihak terkait, keberlanjutan mangrove bisa terancam,” ujarnya.

Pernyataan ini mencerminkan kesadaran pemerintah daerah terhadap pentingnya menjaga kawasan bakau, tetapi juga menegaskan bahwa tanpa tata kelola yang kuat, ancaman terhadap keberlangsungan mangrove akan terus membesar.


Tantangan Tata Kelola Mangrove

Salah satu akar permasalahan adalah kesenjangan perlindungan hukum antara mangrove yang berada di kawasan hutan dan di luar kawasan itu. Mangrove yang masuk ke kawasan hutan tercatat memiliki perlindungan kuat melalui Undang-Undang Kehutanan dan peraturan terkait, sedangkan yang ada di APL kurang mendapat jaminan perlindungan yang kuat secara hukum.

Akibatnya, kondisi ini menimbulkan dilema antara kebutuhan ruang pembangunan—seperti permukiman dan aktivitas ekonomi—dengan kebutuhan untuk melindungi fungsi ekologis mangrove. Upaya pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan dengan strategi kehutanan dan lingkungan yang terintegrasi, baik melalui peraturan tata ruang yang lebih tegas maupun pelibatan masyarakat dalam proses konservasi.


Dampak Ekosistem dan Sosial Ekonomi

Kerusakan mangrove tak hanya berdampak pada aspek lingkungan semata. Ketika mangrove mengalami degradasi, masyarakat pesisir bisa kehilangan sumber mata pencaharian yang bergantung pada hasil laut seperti ikan dan udang, serta kehilangan perlindungan alami terhadap gelombang laut yang berpotensi menyebabkan banjir di permukiman.

Lebih jauh lagi, hilangnya mangrove juga menurunkan nilai jasa lingkungan yang ditawarkan ekosistem ini—mulai dari penyimpanan karbon, penyangga perubahan iklim, hingga potensi wisata alam yang selama ini memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah pesisir.


Upaya Nasional untuk Konservasi Mangrove

Di tingkat nasional, pemerintah telah menetapkan Peta Mangrove Nasional tahun 2025 yang menunjukkan total luasan mangrove Indonesia mencapai lebih dari 3,4 juta hektare di 37 provinsi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.

Selain itu, program besar seperti Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) digalakkan sebagai pendekatan rehabilitasi ekosistem pesisir, termasuk di wilayah prioritas seperti Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, serta Kalimantan Utara sendiri. Program ini bertujuan memulihkan ribuan hektare mangrove sekaligus memperkuat nilai ekonomi dan dampak sosial melalui keterlibatan komunitas lokal.

Di Kaltara sendiri, berbagai kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, NGO, dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat langkah konservasi mangrove dan memastikan fungsi ekologisnya tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali.


Alternatif Pengelolaan Lahan

Para pakar lingkungan merekomendasikan sejumlah alternatif pengelolaan lahan yang bisa diterapkan untuk menekan laju hilangnya mangrove, antara lain:

  • Silvofishery: Integrasi budidaya perikanan dengan mangrove untuk menjaga produktivitas tambak sekaligus kelestarian bakau.
  • Kawasan konservasi pesisir: Menetapkan zona khusus yang melarang alih fungsi lahan terutama untuk kawasan mangrove primer.
  • Pemberdayaan ekonomi lokal: Pengembangan ekowisata mangrove dan produk lokal berbasis ekosistem bakau.

Ancaman alih fungsi lahan terhadap mangrove di Kalimantan Utara bukan sekadar ancaman statistik semata, tetapi merupakan realitas ekologis yang membutuhkan respons komprehensif. Dengan lebih dari separuh kawasan mangrove berada di APL, tekanan pembangunan yang tidak terkendali menjadi risiko nyata yang dapat memicu degradasi pesisir secara cepat.

Upaya penanggulangan perlu melibatkan berbagai pihak—pemerintah daerah, lembaga nasional, masyarakat lokal, serta pemangku kepentingan lain—untuk menjaga agar mangrove tetap lestari sebagai penopang kehidupan pesisir, pelindung lingkungan, dan pilar ekonomi berkelanjutan. Hanya dengan sinergi kuat antara kebijakan, penegakan hukum, edukasi, serta inovasi pengelolaan lahan, ancaman terhadap mangrove bisa diatasi dan keberlangsungannya dapat dijaga untuk generasi masa depan.

 

Also Read
Latest News
  • Darurat Mangrove di Kalimantan Utara: 185 Ribu Hektare Terancam Alih Fungsi Lahan
  • Darurat Mangrove di Kalimantan Utara: 185 Ribu Hektare Terancam Alih Fungsi Lahan
  • Darurat Mangrove di Kalimantan Utara: 185 Ribu Hektare Terancam Alih Fungsi Lahan
  • Darurat Mangrove di Kalimantan Utara: 185 Ribu Hektare Terancam Alih Fungsi Lahan
  • Darurat Mangrove di Kalimantan Utara: 185 Ribu Hektare Terancam Alih Fungsi Lahan
  • Darurat Mangrove di Kalimantan Utara: 185 Ribu Hektare Terancam Alih Fungsi Lahan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad