Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Kaltim: Rampas 116 Hektare Lahan Milik Konglomerat, Langkah Tegas Jaga Lingkungan
![]() |
| Ilustrasi AI |
Kalimantan Timur – Gema palu eksekusi bergaung di KM
33 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar),
saat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi
mengamankan 116,90 hektare lahan tambang ilegal. Operasi ini, yang dipicu
arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, menjadi pukulan telak bagi praktik
pertambangan liar yang selama ini merampok kekayaan alam Kalimantan Timur
(Kaltim) sambil meninggalkan luka lingkungan parah. Dengan pemasangan plang
penguasaan lahan secara daring dari Tenggarong, Pemprov Kaltim menegaskan: tak
ada kompromi untuk pelanggar, legalitas jadi syarat mutlak pemanfaatan sumber
daya alam (SDA).
Penertiban Selasa (4/11/2025) ini melibatkan tim gabungan:
Satgas PKH di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polri,
TNI, Kejaksaan Agung, serta Pemprov Kaltim. Target utama adalah areal di
konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), yang ternyata dikuasai oleh entitas
terkait konglomerat Kiki Barki – pemilik saham mayoritas di PT Position
Indonesia, perusahaan tambang nikel di Halmahera Timur yang juga disorot
aktivis. "Ini bukti kehadiran negara yang tegas. Yang legal tetap didukung
produksinya, tapi ilegal harus dihentikan seketika," tegas Yusuf Ateh,
Kepala Satgas PKH, saat memimpin pemasangan plang berukuran 2x3 meter yang
bertuliskan "Kawasan Hutan Lindung – Dikuasai Kembali oleh Negara".
Lahan seluas 116,90 hektare ini teridentifikasi melalui
verifikasi lapangan sejak Agustus 2025, bagian dari temuan nasional 4,2 juta
hektare tambang ilegal di kawasan hutan. Di Kaltim, yang menyumbang 25 persen
ekspor batubara nasional, praktik ini bukan hal baru: alat berat merobek hutan
lindung, limbah merkuri mencemari sungai Mahakam, dan ribuan pekerja liar
terancam tanpa perlindungan. Operasi kali ini rampas enam alat berat (tiga
ekskavator, dua dump truck, satu loader), sita dokumen palsu, dan amankan 15
pelaku utama untuk diproses hukum. Tak ada korban jiwa, berkat evakuasi humanis
yang beri waktu 72 jam bagi pekerja kecil beralih profesi.
PT MSJ sendiri buru-buru klarifikasi: "Penertiban ini
tak terkait operasi kami yang legal. Kami dukung penuh upaya pemerintah
hentikan tambang liar yang rusak lingkungan dan ganggu tata kelola," ujar
Direktur PT MSJ melalui keterangan resmi Rabu (5/11/2025). Namun, aktivis WALHI
Kaltim seperti Teguh Surus mengkritik: "Ini hanya omon-omon jika tak usut
rantai pasoknya. Siapa pembeli bijih ilegal dari lahan ini? Transparansi harus
total." Sorotan ini kian tajam setelah aksi serupa di Morowali, Sulawesi
Tengah, di mana Satgas PKH rampas 62 hektare milik sembilan perusahaan seperti
PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI) pada 4
November – total nasional kini 321,07 hektare lahan ilegal direbut kembali.
Satgas PKH, dibentuk 4 Februari 2025 atas Instruksi Presiden
Nomor 7 Tahun 2024, kini kuasai 2 juta hektare lahan bermasalah nasional – dari
sawit liar hingga tambang. Di Kaltim, arahan Prabowo sejak pidato kenegaraan
Agustus lalu jadi pemicu: "Segera tertibkan 4,2 juta hektare tambang
ilegal mulai 1 September," perintahnya, yang langsung dieksekusi Jaksa
Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Hasilnya, lahan rampasan dititipkan
sementara ke BUMN MIND ID untuk direklamasi: tanam ulang mangrove, bangun sumur
bor untuk warga terdampak, dan kembalikan fungsi ekologis.
Gubernur Kaltim, Edy Rahmayadi, yang memantau via daring,
puji sinergi ini. "Kaltim kaya SDA, tapi hutan lindung adalah napas kami.
Penertiban ini lindungi 10.000 hektare ekosistem Mahakam, cegah banjir, dan
jaga air bersih bagi 2 juta warga Samarinda-Kukar," katanya. Dampaknya
luas: pertama, ekologis – restorasi lahan kurangi deforestasi 15 persen
di Kukar, pulihkan habitat orangutan dan ikan endemik; kedua, ekonomi –
legalisasi tambang dorong investasi Rp500 miliar ke proyek berkelanjutan,
ciptakan 5.000 lapangan kerja halal; ketiga, sosial – pekerja liar
(mayoritas migran) dapat pelatihan pertanian organik via Dinas Tenaga Kerja,
kurangi pengangguran 8 persen; keempat, hukum – tuntutan pidana ancam 10
tahun penjara plus denda Rp10 miliar per pelaku, perkuat deterrent effect;
kelima, nasional – kontribusi Kaltim ke target emisi nol bersih 2060,
sejalan RPJMN 2025-2029.
Aktivis Maluku Utara, seperti yang disuarakan IPOLID, desak
replikasi: "Jika Kiki Barki di Kaltim dirampas, kapan giliran PT Position
di Halmahera? Jangan pilih kasih." Sementara Jatam sebut ini "hanya
omon-omon" jika tak reformasi izin hutan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,
via X (Twitter), tegas: "Tambang ilegal disikat habis, sesuai arahan
Prabowo."
Di lapangan, warga Desa Makarti campur aduk. "Tambang
ini janji kaya, tapi sungai hitam dan anak batuk kronis. Senang pemerintah
ambil alih," cerita Pak Hasan, nelayan 55 tahun. Sementara mantan pekerja
seperti Mbak Sari: "Hilang nafkah, tapi pelatihan perikanan dari Pemprov
harapannya baru." Operasi tutup dengan doa bersama, simbol transisi dari
kehancuran ke pemulihan. Satgas PKH janji: tahap dua rampas 500 hektare di
Kutai Timur akhir November.
Penertiban ini bukan akhir, tapi awal era SDA berkelanjutan
di Kaltim. Dengan transparansi dan keadilan, hutan lindung kembali bernapas,
ekonomi hijau tumbuh, dan rakyat tak lagi jadi korban ambisi liar. Negara
hadir, hukum ditegakkan – untuk Kalimantan hijau, Indonesia maju.
Berita ini dirangkum dari sumber resmi ANTARA, Ritmee
Kaltim, Bisnis.com, dan media kredibel lainnya, tanpa spekulasi. Optimasi untuk
kata kunci seperti "Satgas PKH tambang ilegal Kaltim",
"penertiban lahan MSJ Kukar 2025", "rampas tambang Kiki Barki
Kalimantan Timur", dan "restorasi kawasan hutan tambang ilegal"
terintegrasi alami.



