![]() |
| Ilustrasi AI |
PONTIANAK – Potensi energi biomassa Kalimantan Barat yang
mencapai ratusan megawatt terancam terhambat oleh isu lingkungan yang semakin
mengemuka. Limbah sawit, cangkang kelapa sawit, dan tandan kosong yang selama
ini dianggap sebagai bahan bakar terbarukan justru berpotensi memperparah
deforestasi, kebakaran lahan, dan emisi gas rumah kaca jika tidak dikelola
secara ketat. Pakar lingkungan dan aktivis di Kalbar meminta pemerintah daerah
lebih tegas dalam menerapkan prinsip sustainability sebelum menggenjot
pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm).
Dalam diskusi publik bertajuk “Energi Biomassa Kalbar:
Peluang atau Ancaman?” yang digelar di Pontianak akhir pekan lalu, sejumlah
fakta mencemaskan terungkap. Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendrikus Adam,
menyoroti bahwa sebagian besar bahan baku biomassa di Kalbar masih bersumber
dari limbah perkebunan sawit yang ekspansif. “Data satelit menunjukkan bahwa
sejak 2015 hingga 2024, Kalbar kehilangan 1,2 juta hektare hutan primer dan
sekunder. Sebagian besar konversi lahan itu untuk kebun sawit yang kemudian
menghasilkan limbah biomassa,” ungkap Hendrikus, mengutip laporan Global Forest
Watch.
Ia menambahkan, meskipun biomassa diklaim sebagai energi
terbarukan karena karbonnya bersifat netral, praktik di lapangan sering kali
tidak sesuai. Pembukaan lahan baru untuk sawit demi memenuhi kebutuhan bahan
baku PLTBm justru menambah emisi karbon dari deforestasi. “Jika kita hanya
melihat emisi dari cerobong pembangkit, memang rendah. Tapi jika dihitung dari
hulu—penebangan hutan gambut—maka jejak karbonnya bisa lebih tinggi daripada
batu bara,” tegasnya.
Saat ini, Kalbar memiliki setidaknya tujuh PLTBm skala kecil
hingga menengah dengan total kapasitas terpasang sekitar 68 MW, mayoritas
memanfaatkan cangkang dan fiber sawit. PLN Wilayah Kalbar menargetkan
penambahan 150 MW biomassa hingga 2030 untuk mendukung bauran energi terbarukan
23% sesuai RUPTL 2021-2030. Namun, rencana tersebut langsung menuai kritik
karena belum didukung regulasi yang kuat terkait asal-usul bahan baku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar,
Syarif Kamaruzaman, mengakui adanya tantangan tersebut. “Kami sedang menyusun
Perda Energi Baru Terbarukan yang akan mewajibkan sertifikasi sustainability
untuk semua bahan baku biomassa, termasuk traceability dari kebun hingga
pembangkit,” ujar Syarif kepada awak media usai acara. Ia menargetkan perda
tersebut rampung pada pertengahan 2026.
Salah satu solusi yang diusulkan para akademisi adalah
memanfaatkan limbah sawit dari kebun-kebun yang sudah ada tanpa ekspansi lahan
baru. Dosen Teknik Lingkungan Universitas Tanjungpura, Dr. Anita Simbolon,
menyebut bahwa Kalbar menghasilkan sekitar 28 juta ton tandan kosong sawit per
tahun. Jika 30% saja dimanfaatkan untuk biomassa, sudah cukup untuk
menghasilkan 300 MW listrik tanpa membuka lahan baru. “Potensinya besar, tapi
harus zero deforestation. Kita bisa pakai teknologi co-firing di PLTU batu bara
existing atau bangun PLTBm dedicated di sekitar pabrik kelapa sawit,” paparnya.
Namun, tantangan lain muncul dari sisi logistik dan harga.
Petani plasma sering kali menjual cangkang sawit ke pembeli dari Malaysia
dengan harga lebih tinggi daripada yang ditawarkan pengembang PLTBm lokal.
Akibatnya, pasokan bahan baku menjadi tidak stabil. “Harga cangkang di Ketapang
bisa mencapai Rp1,2 juta per ton kalau dijual lintas batas, sedangkan
pengembang biomassa lokal hanya mampu bayar Rp800-900 ribu,” keluh seorang
pengusaha biomassa di Sanggau.
Isu emisi metana dari pengolahan limbah cair sawit (POME)
juga menjadi perhatian. Jika tidak dilengkapi biogas capture, pembangkit
biomassa yang mengintegrasikan POME justru menambah emisi gas rumah kaca 25
kali lebih kuat dari CO₂. Saat ini baru 12% PKS di Kalbar yang memiliki
instalasi biogas.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM
tetap optimistis. Direktur Bioenergi Ditjen EBTKE, Edi Wibowo, menyatakan bahwa
biomassa tetap menjadi backbone transisi energi di Kalbar mengingat potensi
hydro terbatas akibat isu sosial dan geothermal yang masih mahal. “Kami akan
dorong skema insentif hijau bagi PLTBm yang memenuhi kriteria RSPO atau ISPO
plus carbon accounting yang transparan,” katanya dalam kesempatan terpisah.
Masyarakat adat juga mulai bersuara. Kepala Adat Dayak Hibun
di Sanggau menyatakan khawatir jika ekspansi kebun sawit untuk biomassa
mengancam hutan adat. “Kami dukung energi bersih, tapi jangan sampai
mengorbankan rimba yang jadi nafas hidup kami,” ujarnya.
Menutup diskusi, semua pihak sepakat bahwa biomassa Kalbar
hanya akan berkelanjutan jika memenuhi tiga prinsip utama: tidak membuka lahan
hutan baru, menerapkan traceability bahan baku, dan dilengkapi teknologi
pengurangan emisi. Tanpa itu, energi yang dijanjikan “hijau” justru berpotensi
menjadi bencana lingkungan baru di tanah Borneo.
Pemerintah Provinsi Kalbar kini berada di persimpangan:
mempercepat target EBT 23% atau terlebih dahulu memastikan aspek lingkungan
terpenuhi. Yang jelas, tanpa regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang tegas,
energi biomassa di Kalbar berisiko hanya menjadi slogan tanpa substansi.







