IKN TIME

IKN TIME

  • IKN
  • Pembangunan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Borneo
  • _Kalbar
  • _Kaltim
  • _Kalsel
  • _Kalteng
  • _Kaltara
  • _Sarawak
  • _Sabah
  • _Brunei
  • Budaya
  • _Dayak
  • _Melayu
  • _Tionghoa
  • _Seni
  • _Sejarah
  • _Sastra
  • Hidup
  • _Inspirasi
  • _Sosok
  • _Kesehatan
  • _Pendidikan
  • _Wisata
  • _Hiburan
  • _Olahraga
  • Iptek
  • _Sain
  • _Teknologi
  • Buku
  • Loker
  • Home
  • Hukum
  • IKN

Penemuan 4.000 Hektare Tambang Tanpa Izin di Kawasan IKN Memicu Alarm Lingkungan dan Ekonomi

By IKN TIME
October 28, 2025

  

Ilustrasi AI

IKN - Kawasan yang tengah dibangun sebagai ibu kota baru bangsa, IKN, kini menghadapi tantangan serius di sektor lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Tim Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN melaporkan telah menemukan sekitar 4.000 hektare kawasan tambang tanpa izin yang beroperasi di dalam kawasan delineasi IKN, yang meliputi wilayah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Temuan ini disampaikan oleh kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, yang menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan semakin masifnya aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di wilayah yang sepatutnya menjadi kawasan strategis nasional dan kawasan hijau pembangunan ibu kota negara.

Menurut Basuki, aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta kerugian ekonomi dan sosial yang tidak kecil. Ia menyebut bahwa kawasan yang dibuka untuk tambang tanpa izin termasuk hutan lindung, kawasan cadangan, dan area yang seharusnya dilindungi di dalam rencana tata ruang IKN. Temuan seluas 4.000 hektare menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penegakan hukum di lapangan harus diperkuat agar visi IKN sebagai kota hijau dan berkelanjutan tidak terkikis oleh aktivitas ilegal.

Pelaksanaan pengawasan oleh Satgas melibatkan pemasangan plang larangan di titik-titik bekas tambang ilegal — salah satu lokasi menonjol yang disebut adalah Bukit Tengkorak, di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di lokasi tersebut ditemukan operasi tambang batubara ilegal dengan hasil yang ditaksir mencapai ribuan metrik ton serta armada truk bermuatan batu bara yang keluar dari lokasi tanpa izin. Penemuan ini pun telah dilaporkan ke aparat penegak hukum di tingkat provinsi dan nasional agar dilakukan tindakan hukum tegas.

Langkah tegas telah dijanjikan oleh Otorita IKN dan Satgas. Basuki menyatakan bahwa seluruh aktivitas tambang tanpa izin akan dihentikan, pelaku akan ditindak, dan pengusaha yang terbukti melakukan aktivitas ilegal akan diwajibkan melakukan reklamasi atau penanaman kembali di area bekas tambang mereka. Ia menyebut bahwa pemasangan plang dan pembatasan akses di kawasan hutan lindung adalah bagian dari upaya untuk menghentikan “marak back door” pertambangan tanpa izin di kawasan strategis ibu kota baru.

Dukungan dari instansi lainnya juga menguat. Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau agar seluruh pengusaha tambang segera mengurus legalitas dan izin yang diperlukan. Sedangkan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan kesiapan untuk mendukung penindakan bersama Otorita IKN. Pemerintah daerah provinsi juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Otorita IKN demi membersihkan kawasan IKN dari aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan liar, dan pembangunan yang melanggar tata ruang.

Dampak dari temuan ini sangat luas. Dari sisi lingkungan, pembukaan lahan tambang ilegal di kawasan yang semestinya dilindungi mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem—termasuk hilangnya tutupan hutan, terganggunya aliran sungai dan drainase, serta meningkatnya risiko longsor dan erosi. Dari sisi ekonomi dan sosial, aktivitas ilegal menghilangkan potensi pendapatan negara dari royalti, izin, dan pajak yang seharusnya diperoleh melalui pertambangan legal. Selain itu, masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan juga merasakan dampak negatif: pencemaran air, gangguan kesehatan, dan perubahan lingkungan hidup yang cepat.

Temuan seluas 4.000 hektare ini menjadi titik balik bahwa pengawasan kawasan IKN harus lebih aktif. Pemerintah menyadari bahwa IKN bukan hanya pembangunan gedung dan jalan, tetapi juga soal menjaga lingkungan dan mengelola sumber daya agar pembangunan berkelanjutan dapat terwujud. Dalam hal ini, penegakan hukum dan tata kelola yang transparan menjadi kunci agar pembangunan tidak disertai resep kerusakan alam dan eksploitasi liar.

Upaya yang dilakukan pun bersifat multisektoral dan koordinatif. Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal dipimpin oleh Otorita IKN dan melibatkan instansi militer, kepolisian, kejaksaan, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah. Mereka bersama-sama melakukan pemetaan titik rawan tambang ilegal, pemasangan plang larangan, penertiban lokasi, hingga pengamanan lokasi bekas tambang sebelum dilakukan reklamasi. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan aktivitas ilegal di kawasan IKN bukan sekadar tugas satu instansi, melainkan agenda nasional yang membutuhkan sinergi.

Meskipun langkah ini sudah mulai diambil, tantangan masih besar. Kondisi geografis kawasan IKN yang luas dan terhubung dengan hutan, sungai, dan daerah yang sulit dijangkau, membuat pengawasan lapangan menjadi sulit. Selain itu, aktor tambang ilegal kerap menggunakan modus yang kompleks—misalnya menggunakan surat izin kuasa, jalan tikus, atau kerjasama tidak resmi dengan oknum di lapangan—yang mempersulit proses penindakan. Pemerintah menyadari bahwa selain penegakan, pencegahan melalui perizinan, pemantauan berbasis teknologi, dan pemberdayaan masyarakat lokal juga harus diperkuat.

Dalam jangka panjang, isu tambang ilegal ini mempunyai implikasi serius terhadap reputasi dan keberlanjutan IKN sebagai ibu kota negara. Sebagaimana visi yang diusung, IKN dirancang menjadi kota cerdas, hijau, dan berkelanjutan. Jika di kawasan inti atau penyangga ibu kota masih terjadi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, maka publik dan investor bisa memandangnya sebagai kelemahan dalam tata kelola negara. Oleh karena itu, penanganan tambang ilegal bukan saja soal lingkungan lokal, tetapi soal kredibilitas proyek besar ini secara nasional dan internasional.

Pemerintah daerah dan Otorita IKN pun menegaskan bahwa fasilitas pengaduan dan laporan masyarakat akan diperkuat agar warga sekitar dapat langsung melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan. Teknologi seperti pemantauan satelit, drone, dan sensor juga sedang dipertimbangkan untuk mempercepat deteksi titik-titik tambang ilegal. Di sisi lain, edukasi dan pemberdayaan masyarakat lokal menjadi bagian dari strategi agar warga tidak menjadi korban eksploitasi, melainkan bagian dari pengawas dan penjaga lingkungan. Dengan demikian, model pengelolaan kawasan ibu kota baru ini akan mencakup aspek partisipasi masyarakat.

Terdapat pula agenda reklamasi dan restorasi kawasan yang rusak. Pemerintah dan Otorita IKN telah menetapkan bahwa pengusaha tambang ilegal yang tertangkap akan diwajibkan membiayai penanaman kembali dan pemulihan fungsi kawasan. Hal ini penting agar kawasan yang sekarang rusak bisa kembali hijau dan fungsional sebagai penyangga ekologi ibu kota. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa reklamasi akan membutuhkan sumber daya, waktu, dan komitmen yang besar—bukan tugas mudah mengubah bekas tambang liar menjadi hutan atau lahan produktif kembali.

 

Tags:
  • Hukum
  • IKN
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKN TIME
IKN TIME
IKN TIME adalah sebuah sebuah sindikasi informasi yang berisikan berita politik, ekonomi, budaya lintas negara di Borneo. Terutama yang terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan seluruh aspek kehidupan di pulau Borneo
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more

Most popular
  • Museum Kalbar Masuki Era Digital: Koleksi Dipindahkan ke Dunia Maya Melalui Proses Barcode dan Visualisasi Modern

    August 12, 2025
    Museum Kalbar Masuki Era Digital: Koleksi Dipindahkan ke Dunia Maya Melalui Proses Barcode dan Visualisasi Modern
  • Transformasi Pendidikan di Kaltim: Digitalisasi melalui Interactive Flat Panel (IFP)

    September 27, 2025
    Transformasi Pendidikan di Kaltim: Digitalisasi melalui Interactive Flat Panel (IFP)
  • Prabowo Genjot Proyek Strategis Nasional di Kalimantan Barat: Langkah Besar Menuju Transformasi Ekonomi

    March 02, 2025
    Prabowo Genjot Proyek Strategis Nasional di Kalimantan Barat: Langkah Besar Menuju Transformasi Ekonomi
  • Menata Kaltim di Era IKN: Wacana Sepuluh Kabupaten dan Kota Baru Demi Pembangunan Merata

    October 24, 2025
    Menata Kaltim di Era IKN: Wacana Sepuluh Kabupaten dan Kota Baru Demi Pembangunan Merata
  • Jejak Pionir dari Rimba Kalimantan: Mengupas Peran A.R. Mecer yang Menggugat Paradigma Ekonomi Modern

    October 06, 2025
    Jejak Pionir dari Rimba Kalimantan: Mengupas Peran A.R. Mecer yang Menggugat Paradigma Ekonomi Modern
Most popular tags
  • Advertorial
  • Cerita Rakyat
  • English
  • Militer
  • Pemilu
IKN TIME
Company
  • About Us
  • Contact Us
  • Careers
  • Advertise With Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
News
  • English News
  • Pemilu
  • Militer
  • Cerita Rakyat
Community
  • Loker
  • Dayak
  • Melayu
  • Tionghoa
Copyright © 2025 IKN TIME. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo