Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia
menunjukkan komitmen tegasnya dalam upaya penegakan hukum terkait kebakaran
hutan dan lahan (karhutla). Tindakan nyata ini ditunjukkan dengan penyegelan
lahan seluas 200 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar),
yang diduga kuat sengaja dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap peningkatan titik api di
wilayah tersebut serta memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pencegahan dan pengendalian pencemaran udara.
“Penyegelan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah kepada pelaku usaha yang lalai menjalankan kewajibannya. Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan serupa di daerah-daerah lain apabila ditemukan pelanggaran yang sama,” kata Rizal dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Dua Titik Lahan Disegel, Dekat dengan Konsesi Perusahaan
Penyegelan lahan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu di
Desa Pematang Tujuh, Kecamatan Rasau Jaya, dan Desa Punggur Besar, Kecamatan
Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Kedua lokasi tersebut berbatasan langsung
dengan area konsesi milik PT PD, hanya dipisahkan oleh parit selebar enam
meter. Lokasi ini menjadi sorotan lantaran terindikasi kuat terjadi aktivitas
pembukaan lahan dengan cara pembakaran, yang jelas-jelas melanggar ketentuan
hukum lingkungan hidup.
Penyegelan lahan dipimpin langsung oleh Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, yang didampingi oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, bersama jajaran dari Kapolres Kubu Raya, Manggala Agni Wilayah Kalimantan, Danramil Rasau Jaya, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.
“Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah kami menemukan indikasi kuat bahwa pembakaran lahan dilakukan secara sengaja untuk membuka area perkebunan. Ini adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Rizal.
Bukti Awal: Api Terpantau Sejak 26 Juli
Berdasarkan laporan tertulis dari PT PD yang disampaikan
kepada Kepala Desa Pematang Tujuh dengan tembusan kepada Koramil Rasau Jaya dan
Polsek Rasau Jaya, api pertama kali terdeteksi di lokasi tersebut pada Sabtu
(26/7/2025) pukul 15.27 WIB. Proses pemadaman berlangsung secara intensif
hingga Sabtu (2/8/2025) dini hari, dengan turunnya hujan menjadi faktor yang
membantu memadamkan titik api terakhir.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan ini akan segera diserahkan kepada Polda Kalimantan Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah mengumpulkan data dan bukti awal di lapangan. Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum di daerah, dalam hal ini Polda Kalbar,” ujar Ardyanto.
Tindakan Tegas Pemerintah: Jangan Ulangi Pembiaran
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan
bahwa penyegelan lahan bekas terbakar ini merupakan bentuk nyata dari komitmen
pemerintah dalam upaya pencegahan karhutla di Indonesia. Pemerintah tidak akan
memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang terbukti mengabaikan kewajiban
mereka dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di area konsesi
masing-masing.
“Kami mendorong agar seluruh perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan, untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Semua sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran harus dipastikan berjalan dengan optimal, termasuk kesiapan personel serta sarana dan prasarana pemadaman,” kata Rizal.
Ia juga menambahkan bahwa KLH/BPLH tidak akan hanya menilai dari lokasi yang terbakar, namun juga mengevaluasi sejauh mana komitmen dan langkah konkret yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran.
“Ketika terjadi kebakaran, kami tidak hanya melihat titik api dan luas area yang terbakar, namun kami juga menilai apakah perusahaan tersebut telah menjalankan protokol pencegahan dengan baik atau tidak,” tegas Rizal.
Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Dalam kesempatan yang sama, Rizal Irawan menegaskan bahwa
langkah penyegelan lahan ini bukanlah upaya simbolis, melainkan langkah awal
dalam proses penegakan hukum yang serius dan berkelanjutan. KLH/BPLH akan terus
mengawal proses ini hingga tuntas, termasuk memastikan pelaku yang bertanggung
jawab diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KLH juga mengingatkan bahwa tindakan tegas serupa akan diberlakukan di daerah lain apabila ditemukan indikasi pembakaran lahan yang disengaja oleh pelaku usaha. Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak, agar tidak lagi melakukan praktik ilegal yang membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas.
“Kita harus hentikan budaya pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan. Tidak ada lagi alasan untuk menoleransi pembakaran lahan, apapun motifnya. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dampaknya tidak hanya dirasakan di daerah tersebut, tetapi juga secara nasional bahkan global,” ujar Rizal.
Peringatan kepada Semua Pelaku Usaha
KLH juga meminta agar seluruh pelaku usaha di sektor
kehutanan dan perkebunan untuk tidak menganggap enteng peringatan ini. Rizal
mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki sistem pengendalian
kebakaran yang memadai, baik dari sisi sumber daya manusia, peralatan, maupun
prosedur operasi standar yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Kami ingin perusahaan lebih proaktif, bukan hanya reaktif. Ketika ada potensi kebakaran, mereka harus segera bertindak cepat, bukan menunggu sampai titik api membesar. Setiap detik sangat menentukan,” tegas Rizal.
KLH juga mengimbau agar pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota turut meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di wilayah masing-masing. Diharapkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat upaya pencegahan karhutla, terutama selama puncak musim kemarau.
Komitmen Pemerintah: Tidak Ada Tempat Bagi Pembakar Lahan
Ardyanto Nugroho menambahkan bahwa KLH telah menyiapkan
mekanisme pemantauan berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan citra satelit dan
sistem deteksi dini untuk memantau potensi kebakaran di seluruh wilayah
Indonesia. Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, KLH akan memperluas cakupan
patroli lapangan, terutama di wilayah-wilayah rawan kebakaran.
“Kita akan memperkuat sistem monitoring, baik melalui patroli darat, udara, maupun pemantauan berbasis teknologi. Semua itu untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi pelaku pembakaran lahan,” ujarnya.
Dengan langkah penyegelan ini, pemerintah ingin mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku pembakar lahan di negeri ini. Siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan dihadapkan pada proses hukum yang tegas dan transparan.
Mengembalikan Fungsi Lahan, Memulihkan Ekosistem
Langkah penyegelan lahan bekas terbakar bukan hanya soal
penegakan hukum, namun juga bagian dari upaya pemulihan ekosistem yang rusak
akibat karhutla. Pemerintah melalui KLH akan memastikan bahwa lahan-lahan yang
telah terbakar tidak akan digunakan kembali sebelum melalui proses pemulihan
dan rehabilitasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Kita tidak boleh membiarkan lahan bekas terbakar ini dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ada prosedur rehabilitasi yang harus dijalankan untuk memulihkan fungsi ekologis lahan tersebut,” kata Rizal.
KLH juga akan menggandeng lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan masyarakat lokal untuk bersama-sama mengawal proses rehabilitasi lahan. Pemerintah berharap, dengan keterlibatan berbagai pihak, upaya pemulihan ekosistem pasca-karhutla dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
Peringatan Serius Menjelang Puncak Musim Kemarau
Langkah tegas KLH dalam menyegel lahan seluas 200 hektare di
Kubu Raya ini menjadi peringatan keras menjelang puncak musim kemarau yang
diprediksi akan berlangsung hingga Oktober 2025. Pemerintah mengingatkan
seluruh pihak, baik korporasi maupun masyarakat, agar meningkatkan kewaspadaan
terhadap potensi kebakaran lahan yang bisa menimbulkan dampak lingkungan,
sosial, dan ekonomi yang sangat besar.
“Musim kemarau tahun ini membawa tantangan serius. Pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk karhutla,” tutup Rizal.







