IKN TIME

IKN TIME

  • IKN
  • Pembangunan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Borneo
  • _Kalbar
  • _Kaltim
  • _Kalsel
  • _Kalteng
  • _Kaltara
  • _Sarawak
  • _Sabah
  • _Brunei
  • Budaya
  • _Dayak
  • _Melayu
  • _Tionghoa
  • _Seni
  • _Sejarah
  • _Sastra
  • Hidup
  • _Inspirasi
  • _Sosok
  • _Kesehatan
  • _Pendidikan
  • _Wisata
  • _Hiburan
  • _Olahraga
  • Iptek
  • _Sain
  • _Teknologi
  • _Buku
  • Loker
  • Home
  • Hukum
  • Kaltim

KPK Jemput Paksa Bos Tambang Kaltim Rudy Ong Chandra dalam Kasus Korupsi IUP

By IKN TIME
August 22, 2025

 

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus korupsi di sektor sumber daya alam. Pada Kamis (21/8/2025), lembaga antirasuah itu melakukan tindakan jemput paksa terhadap seorang pengusaha tambang berpengaruh di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra atau yang akrab disebut ROC. Rudy diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang berlangsung pada periode 2013 hingga 2018.

Kabar mengenai langkah tegas KPK ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018,” ujarnya kepada para wartawan di Jakarta.

Langkah ini menambah daftar panjang kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan yang sering kali menyeret pejabat daerah maupun pelaku usaha. Pasalnya, sektor ini memang kerap dianggap sebagai “lahan basah” yang rawan praktik suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.


Kasus yang Menjerat Nama Besar Mantan Gubernur Kaltim

Kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kalimantan Timur ini sejatinya bukan perkara baru. Nama besar mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, sempat masuk dalam pusaran penyidikan. Namun, proses hukum terhadap Awang akhirnya dihentikan lantaran ia telah meninggal dunia.

Meski demikian, KPK tetap melanjutkan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam praktik kotor tersebut. Salah satunya adalah Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang yang cukup dikenal di Kalimantan Timur karena jejaring bisnisnya.

Awalnya, KPK telah lebih dulu mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang, termasuk Rudy. Langkah ini diambil agar pihak-pihak terkait tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.


Pencegahan ke Luar Negeri Sejak 2024

Jauh sebelum penjemputan paksa dilakukan, KPK pada September 2024 sudah lebih dulu mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus ini. Informasi itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK kala itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 26 September 2024.

Menurut Tessa, ketiga orang yang dicegah bepergian keluar negeri adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, seorang individu berinisial DDWT, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak 24 September 2024, menandakan bahwa KPK telah lama mengincar dan mengawasi ketiganya.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata Tessa dalam pernyataannya kala itu.

Langkah pencegahan tersebut merupakan sinyal kuat bahwa KPK tidak ingin kecolongan dalam mengusut kasus besar ini, apalagi menyangkut sektor strategis seperti pertambangan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.


Tiga Tersangka dalam Perkara

Selain melakukan pencegahan, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan ini. Namun, pihak KPK masih berhati-hati dalam membuka identitas lengkap para tersangka tersebut ke publik.

Meski tidak menyebutkan detail, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Rudy Ong Chandra termasuk dalam daftar orang yang diduga kuat terlibat. Penetapan status tersangka biasanya didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta aliran dana yang mencurigakan.

KPK sendiri dikenal selalu berhati-hati dalam menyampaikan identitas tersangka agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, sekaligus menghindari potensi gugatan praperadilan dari pihak-pihak terkait.


Praktik Korupsi di Balik Izin Tambang

Kasus korupsi terkait perizinan tambang bukanlah hal baru di Indonesia. Sering kali, perusahaan tambang yang ingin mempercepat atau mempermudah proses perizinan harus berurusan dengan praktik suap. Imbalan berupa uang, saham, atau janji proyek kerap menjadi modus yang dimainkan.

Dalam kasus di Kaltim, dugaan utamanya adalah adanya praktik penerimaan hadiah atau janji dalam proses penerbitan IUP. Hal ini berarti terdapat indikasi bahwa pengusaha atau pihak tertentu memberikan sesuatu kepada pejabat atau pihak berwenang demi meloloskan izin pertambangan mereka.

Model praktik semacam ini tentu merugikan banyak pihak. Negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun pusat, sementara kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal atau semi-ilegal kerap kali ditanggung masyarakat sekitar.


Respons Publik dan Harapan Penegakan Hukum

Penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra sontak menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Kalimantan Timur. Banyak pihak berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar mafia tambang yang selama ini diduga bermain di balik meja birokrasi.

Kalangan pegiat antikorupsi juga menilai langkah KPK ini sebagai ujian besar. Jika lembaga antirasuah mampu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, maka akan muncul efek jera bagi para pelaku usaha maupun pejabat yang mencoba bermain-main dengan kewenangan di sektor sumber daya alam.

Sebaliknya, jika kasus ini berhenti di tengah jalan atau tidak membuahkan vonis yang jelas, publik berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi.


Masa Depan Sektor Pertambangan di Kaltim

Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah dengan cadangan sumber daya alam yang melimpah, khususnya batu bara. Namun, kekayaan alam itu selama ini sering kali menjadi ironi. Alih-alih membawa kemakmuran bagi masyarakat setempat, justru banyak kasus korupsi dan kerusakan lingkungan yang muncul akibat tata kelola pertambangan yang buruk.

Kasus yang menjerat Rudy Ong Chandra dan beberapa nama besar lain di Kaltim menjadi bukti nyata bahwa sistem perizinan masih rawan disalahgunakan. Padahal, pemerintah pusat tengah gencar mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan ramah lingkungan.

Apabila KPK berhasil menuntaskan kasus ini, diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perizinan, menutup celah korupsi, dan menegakkan prinsip good governance di sektor pertambangan.

Tindakan jemput paksa terhadap pengusaha tambang Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra, menunjukkan bahwa KPK tidak main-main dalam menangani kasus besar yang melibatkan sektor vital. Meski salah satu tokoh yang sempat disebut, Awang Faroek Ishak, telah meninggal dunia sehingga penyidikannya dihentikan, KPK tetap berkomitmen melanjutkan penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana kelanjutan proses hukum ini. Apakah KPK mampu membongkar seluruh jaringan mafia tambang di Kaltim, atau justru kasus ini akan menemui jalan buntu? Yang jelas, penjemputan paksa Rudy menjadi babak baru dalam upaya panjang pemberantasan korupsi di sektor pertambangan Indonesia.

 

Tags:
  • Hukum
  • Kaltim
Share:
Also read
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
IKN TIME
IKN TIME
IKN TIME adalah sebuah sebuah sindikasi informasi yang berisikan berita politik, ekonomi, budaya lintas negara di Borneo. Terutama yang terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan seluruh aspek kehidupan di pulau Borneo
Related news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Latest news
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Show more
Most popular
  • Peluncuran Traveler Kampung: Dua Buku, Dua Dunia, Satu Anak Kampung

    August 17, 2025
    Peluncuran Traveler Kampung: Dua Buku, Dua Dunia, Satu Anak Kampung
  • Taiwan Kepincut IKN: Dari Teknologi Hingga Energi, Raksasa Industri Taiwan Siap Ramaikan Kota Masa Depan Indonesia

    May 17, 2025
    Taiwan Kepincut IKN: Dari Teknologi Hingga Energi, Raksasa Industri Taiwan Siap Ramaikan Kota Masa Depan Indonesia
  • Prabowo Tegaskan Syarat Tegas: Ibu Kota Baru Hanya Akan Resmi Pindah Jika IKN Lengkap 100%

    August 03, 2025
    Prabowo Tegaskan Syarat Tegas: Ibu Kota Baru Hanya Akan Resmi Pindah Jika IKN Lengkap 100%
  • Waskita Karya Raup Proyek Jalan Rp396,6 Miliar di IKN, Bukti Proyek Jokowi Masih Bergerak di Era Prabowo

    June 13, 2025
    Waskita Karya Raup Proyek Jalan Rp396,6 Miliar di IKN, Bukti Proyek Jokowi Masih Bergerak di Era Prabowo
  • Dari Teknologi ke Hati: Gubernur Kalteng Dukung Digitalisasi untuk Sekolah Berkebutuhan Khusus

    June 17, 2025
    Dari Teknologi ke Hati: Gubernur Kalteng Dukung Digitalisasi untuk Sekolah Berkebutuhan Khusus
Most popular tags
  • Advertorial
  • Cerita Rakyat
  • English
  • Militer
  • Pemilu
IKN TIME
Company
  • About Us
  • Contact Us
  • Careers
  • Advertise With Us
Legal & Privacy
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
News
  • English News
  • Pemilu
  • Militer
  • Cerita Rakyat
Community
  • Loker
  • Dayak
  • Melayu
  • Tionghoa
Copyright © 2025 IKN TIME. All rights reserved.
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo
  • Network Logo