Pemprov Kalsel dan Kejati Sinergi Tangani Hukum Perdata dan TUN, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel
Banjarbaru, 14 Juli 2025 — Komitmen untuk menciptakan tata
kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum
kini semakin diperkuat di Kalimantan Selatan. Dalam langkah strategis yang
menjadi tonggak penting tata kelola pemerintahan daerah, Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
(Kejati Kalsel) resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang penanganan
permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan
dilakukan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, disaksikan langsung oleh jajaran
pimpinan kedua lembaga, termasuk Gubernur Kalsel Muhidin dan Kepala Kejati
Kalsel Rina Virawati.
Nota kesepakatan ini bukan hanya seremonial dokumen kerja sama, melainkan manifestasi nyata dari sinergi antar lembaga negara dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum. Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dirancang untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam menghadapi, menyelesaikan, maupun mencegah berbagai permasalahan hukum yang berpotensi menghambat roda pemerintahan. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan dalam proses hukum, pertimbangan dan nasihat hukum, tindakan hukum lain yang relevan, pemulihan aset, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta pengelolaan layanan hukum secara terbuka melalui program pojok layanan hukum.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dengan pihak Kejati Kalsel. Ia menyebut bahwa sinergi ini akan menjadi jaring pengaman hukum bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas dan penggunaan anggaran daerah. “Dengan adanya nota kesepakatan ini, seluruh jajaran SKPD memiliki pegangan dan rasa aman dalam melaksanakan tugasnya. Kami merasa lebih tenang karena ada pendampingan hukum yang kuat dari pihak kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Muhidin, dalam era tata kelola pemerintahan yang
semakin kompleks, transparansi dan akuntabilitas bukan hanya menjadi tuntutan
publik, tetapi juga kebutuhan internal agar program pembangunan berjalan tanpa
hambatan hukum. Oleh karena itu, kolaborasi ini menjadi bagian integral dari
reformasi birokrasi, di mana lembaga eksekutif tidak hanya menjalankan program,
tetapi juga memiliki pemahaman dan perlindungan hukum yang memadai dalam setiap
kebijakan dan pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, dalam pidatonya menegaskan bahwa lembaganya siap mendampingi Pemprov Kalsel dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perdata dan TUN. Ia menyatakan bahwa Kejaksaan, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, memiliki mandat konstitusional untuk memberikan bantuan hukum kepada lembaga pemerintah, termasuk dalam upaya mediasi, pendampingan kebijakan, serta penyelamatan aset dan keuangan negara atau daerah.
“Kami hadir bukan hanya saat ada sengketa, tetapi juga sebelum itu terjadi. Tugas kami adalah mencegah munculnya permasalahan hukum dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Rina.
Lebih lanjut, Rina menyampaikan bahwa kejaksaan akan memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari pemberian pendapat hukum terhadap kontrak atau perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah daerah, hingga pendampingan litigasi ketika terjadi gugatan hukum. “Tujuan akhir dari semua ini adalah menciptakan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, dan bebas dari persoalan hukum,” tambahnya.
Kepala Kejati Kalsel itu juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di lingkungan birokrasi. Menurutnya, sering kali permasalahan muncul bukan karena kesengajaan, tetapi karena kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum dari sebuah kebijakan atau keputusan. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami regulasi dan dampak hukumnya menjadi salah satu program prioritas dari kerja sama ini. “Kami akan aktif memberikan pelatihan hukum, diskusi tematik, dan simulasi kasus agar para pejabat di SKPD lebih siap dan cermat dalam mengambil langkah,” ucap Rina.
Dalam acara penandatanganan nota kesepakatan ini, juga turut hadir pejabat utama dari Pemprov Kalsel dan Kejati Kalsel, mulai dari Sekretaris Daerah, para kepala dinas, hingga asisten dan staf ahli gubernur. Kehadiran mereka menjadi bukti konkret bahwa seluruh jajaran pemerintah daerah menaruh perhatian besar terhadap isu hukum sebagai bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan.
Nota kesepakatan ini diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan daerah. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah memiliki kanal resmi untuk berkonsultasi dan mendapatkan solusi hukum atas berbagai tantangan dan dilema kebijakan yang dihadapi dalam dinamika pembangunan. Dengan begitu, risiko hukum dapat ditekan sejak dini, dan setiap program pemerintah memiliki kepastian hukum yang kuat.
Selain itu, poin penting dari nota kesepakatan ini adalah komitmen untuk mengelola dan mengembangkan pojok layanan hukum. Fasilitas ini akan menjadi pusat informasi dan edukasi hukum bagi SKPD maupun masyarakat umum, di mana mereka dapat mengakses konsultasi hukum secara gratis dan terbuka. Keberadaan pojok layanan hukum ini juga sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik, yang menekankan pentingnya keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan.
Langkah ini juga sejalan dengan visi nasional dalam membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang. Kolaborasi seperti ini semakin menunjukkan bahwa upaya membangun pemerintahan yang bersih tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada kolaborasi antarlembaga, berbasis kepercayaan, dan komitmen yang sama terhadap prinsip-prinsip hukum dan etika publik.
Seiring waktu, sinergi antara Pemprov Kalsel dan Kejati Kalsel ini diharapkan menjadi model kerja sama yang bisa diadopsi oleh daerah lain. Terutama dalam konteks menghadapi tantangan hukum di tengah pelaksanaan proyek strategis, pengelolaan aset negara, serta dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap masyarakat luas. Dengan kehadiran jaksa sebagai mitra hukum, bukan hanya penegak hukum, peran kejaksaan menjadi lebih proaktif dalam pembangunan daerah yang berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum.
Dalam penutup acara, Gubernur Muhidin menekankan bahwa nota kesepakatan ini harus diimplementasikan secara nyata, bukan hanya berhenti di atas kertas. Ia meminta seluruh jajaran SKPD untuk benar-benar memanfaatkan kerja sama ini dengan baik. “Jangan ragu konsultasi, jangan segan minta pendapat hukum. Ini demi kebaikan bersama, agar program pemerintah tidak terganggu hanya karena kesalahan administrasi atau kurangnya pemahaman hukum,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Kalimantan Selatan semakin memantapkan diri sebagai provinsi yang tidak hanya serius dalam pembangunan fisik dan sosial, tetapi juga kokoh dalam membangun fondasi hukum yang kuat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan publik.