IKN Perketat Larangan ODOL: Basuki Hadimuljono Tegas, “Tidak Boleh! Jangan Ada yang Melanggar!”

  

Langkah tegas kembali diambil oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) demi memastikan kelancaran dan keamanan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang kini memasuki fase kedua. Dalam pertemuan pra-konstruksi atau Pre-Construction Meeting (PCM) yang digelar baru-baru ini untuk membahas tujuh paket pekerjaan fisik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Kepala OIKN Basuki Hadimuljono memberikan penekanan keras: kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) tidak boleh lagi digunakan untuk pengangkutan material proyek pembangunan di IKN, tanpa kompromi, tanpa toleransi.

“Tidak boleh! Ya. Saya tekankan sekali lagi, tidak boleh!” ujar Basuki dengan nada yang menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan ini, seperti yang dikutip dari keterangan resminya di PCM. Pria yang akrab disapa Pak Bas itu menyampaikan bahwa larangan penggunaan kendaraan ODOL bukan sekadar kebijakan internal OIKN, melainkan juga bagian dari kebijakan nasional yang kini sedang gencar ditegakkan di berbagai wilayah Indonesia. “Secara nasional juga sedang digalakkan terkait larangan ODOL,” tegasnya lagi.

Larangan ODOL memang telah lama menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan transportasi dan infrastruktur nasional. Kendaraan dengan muatan berlebih bukan hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga menjadi sumber utama kecelakaan lalu lintas serta menciptakan kondisi lingkungan yang tidak aman—terlebih di kawasan rawan dan padat aktivitas seperti wilayah Sepaku, jantung dari proyek pembangunan IKN. “Kendaraan ODOL berpotensi merusak jalan nasional, menyebabkan kecelakaan, dan menciptakan lingkungan yang kotor dan berbahaya,” ujar Basuki.

Dalam fase kedua pembangunan IKN, pemerintah menargetkan pengerjaan sembilan paket konstruksi fisik yang tersebar di kawasan 1A, 1B, dan 1C, yang seluruhnya berada di jantung kawasan inti. Sementara satu paket lainnya mencakup daerah padat penduduk di RT 1 Desa Bukit Raya, serta RT 6 dan RT 7 Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku. Paket-paket pekerjaan ini tentu menyedot material dalam jumlah besar, mulai dari agregat, pasir, tanah urugan, besi, hingga elemen konstruksi berat seperti bored pile. Hal ini membuka potensi besar bagi kendaraan pengangkut material untuk melanggar aturan ODOL demi efisiensi waktu atau biaya. Namun OIKN tidak memberi ruang bagi praktik semacam itu.

“Pokoknya semua kendaraan jangan ada yang melakukan ODOL. Apalagi kendaraan pengangkut material proyek di IKN, jangan ada yang ODOL,” tandas Basuki. Teguran keras ini tak hanya ditujukan kepada kontraktor utama, tetapi juga subkontraktor, pengemudi, dan seluruh pelaku logistik yang terlibat dalam proyek pembangunan.

Mendukung langkah tegas OIKN, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur juga bergerak cepat. Sesuai arahan nasional dalam program Zero ODOL 2026, Kalimantan Timur telah menetapkan Juli 2025 sebagai titik awal dimulainya penertiban kendaraan ODOL secara menyeluruh di wilayahnya. Penegakan aturan ini tidak hanya menyasar kendaraan proyek IKN, tetapi juga semua kendaraan komersial yang melintasi jalan-jalan utama di provinsi tersebut.

“ODOL bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan kita bersama,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Irhamsyah, dalam keterangannya kepada awak media. Menurutnya, Kaltim menjadi salah satu provinsi yang paling progresif dalam upaya implementasi Zero ODOL. “Kami mengimbau para pengendara untuk ikut menjaga kondisi jalan, lingkungan, dan keselamatan nyawa kita semua,” tambahnya.

Realitas di lapangan memang masih menunjukkan bahwa pelanggaran ODOL belum sepenuhnya bisa dibasmi. Hingga saat ini, Jalan Nasional di kawasan Sepaku masih kerap dilalui kendaraan bermuatan lebih. Tak hanya truk-truk besar, bahkan kendaraan kecil seperti pikap pun acap kali kedapatan membawa muatan yang tak sesuai kapasitas. Dalam salah satu video yang beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga, terlihat sebuah mobil pikap dengan muatan berlebih hingga menjulang lebih tinggi dari kabin pengemudi. Bahkan, muatan tersebut menyangkut kabel penerangan jalan dan menyebabkan kabel putus. Kejadian itu terekam di Desa Sukomulyo, Sepaku, beberapa hari lalu. Setelah insiden, kendaraan tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa semacam ini menambah urgensi penegakan aturan ODOL. Tidak hanya karena bahaya yang ditimbulkan langsung, seperti kabel putus atau kecelakaan lalu lintas, tetapi juga karena kerusakan infrastruktur yang bisa terjadi dalam jangka panjang. Jalan-jalan yang rusak akibat beban berlebih bukan hanya membutuhkan biaya perbaikan tinggi, tetapi juga mengganggu kelancaran pembangunan serta distribusi logistik lainnya.

Kawasan IKN yang sedang dibangun sebagai simbol modernitas dan tata kota masa depan tak boleh dikotori oleh praktik lama yang merusak dan tidak berkelanjutan. Dengan sistem infrastruktur canggih dan manajemen lalu lintas yang dirancang berbasis digital dan berkelanjutan, IKN diharapkan akan menjadi kota percontohan nasional dalam hal keselamatan dan efisiensi logistik. Oleh karena itu, penerapan larangan ODOL menjadi salah satu langkah awal yang krusial.

Lebih dari itu, larangan ODOL ini juga menyiratkan pesan moral: bahwa pembangunan yang besar harus berjalan dengan tanggung jawab besar pula. Tidak hanya mengejar target fisik, namun juga menjunjung tinggi prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. “Kita ingin IKN jadi kota masa depan yang tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan. Larangan ODOL ini bagian dari upaya itu,” ujar salah satu pejabat teknis dari OIKN yang hadir dalam PCM.

Langkah-langkah preventif juga sedang dirancang. Salah satunya dengan pembangunan pos pemantauan khusus ODOL di titik-titik strategis di sekitar KIPP. Pos ini akan dilengkapi dengan teknologi timbangan digital dan kamera pengintai otomatis yang bisa mendeteksi kendaraan berlebih. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi kepada para pengemudi dan operator logistik juga mulai digencarkan, agar kesadaran terhadap bahaya ODOL tumbuh dari hulu hingga hilir.

Sementara itu, kontraktor yang melanggar aturan ODOL disebut akan dikenai sanksi tegas. Tidak hanya denda administratif, tetapi juga pemutusan kontrak kerja jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau membahayakan nyawa masyarakat. OIKN bersama Dishub Kaltim telah menyiapkan sistem pelaporan dan inspeksi rutin yang melibatkan warga setempat. Artinya, masyarakat juga diajak terlibat langsung dalam pengawasan, sehingga tidak ada ruang bagi pembiaran.

“Kalau melihat kendaraan mencurigakan, muatannya berlebih, atau membahayakan kabel dan infrastruktur lain, silakan lapor ke pos pengawasan atau lewat hotline Dishub. Kita akan tindak,” ujar Irhamsyah.

Dengan semua langkah ini, pemerintah berharap tidak hanya bisa menciptakan jalur distribusi material yang aman dan efisien untuk proyek IKN, tetapi juga membangun budaya berlalu lintas yang baru—budaya yang disiplin, patuh aturan, dan menjunjung tinggi keselamatan bersama. Karena sebagaimana proyek IKN dibangun untuk masa depan, maka sejak sekarang pula setiap elemennya harus mencerminkan semangat kemajuan itu.

Larangan ODOL bukan sekadar soal teknis logistik, melainkan soal integritas dalam pembangunan. Sebuah komitmen bahwa kota masa depan tidak bisa dibangun dengan cara-cara masa lalu yang berisiko dan ceroboh. Dari Sepaku, larangan ini disuarakan keras. Dari IKN, harapan untuk Indonesia yang lebih tertib dan aman kembali digemakan.

Next Post Previous Post