Dinas ESDM Kaltim Perketat Pengawasan 108 Titik Tambang Galian C, Fokus Lindungi Kawasan Konservasi dan RTH
Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengintensifkan pengawasan terhadap
108 titik tambang galian C sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi
maraknya aktivitas penambangan ilegal. Fokus utama pengawasan ini diarahkan
pada kawasan-kawasan yang memiliki status konservasi serta wilayah yang telah
ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala, tidak hanya untuk mendata aktivitas tambang, tetapi juga memastikan bahwa seluruh kegiatan eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
"Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau," ujar Bambang di Samarinda pada Senin.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan liar, terlebih jika kegiatan tersebut terjadi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung atau RTH. Untuk itu, Dinas ESDM membuka ruang partisipasi publik melalui kanal pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat secara daring.
“Kami tak bekerja sendirian. Butuh kerja sama masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Jika ada aktivitas tambang yang mencurigakan, silakan laporkan melalui situs resmi Dinas ESDM atau melalui kanal SP4N Lapor!,” lanjutnya.
Penindakan Serius terhadap Tambang Ilegal
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan dan
mengendalikan praktik tambang liar, Dinas ESDM Kaltim telah mengambil tindakan
tegas terhadap sejumlah pelaku tambang ilegal. Salah satu kasus terbaru terjadi
di Kota Bontang, di mana aktivitas galian C ditemukan melanggar aturan karena
berada di kawasan RTH. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan
bersama pihak kepolisian.
“Seperti yang baru ini kami tindak, yakni galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH. Saat ini proses penyidikannya tengah berjalan bersama aparat penegak hukum,” jelas Bambang.
Ia berharap, penindakan di Bontang menjadi contoh nyata dan peringatan bagi wilayah lain di Kaltim. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang berjalan sesuai dengan regulasi, dan tidak merusak lingkungan yang seharusnya dilindungi.
Bambang juga memuji koordinasi cepat dan sinergis antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menyebutkan bahwa laporan proaktif dari Wali Kota Bontang mampu memicu respons cepat dari Pemprov dalam menangani aktivitas ilegal tersebut.
Tambang Rakyat dan Tantangan Tata Ruang
Menurut Bambang, sebagian besar pelaku tambang ilegal
berasal dari kalangan masyarakat atau dikenal sebagai tambang rakyat. Mereka
biasanya melakukan eksploitasi sumber daya di lahan pribadi, namun tantangan
muncul ketika lahan tersebut berada di wilayah yang dalam tata ruang ditetapkan
sebagai kawasan penyangga atau RTH.
“Mereka menambang di tanah sendiri, namun lokasi tersebut
berada di zona yang dilarang untuk aktivitas pertambangan. Ini yang jadi
masalah utama,” katanya.
Dinas ESDM menyadari kompleksitas persoalan tambang rakyat.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan hukum,
tetapi juga edukasi dan dialog dengan warga. Pemerintah berupaya menjelaskan
risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang tidak
sesuai regulasi.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Penertiban
Demi memaksimalkan pengawasan dan penertiban terhadap
aktivitas penambangan ilegal, Dinas ESDM Kaltim menjalin koordinasi intensif
dengan berbagai pihak. Ini termasuk pemerintah kabupaten/kota, Dinas Lingkungan
Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, serta instansi penegak hukum.
Langkah-langkah kolaboratif ini meliputi penegakan aturan
tata ruang, penerapan Undang-undang Lingkungan Hidup, serta pelibatan tenaga
ahli untuk melakukan kajian teknis di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemda tingkat II agar upaya
penertiban lebih efektif dan menyentuh seluruh wilayah, terutama daerah rawan
aktivitas tambang liar,” ungkap Bambang.
Dinas ESDM juga telah menginisiasi penyusunan peta wilayah
rawan tambang ilegal berbasis data spasial. Dengan adanya peta tersebut,
pengawasan bisa dilakukan lebih tepat sasaran, dan tindakan penegakan hukum
dapat berjalan lebih efisien.
Peran Masyarakat dan Harapan ke Depan
Lebih jauh, Dinas ESDM Kaltim menekankan pentingnya
partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta aktif melapor
jika melihat kegiatan penambangan yang mencurigakan, terutama di
wilayah-wilayah sensitif seperti sekitar sungai, kawasan hutan, dan RTH.
Bambang menyatakan, kesadaran masyarakat menjadi ujung
tombak keberhasilan program pemberantasan tambang ilegal. Tanpa dukungan dari
warga, aparat pemerintah akan kesulitan menjangkau seluruh titik rawan tambang
liar.
“Kami sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat.
Justru laporan warga seringkali menjadi pintu masuk kami untuk bergerak cepat
menertibkan tambang ilegal,” ucapnya.
Ia juga berharap bahwa langkah tegas yang telah dan akan
diambil dapat menjadi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya. Ke depan,
Dinas ESDM Kaltim akan terus memperkuat sistem pengawasan, termasuk penggunaan
teknologi pemantauan seperti drone dan sistem pelaporan berbasis GIS.
Dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang
ilegal, Dinas ESDM Kalimantan Timur tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi
juga kolaborasi dan edukasi. Melalui pengawasan ketat terhadap 108 titik
tambang galian C, serta pelibatan masyarakat secara aktif, diharapkan
kelestarian lingkungan di Bumi Etam dapat terjaga dengan baik.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, aparat hukum, dan
masyarakat, Kalimantan Timur bisa menjadi contoh provinsi yang tidak hanya kaya
akan sumber daya, tetapi juga bijak dalam mengelola dan melindungi kekayaannya
demi generasi masa depan.