Dinas ESDM Kaltim Perketat Pengawasan 108 Titik Tambang Galian C, Fokus Lindungi Kawasan Konservasi dan RTH

  

Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengintensifkan pengawasan terhadap 108 titik tambang galian C sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi maraknya aktivitas penambangan ilegal. Fokus utama pengawasan ini diarahkan pada kawasan-kawasan yang memiliki status konservasi serta wilayah yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala, tidak hanya untuk mendata aktivitas tambang, tetapi juga memastikan bahwa seluruh kegiatan eksploitasi sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

"Kami melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan, terutama di kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau," ujar Bambang di Samarinda pada Senin.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan liar, terlebih jika kegiatan tersebut terjadi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung atau RTH. Untuk itu, Dinas ESDM membuka ruang partisipasi publik melalui kanal pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat secara daring.

“Kami tak bekerja sendirian. Butuh kerja sama masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Jika ada aktivitas tambang yang mencurigakan, silakan laporkan melalui situs resmi Dinas ESDM atau melalui kanal SP4N Lapor!,” lanjutnya.

 

Penindakan Serius terhadap Tambang Ilegal

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan dan mengendalikan praktik tambang liar, Dinas ESDM Kaltim telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku tambang ilegal. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Bontang, di mana aktivitas galian C ditemukan melanggar aturan karena berada di kawasan RTH. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan bersama pihak kepolisian.

“Seperti yang baru ini kami tindak, yakni galian C di Bontang yang telah menyerobot kawasan RTH. Saat ini proses penyidikannya tengah berjalan bersama aparat penegak hukum,” jelas Bambang.

Ia berharap, penindakan di Bontang menjadi contoh nyata dan peringatan bagi wilayah lain di Kaltim. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas tambang berjalan sesuai dengan regulasi, dan tidak merusak lingkungan yang seharusnya dilindungi.

Bambang juga memuji koordinasi cepat dan sinergis antara Pemerintah Kota Bontang dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menyebutkan bahwa laporan proaktif dari Wali Kota Bontang mampu memicu respons cepat dari Pemprov dalam menangani aktivitas ilegal tersebut.

 

Tambang Rakyat dan Tantangan Tata Ruang

Menurut Bambang, sebagian besar pelaku tambang ilegal berasal dari kalangan masyarakat atau dikenal sebagai tambang rakyat. Mereka biasanya melakukan eksploitasi sumber daya di lahan pribadi, namun tantangan muncul ketika lahan tersebut berada di wilayah yang dalam tata ruang ditetapkan sebagai kawasan penyangga atau RTH.

 

“Mereka menambang di tanah sendiri, namun lokasi tersebut berada di zona yang dilarang untuk aktivitas pertambangan. Ini yang jadi masalah utama,” katanya.

 

Dinas ESDM menyadari kompleksitas persoalan tambang rakyat. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa penindakan hukum, tetapi juga edukasi dan dialog dengan warga. Pemerintah berupaya menjelaskan risiko hukum dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang tidak sesuai regulasi.

 

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Penertiban

Demi memaksimalkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, Dinas ESDM Kaltim menjalin koordinasi intensif dengan berbagai pihak. Ini termasuk pemerintah kabupaten/kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, serta instansi penegak hukum.

 

Langkah-langkah kolaboratif ini meliputi penegakan aturan tata ruang, penerapan Undang-undang Lingkungan Hidup, serta pelibatan tenaga ahli untuk melakukan kajian teknis di lapangan.

 

“Kami terus berkoordinasi dengan pemda tingkat II agar upaya penertiban lebih efektif dan menyentuh seluruh wilayah, terutama daerah rawan aktivitas tambang liar,” ungkap Bambang.

 

Dinas ESDM juga telah menginisiasi penyusunan peta wilayah rawan tambang ilegal berbasis data spasial. Dengan adanya peta tersebut, pengawasan bisa dilakukan lebih tepat sasaran, dan tindakan penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien.

 

Peran Masyarakat dan Harapan ke Depan

Lebih jauh, Dinas ESDM Kaltim menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta aktif melapor jika melihat kegiatan penambangan yang mencurigakan, terutama di wilayah-wilayah sensitif seperti sekitar sungai, kawasan hutan, dan RTH.

 

Bambang menyatakan, kesadaran masyarakat menjadi ujung tombak keberhasilan program pemberantasan tambang ilegal. Tanpa dukungan dari warga, aparat pemerintah akan kesulitan menjangkau seluruh titik rawan tambang liar.

 

“Kami sangat terbuka dengan informasi dari masyarakat. Justru laporan warga seringkali menjadi pintu masuk kami untuk bergerak cepat menertibkan tambang ilegal,” ucapnya.

 

Ia juga berharap bahwa langkah tegas yang telah dan akan diambil dapat menjadi efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya. Ke depan, Dinas ESDM Kaltim akan terus memperkuat sistem pengawasan, termasuk penggunaan teknologi pemantauan seperti drone dan sistem pelaporan berbasis GIS.

Dalam menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, Dinas ESDM Kalimantan Timur tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga kolaborasi dan edukasi. Melalui pengawasan ketat terhadap 108 titik tambang galian C, serta pelibatan masyarakat secara aktif, diharapkan kelestarian lingkungan di Bumi Etam dapat terjaga dengan baik.

 

Dengan komitmen bersama antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, Kalimantan Timur bisa menjadi contoh provinsi yang tidak hanya kaya akan sumber daya, tetapi juga bijak dalam mengelola dan melindungi kekayaannya demi generasi masa depan.

Next Post Previous Post