Inisiatif Hijau di Kalimantan Timur: Kolaborasi Pemprov Kaltim dan Bank Dunia untuk Menekan Emisi GRK Berbasis Lahan
Foto : Leadership News |
Dalam upaya mencapai komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca
(GRK) dan meminimalkan dampak perubahan iklim, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur (Pemprov Kaltim) bekerja sama dengan Bank Dunia melalui program pendanaan
Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). Dukungan finansial
ini memungkinkan Pemprov Kaltim untuk mengimplementasikan program pengurangan
emisi GRK berbasis lahan yang terukur, transparan, dan berkelanjutan, serta
melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan mereka.
Dalam pertemuan sosialisasi di Penajam Paser Utara, Erma Wulandari dari Dinas Kehutanan Kaltim menjelaskan bahwa program yang dijalankan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemprov Kaltim dan Bank Dunia untuk menangani ancaman perubahan iklim melalui pendekatan berbasis lahan. Ia menyebutkan bahwa pendanaan yang didapat melalui FCPF-CF tidak hanya digunakan untuk kegiatan pelaksanaan, tetapi juga untuk evaluasi dan pemantauan jangka panjang, sehingga hasil dari program ini dapat terukur dan dapat memberikan dampak nyata hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu hingga Desember 2025.
Kerangka Hukum untuk Pembagian Manfaat Berbasis Kinerja
Agar program ini terlaksana dengan adil dan efisien, Pemprov Kaltim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2021. Pergub ini mengatur tentang mekanisme pembagian manfaat yang diperoleh dari hasil pengurangan emisi GRK berbasis lahan, yang disusun agar lebih efektif dalam mendorong masyarakat terlibat aktif. Pergub ini memberikan panduan mengenai proporsi pembagian manfaat yang diperuntukkan bagi berbagai kelompok masyarakat yang berperan aktif dalam pengelolaan lahan dan perlindungan hutan.
Untuk memastikan alokasi manfaat yang diterima masyarakat didasarkan pada kontribusi yang nyata, Pemprov Kaltim mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/Κ. 825/2023. Keputusan ini menegaskan bahwa alokasi manfaat tersebut diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja. Masyarakat yang berhasil menunjukkan komitmen dalam pengurangan emisi melalui kegiatan konservasi hutan atau pemulihan lahan terdegradasi akan menerima insentif yang sesuai. Selain itu, program ini juga mengalokasikan penghargaan bagi kelompok masyarakat yang berhasil mencapai target-target tertentu dalam menjaga kelestarian hutan.
Pembentukan Kelompok Kerja Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan
Sebagai langkah penting untuk mengawal pelaksanaan program ini, Pemprov Kaltim juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan atau yang dikenal sebagai Safeguard. Kelompok kerja ini memiliki tugas untuk memastikan setiap langkah dalam program ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan sosial dan lingkungan. Tugas utama Pokja Safeguard meliputi perencanaan kegiatan, pengawasan, serta pelaporan dari seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengurangan emisi.
Kerangka Pengamanan Sosial dan Lingkungan yang diusung oleh Pokja ini juga didukung oleh beberapa mekanisme penting, antara lain:
- Environmental and Social Management Framework (ESMF): Kerangka ini merupakan panduan dalam pengelolaan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari implementasi program, serta memastikan program ini tetap sejalan dengan tujuan-tujuan keberlanjutan.
- Indigenous Peoples Planning Framework (IPPF): IPPF bertujuan untuk melibatkan masyarakat adat dan menjaga hak-hak mereka selama proses pelaksanaan program.
- Resettlement Policy Framework (RPF): Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi dampak relokasi atau pemindahan masyarakat jika dibutuhkan selama implementasi program.
- Process Framework (PF): PF memandu proses pelibatan masyarakat agar berjalan dengan baik dan transparan.
- Feedback and Grievance Redress Mechanism (FGRM): FGRM menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait program, sehingga setiap isu dapat segera ditangani.
Dengan adanya kerangka-kerangka ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh proses program pengurangan emisi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan dampak negatif pada masyarakat lokal maupun lingkungan. Selain itu, Pokja Safeguard juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap aktivitas yang dilakukan, termasuk bagaimana menangani pengaduan masyarakat melalui mekanisme FGRM.
Komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga transparansi dan
akuntabilitas diwujudkan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional, yaitu Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Sistem ini memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun
aspirasi terkait program pengurangan emisi berbasis lahan yang dijalankan
Pemprov Kaltim. SP4N-LAPOR! juga diharapkan dapat menjadi media komunikasi
antara pemerintah dan masyarakat, sehingga setiap keluhan dapat ditangani dengan
cepat dan tepat.
Tim Safeguard juga telah mengikuti pelatihan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan adanya pelatihan ini, tim Safeguard diharapkan dapat lebih memahami prosedur penanganan pengaduan, serta bagaimana merespon setiap masukan atau keluhan yang disampaikan masyarakat. Keberadaan SP4N-LAPOR! dalam program ini dianggap sebagai bagian yang sangat penting dalam upaya mewujudkan tata kelola yang baik.
Program FCPF-CF ini sejalan dengan kebijakan pembangunan
berkelanjutan yang dicanangkan Pemprov Kaltim. Dengan fokus pada pengurangan
emisi GRK berbasis lahan, Pemprov Kaltim berharap dapat mengatasi laju
deforestasi dan degradasi lahan yang selama ini menjadi penyumbang besar emisi
di wilayah tersebut. Selain itu, program ini juga diharapkan memberikan manfaat
ekonomi bagi masyarakat yang turut serta dalam menjaga kelestarian hutan dan
lingkungan. Dengan dukungan Bank Dunia, Pemprov Kaltim dapat memperluas skala
program ini dan mengoptimalkan hasilnya sehingga dapat memberikan dampak nyata
bagi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.
Kerja sama Pemprov Kaltim dengan Bank Dunia melalui FCPF-CF ini menandai langkah yang signifikan dalam upaya mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Dukungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pencapaian target nasional dalam pengurangan emisi, sekaligus mendorong Kalimantan Timur sebagai model provinsi yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan.
Melalui program ini, Pemprov Kaltim berharap dapat menunjukkan komitmen jangka panjang dalam upaya pengurangan emisi GRK yang berbasis pada konservasi dan pengelolaan sumber daya alam. Dukungan pendanaan dari Bank Dunia yang diberikan hingga tahun 2025 ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat lokal untuk terlibat aktif dalam menjaga dan merawat hutan, tidak hanya sebagai bentuk perlindungan lingkungan, tetapi juga sebagai sumber pendapatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam beberapa tahun mendatang, Pemprov Kaltim menargetkan adanya penurunan emisi yang signifikan dari sektor berbasis lahan, baik melalui konservasi hutan, restorasi lahan terdegradasi, maupun peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya hutan yang lestari. Program FCPF-CF ini dianggap sebagai langkah awal yang strategis bagi Kalimantan Timur dalam mewujudkan tujuan jangka panjang untuk menjadi provinsi hijau yang bebas emisi.
Dari waktu ke waktu, Pemprov Kaltim bersama Bank Dunia terus mengevaluasi efektivitas program ini melalui berbagai survei dan penilaian langsung di lapangan. Setiap tahap evaluasi akan digunakan sebagai dasar untuk mengembangkan strategi baru yang lebih efektif dalam menurunkan emisi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya pendampingan yang konsisten dari tim Safeguard dan perangkat daerah terkait, Pemprov Kaltim yakin bahwa program ini akan menghasilkan dampak yang signifikan dalam jangka panjang.
Keseluruhan program ini diharapkan dapat membentuk pola pikir baru di kalangan masyarakat, di mana perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam dipandang sebagai bagian penting dari kehidupan. Bagi Pemprov Kaltim, keberhasilan program ini bukan hanya terletak pada pencapaian target emisi yang telah ditetapkan, tetapi juga pada terciptanya kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Pada akhirnya, kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan Bank Dunia melalui FCPF-CF ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk melakukan inisiatif serupa dalam upaya mengurangi emisi GRK. Dengan kerjasama yang kuat, komitmen yang teguh, serta dukungan dari berbagai pihak, Kalimantan Timur optimis mampu memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan iklim global melalui aksi nyata di tingkat lokal.