Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Langkah Nyata Menjaga Hutan Lewat Pendampingan Komunitas Adat di Kaltim

gambar hanya ilustrasi

Samarinda - Sebanyak 27 komunitas Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur resmi mulai mendapatkan pendampingan komprehensif guna memperkuat perlindungan kawasan hutan serta lahan di wilayah mereka. Program yang dijadwalkan berjalan selama tiga tahun ini tidak hanya berfokus pada aspek konservasi lingkungan semata, melainkan juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Langkah strategis ini dinilai sangat krusial mengingat Kalimantan Timur memiliki posisi yang amat penting dalam peta penjagaan keseimbangan ekosistem serta iklim nasional maupun global.

Direktur Proyek RBP REDD+ GCF O2 dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, Eva Famurianty, menjelaskan bahwa program tersebut mencakup rehabilitasi hutan dan lahan seluas 45 hektare yang tersebar di 18 desa terpilih. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari skema pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi gas rumah kaca yang dikelola melalui kerja sama internasional. Melalui skema pendanaan hijau ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap instrumen kebijakan iklim dapat diterjemahkan secara nyata ke dalam aksi-aksi perlindungan di tingkat tapak yang melibatkan langsung warga adat sebagai penjaga utama kelestarian alam.

Pemerintah memandang bahwa keterlibatan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan merupakan fondasi yang tidak tergantikan. Komunitas adat telah terbukti secara turun-temurun memiliki kearifan lokal serta praktik pengelolaan alam yang selaras dengan prinsip-prinsip ekologis. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam program ini bukanlah mendikte tata cara menjaga hutan, melainkan memberikan penguatan kapasitas, perlindungan hak-hak tradisional, serta memastikan bahwa kearifan lokal tersebut mendapatkan pengakuan serta ruang berkembang yang lebih luas di tengah dinamika zaman yang terus berubah.

Selain rehabilitasi fisik kawasan hutan, cakupan kegiatan dalam program ini juga dirancang secara holistik melalui pengembangan Kampung Iklim di berbagai titik strategis. Pemberdayaan kelompok perempuan dan generasi muda juga mendapat porsi perhatian yang cukup besar guna membangun ketahanan sosial ekonomi masyarakat desa hutan. Di samping itu, penguatan kapasitas penanganan ancaman kebakaran hutan dan lahan serta kegiatan konservasi keanekaragaman hayati turut diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Masyarakat. Hal ini mencakup pula pemantauan populasi satwa liar yang dilindungi untuk menjamin keberlangsungan koridor ekologis mereka tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang masif.

Kawasan hutan di Kalimantan Timur selama ini menghadapi tekanan pembangunan yang cukup tinggi seiring dengan masifnya aktivitas industri, ekspansi perkebunan, serta pengembangan infrastruktur wilayah. Situasi tersebut menuntut adanya model tata kelola hutan yang mampu menjembatani antara kepentingan konservasi lingkungan dan kebutuhan peningkatan ekonomi masyarakat lokal. Penguatan tata kelola ini diwujudkan melalui penyusunan dokumen perencanaan partisipatif, kajian akademik yang mendalam, serta sinkronisasi kebijakan daerah agar payung hukum perlindungan hutan adat memiliki daya ikat yang kuat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Secara nasional, inisiatif pendampingan ini merupakan bagian dari implementasi program Results-Based Payment REDD+ Green Climate Fund Output 2 yang memanfaatkan capaian kinerja penurunan emisi periode masa lalu. Lembaga pendanaan internasional tersebut sebelumnya telah menyetujui alokasi dana yang signifikan untuk mendukung Indonesia dalam memperkuat komitmen pengendalian perubahan iklim, tata kelola lahan yang berkelanjutan, serta penguatan koordinasi lintas sektor mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan tapak. Kaltim dipilih karena memiliki kombinasi kompleksitas ekosistem hutan hujan tropis yang luas serta dinamika sosial ekonomi yang dinamis.

Pelaksanaan program di lapangan melibatkan kerja sama lintas pemangku kepentingan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, lembaga pengelola dana lingkungan hidup, organisasi non-pemerintah pendamping, serta warga setempat. Sinergi yang kuat antar-pihak ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala teknis maupun non-teknis yang kerap muncul dalam pengelolaan wilayah perdesaan terpencil. Dengan adanya pendampingan yang intensif, komunitas adat diharapkan mampu mandiri dalam mengelola sumber daya alam secara bijak, menjaga warisan leluhur, sekaligus menikmati manfaat ekonomi yang adil dan merata dari terjaganya kelestarian hutan di bumi Kalimantan Timur.

Also Read
Latest News
  • Langkah Nyata Menjaga Hutan Lewat Pendampingan Komunitas Adat di Kaltim
  • Langkah Nyata Menjaga Hutan Lewat Pendampingan Komunitas Adat di Kaltim
  • Langkah Nyata Menjaga Hutan Lewat Pendampingan Komunitas Adat di Kaltim
  • Langkah Nyata Menjaga Hutan Lewat Pendampingan Komunitas Adat di Kaltim
  • Langkah Nyata Menjaga Hutan Lewat Pendampingan Komunitas Adat di Kaltim
  • Langkah Nyata Menjaga Hutan Lewat Pendampingan Komunitas Adat di Kaltim
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad