Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Terjepit Izin Perusahaan: Hanya Satu yang Lolos Verifikasi Lapangan

 

Ilustrasi AI

Kalimantan Utara – Upaya percepatan pengakuan hutan adat di Kalimantan Utara (Kaltara) masih terhambat serius. Hingga awal Maret 2026, dari 26 komunitas masyarakat hukum adat yang mengajukan klaim seluas total 1,2 juta hektare, baru satu komunitas yang berhasil melewati tahap verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini meninggalkan nasib puluhan ribu warga adat dalam ketidakpastian, di mana lahan leluhur mereka terancam tumpang tindih dengan izin konsesi perusahaan yang sudah terbit lebih dulu.

Data yang dirilis Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara menunjukkan betapa rumitnya proses penetapan hutan adat di wilayah yang kaya sumber daya alam ini. Mayoritas usulan masih terjebak di tahap administrasi karena kompleksitas pemetaan subjek (masyarakat adat) dan objek (kawasan hutan). Benturan utama berasal dari izin perusahaan aktif yang sudah mencakup sebagian besar wilayah yang diklaim sebagai hutan adat.

Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Kaltara, Linda Novita Ding, menjelaskan situasi tersebut secara terbuka. “Jika masih terdapat izin aktif, pembahasannya akan dilakukan di tingkat kementerian, dan keputusan akhirnya tetap berada di pemerintah pusat,” ujarnya baru-baru ini. Pernyataan ini mencerminkan realitas bahwa meski provinsi aktif mendampingi, kewenangan penetapan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Situasi ini bukan hal baru bagi masyarakat adat Kaltara. Secara historis, komunitas seperti Punan, Dayak, dan Tidung telah menjaga hutan selama generasi. Mereka mengandalkan hutan bukan hanya sebagai sumber pangan dan obat-obatan, tetapi juga sebagai identitas budaya dan spiritual. Namun, gelombang investasi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dalam dua dekade terakhir sering kali mendahului proses pengakuan hak adat. Hasilnya, banyak wilayah yang diusulkan kini “terjepit” oleh izin konsesi yang sah secara administratif.


Satu-satunya Harapan: Komunitas Punan Batu

Di tengah keterlambatan ini, komunitas Punan Batu di Kabupaten Bulungan menjadi satu-satunya titik terang. Pada 2025 lalu, mereka berhasil menembus verifikasi lapangan dengan luasan sekitar 15 ribu hektare. Warga Punan Batu yang difoto sedang berada di hutan adat wilayahnya (sumber: Mongabay.co.id) kini menunggu keputusan final penetapan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa proses verifikasi lapangan memungkinkan jika dokumen dan batas wilayah sudah jelas.

Namun, bagi 25 komunitas lainnya, perjuangan masih panjang. Mereka harus melewati rangkaian verifikasi dokumen, sinkronisasi data, hingga pengecekan fisik batas kawasan. Tanpa kejelasan, hak atas tanah yang mereka klaim tetap menggantung, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan.


Target 2026: Verifikasi di Tiga Kabupaten Strategis

Pemerintah Provinsi Kaltara tidak tinggal diam. Tahun 2026 ini ditargetkan verifikasi lapangan dilakukan di tiga kabupaten prioritas: Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Target ini merupakan tindak lanjut rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat tingkat nasional. Linda Novita Ding menegaskan, “Penetapan hutan adat sepenuhnya kewenangan kementerian. Provinsi hanya mendampingi dan mendorong percepatan usulan masyarakat.”

Daftar usulan yang sudah masuk mencakup beberapa komunitas besar. Di Kabupaten Malinau terdapat:

  • Punan Long Ranau seluas 16.122 hektare
  • Dayak Abai Sembuak seluas 64.203 hektare
  • Punan Adiu seluas 17.236 hektare

Sementara di Kabupaten Bulungan ada Punan Tugung dengan luasan 21.476 hektare. Di Kabupaten Nunukan, terdapat 10 komunitas Dayak Agabag dan Tidung Pagung dengan rincian luasan mulai dari 103 hektare hingga 36.408 hektare, antara lain Dayak Agabag Kansingon Kunsion (103 ha), Dayak Agabag Pagun Jujulon Kinison (5.333 ha), hingga Tidung Pagung Pelaju (36.408 ha).

Meski demikian, daftar ini belum mencakup seluruh 26 komunitas yang total luasannya mencapai 1,2 juta hektare. Banyak usulan lain masih dalam tahap verifikasi awal dan berpotensi terhambat oleh data tumpang tindih yang sama.


Implikasi bagi Hak Adat dan Lingkungan

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif. Bagi masyarakat adat, hutan bukan hanya lahan ekonomi, melainkan warisan leluhur yang menjamin keberlanjutan hidup. Tanpa pengakuan hukum, mereka rentan kehilangan akses terhadap sumber daya alam, terancam relokasi paksa, dan kehilangan praktik budaya tradisional. Di sisi lain, tumpang tindih izin juga menimbulkan risiko konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan.

Pemerintah daerah berharap sinkronisasi data dengan KLHK bisa dipercepat. Dengan dukungan Satgas nasional, diharapkan tahun ini lebih banyak komunitas yang bisa lolos verifikasi lapangan. Namun, para aktivis masyarakat adat menekankan bahwa percepatan harus disertai keadilan. Pengakuan hutan adat bukan hanya memenuhi amanat konstitusi, melainkan juga langkah strategis menjaga kelestarian hutan Kalimantan yang kini semakin tertekan oleh perubahan iklim dan eksploitasi berlebih.

Kasus di Kaltara mencerminkan tantangan nasional dalam implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang hutan adat. Meski regulasi sudah ada, realisasi di lapangan sering kali terhambat oleh prioritas izin investasi yang lebih cepat terbit.

Saat ini, puluhan komunitas di Kaltara masih menunggu kepastian. Bagi mereka, setiap bulan yang berlalu tanpa kejelasan berarti semakin menipisnya ruang hidup di hutan yang selama ini mereka jaga dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menyelesaikan tumpang tindih izin agar nasib 26 komunitas ini tidak terus menggantung, dan hak masyarakat adat Kaltara akhirnya mendapatkan pengakuan yang layak.

 

Also Read
Latest News
  • Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Terjepit Izin Perusahaan: Hanya Satu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Terjepit Izin Perusahaan: Hanya Satu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Terjepit Izin Perusahaan: Hanya Satu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Terjepit Izin Perusahaan: Hanya Satu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Terjepit Izin Perusahaan: Hanya Satu yang Lolos Verifikasi Lapangan
  • Nasib 26 Komunitas Masyarakat Adat Kaltara Terjepit Izin Perusahaan: Hanya Satu yang Lolos Verifikasi Lapangan
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad