![]() |
| Ilustrasi AI |
Kalimantan Utara – Upaya percepatan pengakuan hutan
adat di Kalimantan Utara (Kaltara) masih terhambat serius. Hingga awal Maret
2026, dari 26 komunitas masyarakat hukum adat yang mengajukan klaim seluas
total 1,2 juta hektare, baru satu komunitas yang berhasil melewati tahap
verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini meninggalkan nasib
puluhan ribu warga adat dalam ketidakpastian, di mana lahan leluhur mereka
terancam tumpang tindih dengan izin konsesi perusahaan yang sudah terbit lebih
dulu.
Data yang dirilis Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara
menunjukkan betapa rumitnya proses penetapan hutan adat di wilayah yang kaya
sumber daya alam ini. Mayoritas usulan masih terjebak di tahap administrasi
karena kompleksitas pemetaan subjek (masyarakat adat) dan objek (kawasan
hutan). Benturan utama berasal dari izin perusahaan aktif yang sudah mencakup
sebagian besar wilayah yang diklaim sebagai hutan adat.
Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan Kaltara, Linda
Novita Ding, menjelaskan situasi tersebut secara terbuka. “Jika masih terdapat
izin aktif, pembahasannya akan dilakukan di tingkat kementerian, dan keputusan
akhirnya tetap berada di pemerintah pusat,” ujarnya baru-baru ini. Pernyataan
ini mencerminkan realitas bahwa meski provinsi aktif mendampingi, kewenangan
penetapan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
Situasi ini bukan hal baru bagi masyarakat adat Kaltara.
Secara historis, komunitas seperti Punan, Dayak, dan Tidung telah menjaga hutan
selama generasi. Mereka mengandalkan hutan bukan hanya sebagai sumber pangan
dan obat-obatan, tetapi juga sebagai identitas budaya dan spiritual. Namun,
gelombang investasi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan dalam dua dekade
terakhir sering kali mendahului proses pengakuan hak adat. Hasilnya, banyak
wilayah yang diusulkan kini “terjepit” oleh izin konsesi yang sah secara
administratif.
Satu-satunya Harapan: Komunitas Punan Batu
Di tengah keterlambatan ini, komunitas Punan Batu di
Kabupaten Bulungan menjadi satu-satunya titik terang. Pada 2025 lalu, mereka
berhasil menembus verifikasi lapangan dengan luasan sekitar 15 ribu hektare.
Warga Punan Batu yang difoto sedang berada di hutan adat wilayahnya (sumber:
Mongabay.co.id) kini menunggu keputusan final penetapan. Keberhasilan ini
menjadi bukti bahwa proses verifikasi lapangan memungkinkan jika dokumen dan
batas wilayah sudah jelas.
Namun, bagi 25 komunitas lainnya, perjuangan masih panjang. Mereka harus melewati rangkaian verifikasi dokumen, sinkronisasi data, hingga pengecekan fisik batas kawasan. Tanpa kejelasan, hak atas tanah yang mereka klaim tetap menggantung, sementara aktivitas perusahaan terus berjalan.
Target 2026: Verifikasi di Tiga Kabupaten Strategis
Pemerintah Provinsi Kaltara tidak tinggal diam. Tahun 2026
ini ditargetkan verifikasi lapangan dilakukan di tiga kabupaten prioritas:
Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Target ini merupakan tindak lanjut rapat Satuan
Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat tingkat nasional. Linda Novita
Ding menegaskan, “Penetapan hutan adat sepenuhnya kewenangan kementerian.
Provinsi hanya mendampingi dan mendorong percepatan usulan masyarakat.”
Daftar usulan yang sudah masuk mencakup beberapa komunitas
besar. Di Kabupaten Malinau terdapat:
- Punan
Long Ranau seluas 16.122 hektare
- Dayak
Abai Sembuak seluas 64.203 hektare
- Punan
Adiu seluas 17.236 hektare
Sementara di Kabupaten Bulungan ada Punan Tugung dengan
luasan 21.476 hektare. Di Kabupaten Nunukan, terdapat 10 komunitas Dayak Agabag
dan Tidung Pagung dengan rincian luasan mulai dari 103 hektare hingga 36.408
hektare, antara lain Dayak Agabag Kansingon Kunsion (103 ha), Dayak Agabag
Pagun Jujulon Kinison (5.333 ha), hingga Tidung Pagung Pelaju (36.408 ha).
Meski demikian, daftar ini belum mencakup seluruh 26
komunitas yang total luasannya mencapai 1,2 juta hektare. Banyak usulan lain
masih dalam tahap verifikasi awal dan berpotensi terhambat oleh data tumpang
tindih yang sama.
Implikasi bagi Hak Adat dan Lingkungan
Keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif. Bagi
masyarakat adat, hutan bukan hanya lahan ekonomi, melainkan warisan leluhur
yang menjamin keberlanjutan hidup. Tanpa pengakuan hukum, mereka rentan
kehilangan akses terhadap sumber daya alam, terancam relokasi paksa, dan
kehilangan praktik budaya tradisional. Di sisi lain, tumpang tindih izin juga
menimbulkan risiko konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera
diselesaikan.
Pemerintah daerah berharap sinkronisasi data dengan KLHK
bisa dipercepat. Dengan dukungan Satgas nasional, diharapkan tahun ini lebih
banyak komunitas yang bisa lolos verifikasi lapangan. Namun, para aktivis
masyarakat adat menekankan bahwa percepatan harus disertai keadilan. Pengakuan
hutan adat bukan hanya memenuhi amanat konstitusi, melainkan juga langkah
strategis menjaga kelestarian hutan Kalimantan yang kini semakin tertekan oleh
perubahan iklim dan eksploitasi berlebih.
Kasus di Kaltara mencerminkan tantangan nasional dalam
implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang hutan
adat. Meski regulasi sudah ada, realisasi di lapangan sering kali terhambat
oleh prioritas izin investasi yang lebih cepat terbit.
Saat ini, puluhan komunitas di Kaltara masih menunggu
kepastian. Bagi mereka, setiap bulan yang berlalu tanpa kejelasan berarti
semakin menipisnya ruang hidup di hutan yang selama ini mereka jaga dengan
penuh tanggung jawab. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera
menyelesaikan tumpang tindih izin agar nasib 26 komunitas ini tidak terus
menggantung, dan hak masyarakat adat Kaltara akhirnya mendapatkan pengakuan
yang layak.







