Banjarmasin - Langkah penataan administrasi di Pulau Kalimantan memasuki babak baru setelah pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang tentang kabupaten dan kota. Belasan regulasi tersebut mencakup wilayah di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Keputusan penting ini diharapkan mampu memberikan kejelasan status hukum serta memperkuat landasan operasional bagi jalannya pemerintahan daerah di tiga provinsi tersebut dalam menyusun berbagai kebijakan publik lokal ke depan tanpa adanya polemik yuridis yang berkepanjangan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pembahasan lanjutan 15 dokumen legislasi ini merupakan wujud nyata penghormatan pemerintah terhadap hak konstitusional DPR RI. Rapat kerja tingkat pertama di Kompleks Parlemen Senayan tersebut menandai dimulainya kolaborasi intensif antara jajaran eksekutif dan legislatif demi menata kembali fondasi hukum wilayah-wilayah di Kalimantan yang sebagian besar masih merujuk pada aturan masa lampau yang sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Rincian dari wilayah yang masuk dalam usulan penataan ini tersebar cukup merata di tiga provinsi bagian barat, tengah, dan selatan Borneo. Untuk Provinsi Kalimantan Barat, terdapat tujuh daerah yang ditata landasan hukumnya, meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan lima daerah, yaitu Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Selatan menyusul dengan tiga daerah, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Aspek mendasar yang menjadi alasan mendesak di balik persetujuan pemerintah adalah penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950. Transformasi hukum ini dinilai sangat krusial agar seluruh kabupaten dan kota tersebut memiliki pijakan yang selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang berlaku. Dengan beralihnya dasar hukum ke konstitusi yang sah, potensi perdebatan yuridis mengenai legalitas pembentukan daerah dapat dieliminasi secara total.
Dampak konkret pembaruan hukum ini akan dirasakan oleh jajaran pemerintah daerah dalam merumuskan peraturan turunan seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Selama ini, struktur birokrasi daerah kerap dihadapkan pada situasi dilematis karena dasar hukum pembentukan kabupaten atau kota mereka masih menggunakan produk hukum era awal kemerdekaan. Ketika undang-undang baru ini disahkan, pemerintah daerah akan memiliki kepastian hukum yang mutlak dalam menjalankan roda pemerintahan serta program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat luas.
Selain kepastian hukum, jalannya pembahasan 15 rancangan undang-undang ini menjadi indikator kinerja legislasi yang sehat antara Komisi II DPR RI dan pemerintah. Sinergi ini menunjukkan adanya komitmen kuat menyelesaikan tunggakan regulasi penataan daerah di Kalimantan. Pemerintah meminta agar tim perumus tetap konsisten membatasi ruang lingkup pembicaraan pada aspek teknis administrasi dan tidak melebar ke ranah politik praktis yang sensitif agar proses revisi undang-undang ini tidak berlarut-larut serta selesai tepat waktu.
Fokus utama dalam pembahasan regulasi baru ini ditekankan pada penataan kewilayahan, batas daerah, serta pengakuan karakteristik lokal. Penataan kewilayahan mencakup kejelasan nama daerah, penentuan batas geografis yang akurat guna menghindari konflik batas antardaerah, hingga penetapan kedudukan ibu kota kabupaten yang sah. Pengakuan karakteristik lokal juga sangat penting karena setiap daerah di Kalimantan memiliki keunikan geografi, kekayaan sumber daya alam, serta keragaman budaya seperti tradisi Dayak, Banjar, dan Melayu yang harus diwadahi secara proporsional dalam konsideran undang-undang tersebut.
Secara historis, banyak daerah di Kalimantan dibentuk di bawah payung hukum Undang-Undang Darurat pada dekade 1950-an, saat Indonesia masih berada dalam masa transisi pasca-kolonial. Seiring dengan perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk, dasar hukum lama tersebut dirasa sudah tidak lagi mampu menampung kompleksitas tata kelola modern. Penataan ulang melalui undang-undang baru ini menjadi momentum emas untuk melakukan sinkronisasi hukum tata negara tingkat daerah demi mewujudkan keadilan administrasi yang lebih baik.
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda tersebut, semua pihak sepakat bahwa penyelesaian undang-undang ini harus dilakukan secara efektif. Dukungan penuh juga mengalir dari lembaga negara lainnya, seperti DPD RI, Kementerian PPN atau Bappenas, serta Kementerian Hukum yang berkomitmen mengawal aspek legal drafting dari seluruh rancangan undang-undang ini. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan mampu mengakselerasi proses pengesahan demi menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan yang lebih akuntabel, berkepastian hukum, dan sejahtera.






