Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan pohon sebelum kobaran api membakar kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Temuan lapangan ini menguatkan dugaan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di area penyangga Ibu Kota Nusantara bukan sekadar peristiwa alam murni akibat musim kemarau, melainkan dipicu oleh tindakan pembersihan lahan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa kebakaran di titik tersebut berlangsung secara sporadis dan berpindah-pindah selama hampir sepekan. Saat tim gabungan turun langsung melakukan peninjauan dan verifikasi faktual di lapangan, mereka mendapati bukti fisik yang memperlihatkan adanya pohon-pohon berdiameter besar yang telah roboh akibat digergaji atau ditebang terlebih dahulu sebelum sisa-sisa vegetasi tersebut terbakar atau sengaja dibakar.
Kondisi tersebut menunjukkan pola perambahan hutan yang lazim ditemukan dalam modus pembukaan lahan perkebunan tanpa izin. Pelaku perambahan biasanya menebang tegakan kayu bernilai ekonomis atau membersihkan semak belukar, kemudian membiarkannya mengering selama beberapa waktu sebelum menyulut api guna mempercepat pembersihan lahan secara murah dan instan. Padahal, praktik semacam ini secara nyata melanggar hukum serta membahayakan ekosistem sekitar yang saat ini tengah diarahkan menjadi koridor hijau penghubung satwa liar di wilayah IKN.
Secara geografis dan administratif, kawasan Bukit Tengkorak terletak di wilayah transisi strategis yang berbatasan langsung dengan area pengembangan ibu kota baru. Keberadaan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto sendiri memegang peranan krusial sebagai paru-paru ekologis Kalimantan Timur serta benteng perlindungan tata air bagi kawasan Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara. Pembukaan lahan dengan metode apa pun di dalam taman hutan raya dilarang keras oleh ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia karena statusnya sebagai kawasan konservasi darat.
Myrna menegaskan bahwa instansinya telah berulang kali mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Peringatan tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang melarang keras aktivitas bakar lahan dalam radius delineasi Nusantara dan kawasan penyangganya. Larangan ini didasari oleh pertimbangan ilmiah mengenai kerentanan ekologis Kalimantan Timur yang kerap terpapar cuaca ekstrem, termasuk dampak fenomena iklim El Nino yang menyebabkan kekeringan berkepanjangan pada serasah hutan.
Tahura Bukit Soeharto tercatat memiliki rekam jejak kelam terkait musibah kebakaran hutan berskala besar, terutama pada periode kekeringan ekstrem tahun 1982 hingga 1983 dan tahun 1997 hingga 1998. Pada peristiwa-peristiwa terdahulu, ratusan ribu hektare hutan tropis Kalimantan musnah terbakar, menyisakan lahan kritis berlapis alang-alang dan batubara permukaan yang mudah membara kembali saat kemarau datang. Upaya pemulihan tutupan hutan primer di kawasan ini memerlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk mengembalikan struktur kanopi hutan hujan tropis basah secara utuh.
Dampak dari kebakaran hutan dan lahan di kawasan penyangga IKN ini tidak berhenti pada hilangnya tegakan pohon semata. Kebakaran turut memusnahkan keanekaragaman hayati mikroorganisme tanah, mempercepat laju erosi permukaan saat hujan mulai turun, dan merusak habitat fauna endemik Kalimantan seperti bekantan, beruang madu, serta berbagai spesies burung hutan tropis yang semakin terdesak menuju tepi kawasan lindung. Asap tebal yang ditimbulkan juga mengancam kualitas udara permukiman warga terdekat serta jalur mobilitas logistik pembangunan.
Menyikapi temuan fisik di Bukit Tengkorak tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara bersama kepolisian dan instansi penegak hukum kehutanan tidak tinggal diam. Langkah penegakan hukum pidana kini tengah diproses secara paralel dengan inventarisasi luasan areal yang terbakar. Satu kasus pembakaran lahan di area tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan resmi oleh pihak berwenang, dengan tersangka perorangan yang telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau.
Tindakan tegas ini diambil demi memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi peralihan wilayah untuk menguasai tanah negara secara melawan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun serta denda miliaran rupiah.
Pihak Otorita IKN memastikan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialog sosial, dan pemberdayaan masyarakat lokal dalam skema pengelolaan kehutanan partisipatif. Namun, batas toleransi tidak berlaku bagi tindakan perambahan yang disengaja dan merusak kelestarian alam. Kolaborasi antara kelompok Masyarakat Peduli Api, aparat keamanan, dan rimbawan lapangan akan diperkuat secara berkelanjutan melalui patroli terpadu guna memastikan seluruh jengkal kawasan konservasi di sekitar ibu kota baru terlindungi dari ancaman kejahatan lingkungan.







