IKNTIMES - Bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan serius di tingkat nasional yang menuntut penanganan dari akar permasalahannya. Langit kelabu yang menyelimuti sebagian wilayah Kalimantan tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, tetapi juga mengancam kesehatan publik secara masif. Merespons situasi krisis ekologis yang terus berulang setiap musim kemarau, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengambil langkah tegas. Otoritas keamanan nasional secara resmi mendesak para kepala daerah, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, untuk segera meninjau ulang dan menghentikan pemberian izin pembukaan lahan dengan metode bakar yang selama ini acap kali berlindung di balik payung regulasi kearifan lokal. Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat regulasi tersebut sering menjadi celah meluasnya titik api yang sulit dikendalikan oleh satuan tugas gabungan di lapangan.
Pemberian izin pembukaan lahan berbasis kearifan lokal selama ini memang diakui secara yuridis melalui produk hukum daerah untuk mengakomodasi kebutuhan kelangsungan hidup peladang tradisional. Aturan tersebut umumnya mengizinkan masyarakat adat atau petani kecil untuk membakar lahan garapan dengan luasan terbatas, biasanya di bawah dua hektare, dengan syarat harus dijaga ketat agar tidak merambat. Namun, Menkopolkam menilai bahwa praktik di lapangan sangat jauh dari ketentuan ideal yang tertulis dalam lembaran peraturan daerah. Keterbatasan pengawasan dan minimnya sumber daya untuk menjaga batas rambatan api menyebabkan metode pembukaan tradisional ini justru memicu kebakaran dalam skala yang jauh lebih masif. Api dengan mudah melompat ke area konsesi lain atau merambat ke hamparan gambut yang sangat rentan terhadap pembakaran dan membutuhkan waktu lama untuk dipadamkan.
Desakan dari kementerian koordinator ini didasari oleh analisis mendalam mengenai dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat lepasnya kendali dari praktik pembakaran lahan tersebut. Ketika api menyentuh kawasan gambut yang kaya akan material organik kering, proses pemadaman secara otomatis akan memakan waktu berbulan-bulan dan membutuhkan ketersediaan air baku dalam volume raksasa. Asap pekat yang dihasilkan dari sisa pembakaran di lahan gambut mengandung partikel debu berbahaya yang langsung menyerang sistem pernapasan manusia. Jutaan warga sipil di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah terpaksa harus menghirup udara beracun, memicu lonjakan penderita infeksi pernapasan, serta melumpuhkan roda perekonomian wilayah. Oleh karena itu, penghentian sementara izin bakar lahan berbasis kearifan lokal dinilai sebagai langkah mitigasi darurat guna melindungi hak asasi setiap warga untuk bernapas lega.
Pemerintah pusat menyadari sepenuhnya bahwa mencabut atau membekukan sebuah peraturan daerah bukanlah proses instan karena melibatkan mekanisme legislasi antara eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi. Meskipun demikian, instruksi dari Menkopolkam meminta para gubernur untuk berani mengambil diskresi kebijakan atau langkah cepat tanggap darurat guna menangguhkan pemberlakuan aturan tersebut, setidaknya selama puncak musim kemarau ini berlangsung. Sinkronisasi persepsi dan tindakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar tidak ada lagi dualisme penanganan krisis lingkungan di lapangan. Kepala daerah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah diimbau untuk segera merajut komunikasi intensif dengan dewan perwakilan rakyat di wilayah masing-masing guna merumuskan revisi regulasi yang lebih relevan dengan tantangan perubahan iklim masa kini.
Keputusan untuk mendesak penghentian izin bakar ini tentu membawa konsekuensi sosial ekonomi yang harus mampu dijawab oleh para pemangku kebijakan. Tradisi membuka lahan dengan menggunakan api telah diwariskan secara turun-temurun oleh peladang subsisten karena dinilai sebagai metode yang paling hemat biaya, efisien, dan diyakini efektif mengembalikan tingkat kesuburan tanah. Melarang praktik ini tanpa memberikan jalan keluar yang memadai sama halnya dengan mematikan ruang penghidupan petani berskala kecil. Oleh karena itu, ketegasan penegakan hukum ini mutlak harus berjalan beriringan dengan intervensi program dari pemerintah untuk memfasilitasi adopsi teknologi pembukaan lahan tanpa bakar. Penyediaan pinjaman alat berat di tingkat desa, penyaluran cairan dekomposer biologis pemicu pembusukan, hingga pemberian subsidi biaya pengelolaan lahan menjadi tanggung jawab negara yang harus direalisasikan secara terarah.
Transisi dari metode penggarapan lahan tradisional menuju pola pertanian modern yang ramah iklim memang menuntut waktu panjang, pendampingan yang intensif, serta alokasi anggaran yang tidak sedikit dari kas daerah. Namun, investasi di bidang perlindungan lingkungan ini jauh lebih rasional jika disandingkan dengan total kerugian yang harus ditanggung negara setiap kali kabut asap melumpuhkan suatu kawasan. Beban anggaran akibat hilangnya produktivitas ekonomi, terganggunya jalur transportasi logistik, hingga membengkaknya klaim jaminan kesehatan masyarakat berlipat ganda melampaui biaya subsidi pembukaan lahan. Pendekatan kultural dan edukatif harus terus digencarkan secara persuasif, agar masyarakat setempat memahami bahwa anomali cuaca ekstrem saat ini tidak lagi memiliki toleransi terhadap percikan api sekecil apa pun di areal terbuka.
Ketegasan Menkopolkam ini merupakan sebuah momentum penting untuk membenahi kembali tata kelola dan harmonisasi regulasi lingkungan hidup di Indonesia. Keselarasan aturan hukum antara undang-undang di tingkat nasional dan peraturan di tingkat daerah harus segera dipastikan agar upaya pencegahan kerusakan ekosistem memiliki landasan hukum yang absolut. Perlindungan terhadap masyarakat adat serta nilai-nilai kearifan lokal tetap harus dihormati proporsinya, namun tidak boleh mengorbankan kepentingan publik yang lebih esensial, yakni jaminan atas keselamatan dan kesehatan udara bagi jutaan manusia. Komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan merupakan fondasi utama untuk meredam siklus musibah tahunan ini, demi mewariskan lingkungan hidup yang lestari dan aman bagi generasi di masa yang akan datang.






