| Gambar hanya Ilustrasi |
Palangka Raya - Publik dikejutkan kabar kelam yang menodai proses demokrasi di tingkat daerah menjelang kontestasi politik. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis, enam Agustus tahun dua ribu dua puluh enam. Penegakan hukum ini diambil setelah kelima pimpinan lembaga tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah serentak. Keputusan penahanan menjadi sorotan karena mereka yang seharusnya menjaga integritas suara rakyat justru diduga menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, kelima komisioner tampak tertunduk lesu tanpa memberikan komentar kepada awak media. Mereka digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah sebelum dimasukkan ke mobil tahanan. Berdasarkan surat perintah, para tersangka akan menjalani masa kurungan sementara selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palangka Raya guna mempermudah penyidikan.
Berdasarkan keterangan kejaksaan, identitas kelima tersangka mencakup seluruh pimpinan di lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut. Tersangka pertama berinisial MR menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur merangkap Ketua Divisi Keuangan dan Logistik. Tersangka kedua berinisial W, menjabat Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat. Tersangka ketiga adalah JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Tersangka keempat berinisial MT yang memegang posisi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Terakhir, tersangka kelima E menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Kasus yang membelit kelima pimpinan ini berkaitan erat dengan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk pesta demokrasi. Total dana hibah mencapai empat puluh miliar rupiah yang dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada tahun dua ribu dua puluh tiga sebesar enam belas miliar rupiah, sedangkan tahap kedua pada tahun dua ribu dua puluh empat sebesar dua puluh empat miliar rupiah. Alokasi dana besar yang ditujukan menyukseskan pemilihan umum ini diduga diselewengkan melalui modus operandi yang sangat merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menemukan indikasi kuat kerugian negara dengan estimasi sepuluh miliar rupiah. Kerugian timbul akibat penggunaan dana yang disinyalir tidak sesuai peruntukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Selain itu, penyidik menemukan bukti terkait aliran dana gelap berupa suap atau penerimaan gratifikasi. Uang pelicin tersebut diduga mengalir kepada pihak komisioner dan sejumlah pihak eksternal dalam pengadaan logistik pemilihan, seperti pencetakan lembar surat suara hingga pengadaan bilik pencoblosan bagi para pemilih.
Skandal ini tampaknya tidak berhenti pada kelima komisioner yang kini mendekam di penjara. Kejaksaan memberikan sinyal bahwa penyidikan akan terus dikembangkan tanpa menutup kemungkinan penetapan tersangka baru. Tim penyidik kini membedah perkara ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berfokus pada pihak penerima aliran dana suap di luar tersangka yang sudah ditahan. Sementara itu, klaster kedua secara khusus membidik pihak pemberi dan pemangku kebijakan yang menyetujui perubahan porsi anggaran hibah sejak awal perencanaan.
Langkah pengungkapan kasus rasuah ini sudah diinisiasi sejak beberapa bulan lalu melalui penggeledahan komprehensif oleh tim gabungan penyelidik. Pada bulan Januari, penyidik menggeledah lokasi krusial dan menyita berbagai barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut meliputi delapan belas unit komputer jinjing, dua puluh tiga telepon pintar, hingga beberapa komputer meja operasional. Dokumen yang memuat riwayat pembahasan perubahan anggaran hibah dari usulan lima puluh tujuh miliar rupiah menjadi empat puluh miliar rupiah turut disita guna analisis peradilan hukum.
Atas perbuatan melawan hukum ini, kelima pimpinan lembaga penyelenggara pemilihan bersiap menghadapi ancaman pidana yang berat. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal pidana korupsi yang termuat dalam perundang-undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi pesan peringatan keras sekaligus memberikan efek jera bagi penyelenggara negara yang mengkhianati mandat rakyat dengan menjadikan anggaran negara sebagai ladang memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
Kejadian yang sangat memprihatinkan ini tentu saja memukul telak rasa kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu di wilayah tersebut. Di saat masyarakat awam begitu menaruh harapan besar pada sosok-sosok independen untuk mengawal suara keadilan secara transparan, kelima pimpinan ini justru diduga kuat mengkhianati amanah dengan menjadikan dana titipan rakyat sebagai ladang bancakan pribadi. Publik kini sangat menantikan ketegasan dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, tanpa adanya tebang pilih. Integritas jalannya pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur kini sangat bergantung pada seberapa profesional dan adil hukum ditegakkan guna memastikan proses demokrasi tetap berjalan secara bersih, bermartabat, dan bebas dari campur tangan oligarki kotor.






