![]() |
| Gambar hanya Ilustrasi |
Pontianak - Upaya pelindungan terhadap anak dan penegakan keadilan kembali menjadi sorotan. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat secara resmi tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan di Kota Pontianak. Langkah hukum ini mulai bergulir setelah pihak keluarga mencatatkan laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalbar pada 23 Juli 2026, dengan nomor registrasi LP/B/156/VII/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat.
Berdasarkan rincian dalam dokumen pelaporan, peristiwa pilu tersebut diduga terjadi pada 25 November 2025. Kasus ini menyeret seorang pria berinisial A.P. sebagai pihak terlapor. Saat ini, perkara tersebut berada dalam penanganan serius oleh tim penyidik Polda Kalimantan Barat.
Lebih jauh, laporan ini tidak hanya mencakup dugaan tindak kekerasan seksual. Pihak keluarga juga mengadukan adanya dugaan perekaman tanpa persetujuan (izin) korban. Rekaman tersebut disinyalir digunakan sebagai alat untuk mengancam korban. Seluruh materi aduan ini kini menjadi fokus utama kepolisian dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Mewakili suara korban, pihak keluarga menyampaikan apresiasi mendalam atas langkah Polda Kalbar yang telah menerima dan meregistrasi laporan tersebut. Demi memastikan proses hukum berjalan tegak lurus, keluarga memohon atensi khusus dari Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, S.I.K., M.H. Mereka mendambakan penanganan perkara yang profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.
"Kami menaruh kepercayaan penuh kepada kepolisian untuk menangani perkara ini secara serius. Besar harapan kami agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang, korban memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan yang layak, serta proses hukum berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun," tutur perwakilan keluarga korban dengan penuh harap.
Dalam situasi yang penuh keprihatinan ini, keluarga juga memohon kebijaksanaan dan empati dari masyarakat luas. Publik diimbau untuk turut menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan cara menjaga privasi korban, yakni tidak menyebarluaskan identitas maupun petunjuk apa pun yang mengarah pada sosok anak tersebut. Selain itu, masyarakat diminta menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi guna mencegah dampak psikologis lanjutan yang merugikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak terlapor terkait materi laporan yang diadukan. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah dan prinsip jurnalisme yang berimbang, ruang untuk hak jawab serta hak klarifikasi senantiasa terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada akhirnya, penuntasan perkara ini diharapkan tidak hanya mampu memulihkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual secara profesional.







