Pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian besar dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dan salah satu yang paling
terasa adalah pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diperkirakan akan
berdampak signifikan terhadap Kalimantan Barat. Data terbaru yang dirilis
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan
menunjukkan bahwa TKD untuk Kalimantan Barat pada 2026 berpotensi anjlok hingga
Rp 797 miliar dibandingkan alokasi pada tahun sebelumnya. Jika pada 2025 pagu
TKD untuk Kalbar ditetapkan sebesar Rp 3,215 triliun, maka pada 2026
diproyeksikan hanya sekitar Rp 2,417 triliun. Penurunan tajam ini merupakan
konsekuensi dari langkah pemerintah yang memangkas TKD secara nasional sebesar
24,8 persen, sebuah kebijakan yang dipandang perlu dalam rangka menjaga
kesehatan fiskal negara di tengah meningkatnya kebutuhan belanja pusat. Dalam
dokumen Rancangan APBN 2026, total alokasi TKD hanya ditetapkan Rp 650 triliun,
jauh lebih rendah dibanding proyeksi 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun. Angka
ini tidak hanya lebih kecil secara tahunan, melainkan juga tercatat sebagai
yang terendah dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Bila melihat data
historis, tren TKD selalu berada di atas Rp 785 triliun sejak 2021 hingga 2025,
namun pada 2026 justru melorot drastis hingga Rp 650 triliun, menandakan adanya
pengetatan yang cukup besar. Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) ditetapkan Rp
45,1 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus
(DAK) Rp 155,5 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 13,1 triliun, Dana
Keistimewaan untuk DIY Rp 500 miliar, Dana Desa Rp 60,6 triliun, serta Insentif
Fiskal Rp 1,8 triliun.
Kebijakan pemangkasan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar
di daerah, terutama bagi Kalimantan Barat yang selama ini sangat bergantung
pada transfer pusat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Dana transfer ke daerah, sebagaimana dijelaskan Kemenkeu,
merupakan bagian integral dari APBN yang dialokasikan untuk mendukung
pelaksanaan desentralisasi fiskal, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta
meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan berkurangnya alokasi,
dikhawatirkan kemampuan fiskal daerah juga akan semakin terbatas. Meski
demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemangkasan
TKD bukan berarti pemerintah pusat melemahkan dukungan ke daerah. Sebaliknya,
menurutnya, belanja pemerintah pusat yang ditujukan langsung kepada masyarakat
di daerah justru meningkat jauh lebih besar, sehingga efek bersih bagi
pelayanan publik diharapkan tetap positif. “Kalau TKD mengalami penurunan,
kenaikan dari belanja pemerintah pusat di daerah naiknya jauh lebih besar,” ujar
Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta,
Jumat 15 Agustus 2025, seraya menekankan bahwa strategi ini merupakan upaya
menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan.
Namun demikian, bagi Kalimantan Barat, penurunan hingga Rp
797 miliar tetap menjadi pukulan yang tidak kecil. Dengan asumsi penurunan
rata-rata 24,8 persen, alokasi TKD Kalbar yang semula Rp 3,215 triliun pada
2025 bakal turun menjadi sekitar Rp 2,417 triliun pada 2026. Jika dibandingkan
dengan realisasi hingga Agustus 2025 yang sudah mencapai Rp 1,855 triliun atau
sekitar 57 persen dari pagu, angka proyeksi 2026 jelas akan memaksa pemerintah
daerah untuk menyesuaikan prioritas belanja, bahkan mungkin menunda sejumlah
program pembangunan. Meski begitu, hingga kini belum ada rincian resmi dari
pemerintah pusat terkait komponen mana saja yang akan dipangkas. Apakah
pengurangan akan lebih banyak menyasar Dana Alokasi Umum yang menjadi tulang
punggung operasional pemerintahan daerah, ataukah Dana Alokasi Khusus yang
biasanya dipakai untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur spesifik, masih
menunggu keputusan detail. Begitu pula dengan alokasi Dana Desa, yang selama
ini menjadi andalan untuk mendanai pembangunan berbasis komunitas, belum jelas
apakah juga akan ikut terdampak secara signifikan.
Situasi ini menempatkan Kalimantan Barat dalam dilema. Di
satu sisi, kebutuhan pembangunan masih sangat besar, terutama untuk pemerataan
pembangunan di wilayah pedalaman dan perbatasan yang kerap tertinggal
dibandingkan daerah perkotaan. Infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air
bersih, serta layanan kesehatan dan pendidikan masih membutuhkan dorongan
fiskal besar. Di sisi lain, ruang fiskal daerah akan semakin sempit akibat
pemangkasan transfer pusat. Dengan kondisi seperti ini, mau tidak mau pemerintah
daerah harus mencari alternatif pendanaan lain, baik melalui peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerja sama investasi dengan sektor swasta, maupun
optimalisasi program yang bersumber dari kementerian langsung.
Konteks penurunan TKD juga tidak bisa dilepaskan dari arah
kebijakan fiskal nasional. Pemerintah pusat tengah berupaya mengendalikan
defisit, sekaligus mengalihkan sebagian besar belanja ke sektor-sektor
strategis yang dianggap lebih mendesak seperti ketahanan pangan, kesehatan,
pertahanan, dan program bantuan sosial. Dengan kata lain, meski daerah
merasakan penurunan alokasi, pemerintah berargumen bahwa manfaat belanja pusat
tetap akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah, termasuk di Kalimantan
Barat. Namun tetap saja, realitas di lapangan sering kali menunjukkan bahwa
tanpa dukungan dana transfer yang memadai, daerah kesulitan menjalankan fungsi
pelayanan dasar secara maksimal.
Melihat kondisi ini, pengamat ekonomi daerah menilai bahwa
proyeksi penurunan Rp 797 miliar untuk Kalbar pada 2026 berpotensi memperlambat
sejumlah program prioritas. Misalnya, proyek pembangunan jalan penghubung
antardesa di kawasan pedalaman yang selama ini dibiayai melalui DAK, atau
program peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan yang mengandalkan DAU.
Jika alokasi tersebut menyusut, maka pilihan yang tersisa adalah menunda,
mengurangi cakupan, atau mencari sumber pendanaan alternatif. Namun, pilihan
terakhir pun tidak mudah mengingat kapasitas fiskal daerah yang relatif
terbatas.
Dengan demikian, tahun 2026 bisa menjadi periode yang penuh
tantangan bagi Kalimantan Barat. Pemotongan TKD bukan hanya soal angka Rp 797
miliar yang hilang, tetapi juga menyangkut strategi bagaimana daerah
menyesuaikan diri dengan kebijakan fiskal nasional yang lebih ketat. Pemerintah
daerah harus memikirkan ulang skala prioritas, berinovasi dalam menggalang
pendanaan, sekaligus menjaga agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak
terganggu. Situasi ini sekaligus menjadi ujian nyata bagi model desentralisasi
fiskal yang selama dua dekade terakhir menjadi pilar hubungan pusat-daerah.
Apakah pemangkasan ini akan melemahkan kemandirian daerah atau justru memacu
inovasi baru dalam tata kelola pembangunan, jawabannya akan sangat ditentukan
oleh bagaimana daerah seperti Kalimantan Barat merespons dalam dua hingga tiga
tahun ke depan.
Pada akhirnya, meski angka Rp 2,417 triliun untuk TKD Kalbar
di tahun 2026 masih bersifat proyeksi dan menunggu kepastian resmi dari
pemerintah pusat, sinyal yang ditangkap jelas menunjukkan bahwa tren fiskal
sedang bergerak menuju arah pengetatan. Dan bagi Kalimantan Barat, yang masih
menghadapi persoalan ketimpangan pembangunan, terutama antara wilayah perkotaan
dan pedalaman, kabar ini tentu menjadi pengingat bahwa kemerdekaan fiskal
daerah masih jauh dari kata tuntas. Yang tersisa kini adalah bagaimana sinergi
antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat mampu mengatasi
keterbatasan ini agar agenda pembangunan tetap berjalan, meski dengan sumber
daya yang lebih terbatas. Dengan kata lain, pemangkasan TKD bukanlah akhir,
melainkan awal dari tantangan baru yang harus dijawab bersama demi terwujudnya
pemerataan pembangunan yang lebih adil di Kalimantan Barat.







