Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad

Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Terbaik di Kalimantan Barat

Ilustrasi AI

Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak berhasil membawa pulang dua penghargaan bergengsi di bidang hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja optimal dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta capaian indeks reformasi hukum yang dinilai sangat baik. Penyerahan apresiasi ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pengayoman, yang menjadi momentum penting bagi jajaran instansi hukum di seluruh Indonesia.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menerima secara langsung penghargaan tersebut mewakili segenap jajaran pemerintah daerah. Seusai prosesi penyerahan, ia menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas apresiasi yang diberikan oleh pemerintah pusat. Menurut Amirullah, pencapaian ini bukan sekadar sebuah seremonial, melainkan bentuk pengakuan nyata atas komitmen berkelanjutan dalam melakukan pembenahan administrasi dan pelayanan hukum di ibu kota Provinsi Kalimantan Barat tersebut.

Pada kategori pertama, yaitu pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH, Kota Pontianak berhasil meraih predikat istimewa. Penghargaan ini menegaskan bahwa sistem dokumentasi, pengarsipan, hingga penyebarluasan produk hukum daerah di Kota Pontianak telah berjalan dengan sangat terstruktur. Melalui sistem JDIH yang terintegrasi, masyarakat kini dapat mengakses berbagai regulasi lokal, seperti Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota, secara lebih mudah, transparan, dan cepat.

Keberadaan JDIH sendiri diatur secara nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Regulasi ini mengamanatkan setiap instansi pemerintah untuk membangun wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Dengan meraih predikat istimewa, Pemerintah Kota Pontianak dinilai telah melampaui standar dasar pengelolaan dokumen hukum konvensional, bertransformasi menuju digitalisasi yang memudahkan pemenuhan hak atas informasi bagi publik.

Prestasi kedua yang tidak kalah penting adalah raihan predikat istimewa pada penilaian Indeks Reformasi Hukum atau IRH. Indeks ini merupakan instrumen yang digunakan oleh Kementerian Hukum untuk mengukur tingkat kepatuhan dan kualitas reformasi hukum di lingkungan pemerintah daerah. Penilaian mencakup beberapa variabel strategis, mulai dari tingkat harmonisasi regulasi lokal agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, hingga penyediaan kompetensi bagi para perancang peraturan perundang-undangan.

Secara nasional, Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu pilar dalam penilaian Reformasi Birokrasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keberhasilan meraih predikat istimewa dalam indeks ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Pontianak serius dalam menyelaraskan setiap kebijakan daerahnya dengan koridor hukum nasional, sehingga meminimalisasi potensi sengketa hukum atau pembatalan regulasi di kemudian hari.

Amirullah memaparkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kumulatif, Kota Pontianak berhasil mencatatkan nilai tertinggi untuk kategori pemerintah daerah di tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Keunggulan nilai ini menempatkan Pontianak sebagai rujukan utama dalam tata kelola regulasi di wilayah tersebut. Bagi internal pemerintah kota, capaian ini menjadi tolok ukur sekaligus pemicu untuk terus mempertahankan kualitas produk hukum yang responsif dan berpihak pada kepentingan publik.

Ia juga menegaskan bahwa kesuksesan memborong dua penghargaan ini merupakan buah dari kerja kolektif yang solid. Sektor hukum bukanlah bidang kerja yang dapat berdiri sendiri secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi erat antarsektor. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, beserta bagian hukum dan para pemangku kepentingan eksternal, dinilai memiliki andil besar dalam menyusun, mengimplementasikan, serta mengomunikasikan kebijakan hukum kepada masyarakat.

Kendati demikian, pihak pemerintah kota menyadari bahwa penghargaan administratif ini tidak boleh membuat aparaturnya cepat berpuas diri. Harapan terbesar dari adanya pengakuan ini adalah terjadinya dampak konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Ketika pengelolaan hukum dikerjakan dengan profesional dan transparan, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat, iklim investasi menjadi lebih kondusif, dan kepastian hukum dalam pelayanan administratif sehari-hari dapat benar-benar terwujud.

Upaya peningkatan layanan informasi hukum ini diproyeksikan akan terus dikembangkan secara digital guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa sekat geografis. Dengan memperkuat infrastruktur teknologi informasi pada platform JDIH serta melatih sumber daya manusia di bidang hukum secara berkala, Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen menjaga predikat istimewa ini agar tetap relevan dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat di masa depan.

Also Read
Latest News
  • Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Terbaik di Kalimantan Barat
  • Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Terbaik di Kalimantan Barat
  • Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Terbaik di Kalimantan Barat
  • Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Terbaik di Kalimantan Barat
  • Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Terbaik di Kalimantan Barat
  • Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pengelolaan JDIH dan Reformasi Hukum Terbaik di Kalimantan Barat
Post a Comment
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad