IKN - Proses pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN di wilayah Kalimantan Timur mendapat penolakan keras dari masyarakat adat setempat yang merasa dirugikan. Suku Balik Sepaku, sebagai kelompok masyarakat asli yang telah lama mendiami wilayah tersebut, menuntut perlindungan hak adat mereka yang dinilai terancam megaproyek ini. Bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, perwakilan Suku Balik resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, empat Agustus dua ribu dua puluh enam. Langkah hukum ini menjadi wujud protes atas dampak pembangunan yang dianggap mengabaikan hak hidup, merusak lingkungan alam, dan menggusur lahan pertanian milik warga.
Kepala Adat Suku Balik, Sibudin, mengungkapkan kenyataan pahit yang dialami komunitasnya sejak proyek IKN mulai dikerjakan. Menurutnya, pembangunan tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga merusak ekosistem yang selama berabad-abad dijaga masyarakat adat. Kualitas hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga kini menurun perlahan akibat pembukaan lahan yang cukup masif. Tanah yang dulunya subur untuk aktivitas bertani kini banyak yang beralih fungsi menjadi area konstruksi. Lebih parah lagi, sumber air bersih yang sangat vital bagi warga ikut terganggu. Sibudin menceritakan bahwa sejak ada aktivitas proyek, warga menjadi kesulitan mengakses sungai. Padahal, sungai tersebut merupakan jantung kehidupan mereka untuk memenuhi kebutuhan harian rumah tangga. Belum lagi masalah lahan pertanian produktif yang perlahan tergusur demi memuluskan jalannya pembangunan infrastruktur ibu kota baru.
Dampak dari aktivitas pembangunan IKN ini nyatanya tidak hanya menyentuh aspek fisik dan ekonomi semata, tetapi juga membawa tekanan batin yang berat bagi kelompok Suku Balik. Sibudin menyatakan bahwa kehadiran alat-alat berat dan hiruk-pikuk berjalannya proyek membuat masyarakat di sana merasa risih dan diliputi rasa kecemasan. Mereka merasa ketar-ketir akan masa depan ruang hidupnya, terutama karena minimnya ruang dialog transparan antara jajaran pemerintah dengan warga adat. Terdapat perasaan terasing di tanah kelahiran sendiri, di mana para warga belum mengetahui pasti apakah keberadaannya sungguh diakui negara atau justru dianggap tidak ada dalam peta rencana pembangunan. Padahal, secara catatan sejarah, Suku Balik Sepaku sudah menetap dan membangun peradaban di kawasan tersebut jauh sebelum Republik Indonesia merdeka pada Agustus tahun sembilan belas empat puluh lima. Ikatan batin yang sangat kuat dengan tanah warisan leluhur inilah yang pada akhirnya membuat mereka bersikeras mempertahankan hak ulayatnya.
Menghadapi situasi lapangan yang serba tidak pasti, masyarakat Suku Balik menuntut adanya kepastian jaminan hukum yang tertulis secara resmi dari pemerintah, bukan sekadar janji manis yang keluar dari mulut pejabat. Sibudin menegaskan warga setempat sangat berharap pemerintah berinisiatif memberikan perhatian serius sekaligus pengakuan nyata atas hak-hak sipil masyarakat adat. Ia secara terang-terangan menolak bentuk janji lisan yang sering kali amat sulit untuk dipertanggungjawabkan secara hukum di kemudian hari. Bagi para warga, pernyataan lisan tentang perlindungan masyarakat adat tidak lebih dari sekadar bahasa kampanye yang amat mudah dilupakan begitu tahapan proyek berlanjut. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan sebuah payung hukum yang teramat jelas, tegas, dan tentu saja mengikat untuk memastikan keselamatan generasi penerus Suku Balik. Kesadaran penuh akan pentingnya sebuah dasar hukum itulah yang akhirnya mendorong warga menempuh jalur peradilan konstitusional. Berkas laporan gugatan uji materiil ini telah diterima dan terdaftar secara resmi di kantor Mahkamah Konstitusi dengan menggunakan nomor perkara dua ratus sembilan puluh sembilan.
Dalam memperjuangkan keadilan haknya di meja peradilan konstitusi, warga secara proaktif didampingi oleh sejumlah pakar hukum. Salah satunya adalah Yance Arizona, seorang pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada yang ditunjuk bertindak sebagai kuasa hukum bagi masyarakat adat. Yance menjelaskan secara rinci bahwa langkah peninjauan kembali ini secara spesifik menyoroti rumusan ketentuan pada pasal dua puluh satu yang tertuang di dalam Undang-Undang IKN. Menurut pandangan ilmu hukum Yance, terdapat sebuah kelemahan fatal pada diksi yang digunakan oleh para perumus undang-undang, khususnya pada frasa kata memperhatikan. Ia menilai kata tersebut memiliki interpretasi makna yang terlalu pasif dan terbukti gagal memberikan perlindungan hukum yang kuat. Keberadaan frasa ini justru membuka celah lebar bagi pemerintah agar dapat mengabaikan hak mendasar masyarakat adat dengan dalih sebatas sudah memberikan perhatian. Yance menegaskan kembali, institusi negara sama sekali tidak cukup jika hanya sebatas memperhatikan, melainkan memiliki kewajiban mutlak untuk mendengarkan pendapat warga secara langsung serta meminta persetujuan utuh mereka sebelum melakukan intervensi tindakan terhadap area tanah leluhur.
Lebih lanjut, Yance memberikan pandangan kritisnya mengenai potensi bahaya pelanggaran hak asasi manusia apabila praktik pengabaian struktural ini terus berlanjut. Ia menilai secara kritis bahwa jika suatu negara memaksakan kehendaknya untuk mengambil ruang hidup masyarakat tanpa mengedepankan proses persetujuan yang adil, hal tersebut tidak ubahnya laksana bentuk kolonialisme gaya baru. Pembangunan yang niat awalnya ditujukan untuk membawa arus kesejahteraan justru bisa dengan cepat berbalik menjadi beban penderitaan bagi kelompok minoritas yang rentan tersingkir. Melalui proses uji materiil ini, kelompok Suku Balik berharap besar agar majelis hakim konstitusi dapat melihat dengan jernih letak ketimpangan yang terjadi di lapangan nyata. Keputusan akhir Mahkamah Konstitusi nantinya amat diharapkan mampu memperkuat kembali prinsip perlindungan terhadap hak masyarakat adat yang dinilai krusial. Putusan peradilan tertinggi ini nantinya akan menjadi penentu paling penting guna memastikan bahwa tidak ada satu pun hak kelompok akar rumput yang dikorbankan semata-mata demi memenuhi ambisi penyelesaian pembangunan megaproyek kawasan pusat pemerintahan yang baru.







